Pendidikan Anti Korupsi bagi Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, FISIP, Universitas Muhammadiyah Ponorogo
DOI:
https://doi.org/10.21111/ku.v1i2.2406Kata Kunci:
Pengabdian, Pencegahan, Pendidikan anti Korupsi.Abstrak
Pengabdian ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa Ilmu Pemerintahan terkait pengetahuan dalam bidang anti korupsi, dalam pengabdian ini mitranya adalah Program Studi Ilmu Pemerintahan dan juga Malang Coruption Watch (MCW), Mitra pertama kesulitan dalam hal menemukan model pembelajaran anti korupsi yang sesuai dengan kondisi mahasiswa Ilmu pemerintahan, sedangkan mitra kedua mengalami kesulitan dalam bidang kerjasama terkait pencegahan korupsi dan pendidikan anti korupsi. Pelaksanaaan Program Pengabdian masyarakat “pendidikan anti korupsi†yang terdiri dari: pembelajaran di kelas, diskusi terpimpin, seminar dan aksi turun kejalan sudah terselenggara dengan baik, ada beberapa tujuan pengabdian yang sudah tercapai, yakni: 1). Peningkatan pemahaman mahasiswa ilmu pemerintahan yang semakin baik, 2). Tercapainya kemitraan antara program studi ilmu pemerintahan dengan Malang Coruption Watch (MCW), kedala yang dihadapi terkait dengan, antusiasme obyek pengabdian yang terkadang merasa jenuh, karena penyelenggaraan program yang padat membuat obyek menjadi bosan,s ehingga diperlukan metode penyampaian materi yang lebih baik.Referensi
Baswir, R. (1999). Dinamika Korupsi Di Indonesia : Universitas Paramadina, 2(1), 25–34.
Hakim, L. (2012). Model Integrasi Pendidikan Anti Korupsi. Pendidikan Agama Islam, 10(2), 141–156.
Hilman, Y. A., & Nugraha, H. S. (2018). Gerakan Anti Korupsi Malang Corruption Watch Pendahuluan Di Indonesia , kita menyebut korupsi dalam satu tarikan nafas sebagai “ KKN †( korupsi, kolusi, nepotisme). “ Korupsi †selama ini mengacu kepada berbagai “ tindakan gelap dan tidak sah†(illi. Sosioglobal, 2(2), 10–24. Retrieved from http://jurnal.unpad.ac.id/sosioglobal/article/view/16857/pdf
Irawan, B. (2011). Diskresi sebagai Tindak Pidana Korupsi : Kajian Kriminologi dan Hukum terhadap Fenomena Pejabat Otoritas. Mimbar, XXVII(2), 143–149. Retrieved from https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/322/47
Rabain, :Jamaluddin. (2014). Perspektif islam tentang korupsi. An - Nida, 39(2), 187–198. Retrieved from http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Anida/article/view/875/831
Rifyal Ka’bah. (2017). anak-cucu , dari tokoh ke khalayak ramai , dan seterllsnya . Bila benar , korllpsi telah menjadi buda )’ a bangsa Indonesia , maka berarti pembudayaan korupsi sedang beljalan dalam masyarakat . Untuk mengllji kebe naran " teori " lain-lain . Secara hukum. Hukum Dan Pembangunan, 37(01), 77–89. Retrieved from http://www.jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/144/82
Sindar, R. T. (2016). Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Untuk Melakukan Penyadapan Dalam Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, V(5), 11–19. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/13287/12871
Wibowo, R. A. (2015). Mencegah Korupsi Pengadaan Barang Jasa ( Apa yang Sudah dan yang Masih Harus Dilakukan ?). Anti Korupsi, 1(1), 37–60. Retrieved from http://acch.kpk.go.id/en/jurnal-integritas-volume-01


