Pendampingan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Langkah Awal Pengembangan Dan Perluasan Pasar Bagi Produk Lokal IKM Ponorogo

Authors

  • Dhika Amalia Kurniawan Universitas Darussalam Gontor
  • Rahma Yudi Astuti Universitas DArussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/ku.v1i2.2490

Keywords:

PIRT, IKM, Ponorogo

Abstract

Makanan merupakan kebutuhan pokok manusia yang berasal dari sumberdaya alam dan sebagian besar juga diproduksi oleh industri rumah tangga yang telah diolah menjadi berbagai jenis makanan. Tingginya kebutuhan akan makanan sehingga menjadi perhatian yang sangat penting bagi pemerintah untuk menjamin makanan tersebut aman dikonsumsi seluruh konsumen. Salah satu bentuk jaminan yang dikeluarkan pemerintah adalah surat izin PIRT (pangan industri rumah tangga). PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan oleh usaha skala industri rumah tangga. Surat izin ini merupakan surat resmi yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan). Permasalahan yang dialami oleh usaha industri kecil menengah saat ini di Kabupaten Ponorogo adalah belum memiliki surat izin PIRT dalam usaha yang dijalankannya sehinga masih kesulitan untuk memasarkan produknya ke berbagai mini market maupun supermarket di kota Ponorogo karena tidak/belum memiliki jaminan produksi berupa PIRT, dalam hal ini khususnya pada usaha Mirasa kue yang berada di desa Gandu Mlarak Ponorogo dan usaha Irma Cookies yang berada di desa dengok Madusari Ponorogo. Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah membantu usaha IKM  di Kabupaten Ponorogo untuk mendapatkan izin legalitas produk layak edar berupa izin PIRT dari pemerintah melalui pendampingan pengurusan surat izin PIRT ke kantor Dinas kesehatan Kabupaten Ponorogo. Hasil dari kegiatan ini adalah usaha mitra mendapatkan penyuluhan tentang prosedur pembuatan makanan yang aman untuk dikonsumsi, higienis, sehat dan bersih sehingga IKM mendapatkan surat izin produk layak edar berupa PIRT.

References

Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia. (2012). Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.(Online). (http://standarpangan.pom.go.id, di akses Januari 2018)

Hermanu, Bambang. (2016). Implementasi Izin Edar Produk Pirt Melalui Model Pengembangan Sistem Keamanan Pangan Terpadu. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call For Papersunisbank . Semarang, Universitas Stikubank

Imtiyaz, et al, (2016), Analisis Nomor P-IRT pada Label Pangan Produksi IRTP di Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember. Artikel Ilmiah Hasil Penelitian, Universitas Jember

Rahmana, Arief, Yani Iriani, dan Riena Oktarina, (2012), “Strategi Pengembangan Usaha Kecil Menengah Sektor Industri Pengolahan”, Jurnal Teknik Industri, Vol. 13, No. 1:14–21

Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (online). (https://sireka.pom.go.id/requirement/UU-36-2009-Kesehatan, di akses januari 2018)

Downloads

Published

2018-05-10

Issue

Section

Articles