Analisa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tentang Teknologi Informasi Menggunakan Metode K-Means Clustering

Authors

  • Muhammad Ainul Khakim Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  • Laily Rahmadhani Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  • Eko Setiyo Budi Purnomo Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  • Rahma Wahyu Idayani Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  • Nur Aini Rakhmawati Institut Teknologi Sepuluh Nopember http://orcid.org/0000-0002-1321-4564

DOI:

https://doi.org/10.21111/fij.v5i1.4039

Keywords:

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, K-Means Clustering, Kementerian, Teknologi Informasi.

Abstract

AbstrakIndonesia merupakan negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya pembangunan terhadap substansi hukum perlu dilakukan, yaitu menunjukkan eksistensi hukum. Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk menunjukkan eksistensi tersebut yaitu dengan melakukan dokumentasi terkait informasi hukum dengan membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Anggota JDIH tersebut terdiri dari berbagai macam instansi pemerintahan, salah satunya yaitu Kementerian. Di era Industri 4.0 saat ini tentunya adanya peraturan terkait teknologi informasi menjadi penting adanya. Namun, belum ada pengelompokan yang jelas untuk membagi berbagai peraturan masing-maisng kementerian menjadi beberapa peraturan yang serupa. Penelitian ini bertujuan untuk membuat clustering dari JDIH masing-masing kementerian dengan menggunakan parameter peraturan terkait teknologi informasi. Metode clustering yang digunakan yaitu metode K-Means Clustering. Dataset peraturan diambil dari website JDIH masing-masing kementerian dengan menggunakan kata kunci peraturan terkait teknologi informasi. Dari hasil analisis didapatkan bahwa JDIH Kementerian bisa dikelompokkan menjadi 4 cluster dari total 28 JDIH Kementerian. Cluster pertama berisi 12 kementerian,  Cluster kedua berisi 13 Kementerian, Cluster ketida berisi 2 Kementerian, dan Cluster keempat berisi 1 Kementerian. Hal tersebut menggambarkan bahwa masing-masing JDIH Kementerian yang masuk dalam 1 cluster yang sama memiliki keterkaitan dan kesamaan.Kata kunci: Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, K-Means Clustering, Kementerian, Teknologi Informasi. Abstract[Analysis of the Network of Documentation and Legal Information of the Ministry about Information Technology Using the K-Means Clustering Method] Indonesia is a state of law. As a state of law, the development of the legal substance needs to be carried out, that is, to show the existence of law. One of the things that can be done to demonstrate that existence is to do documentation related to legal information by forming a Legal Documentation and Information Network (JDIH). JDIH members consist of various government agencies, one of which is the Ministry. In the current era of Industry 4.0, the existence of regulations related to information technology becomes essential. However, there has not been a clear grouping to divide the various regulations of each Ministry into several similar regulations. This study aims to make the clustering of JDIH of each Ministry by using regulatory parameters related to information technology. This research uses the K-Means for the clustering method. The regulatory dataset is taken from the JDIH website of each Ministry by using regulatory keywords related to information technology. From the results of the analysis, it was found that JDIH Ministries can be grouped into 4 clusters from a total of 28 JDIH Ministries. The first cluster contains 12 ministries, the second cluster contains 12 Ministries, the third cluster contains 2 Ministries, and the fourth cluster contains 1 Ministry. This illustrates that each JDIH Ministry that falls into the same 1 cluster has interrelations and similarities.Keywords: Documentation Network and Legal Information, Information Technology,  K-Means Clustering, Ministry

References

[1] D. Sukmaningsih, “Efektivitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 di Kabupaten Tegal,” Universitas Sultan Agung, 2018.[2] T. H. Simatupang, “Studi Pendahuluan Pembentukan Jabatan Fungsional Analis Hukum Di Kementerian Hukum Dan HAM R . I . ( Preliminary Research for The Establishment of Functional Position of Legal Analysis in The Ministry of Law and Human Rights ) Abstrak,” J. Ilm. Kebijak. Huk., vol. 13, no. 1, pp. 1–14, 2019.[3] A. Jazuli, “Urgensi Pembentukan Jabatan Fungsional Dokumentalis Hukum Hukum Nasional ( The Urgency for Establishment of Functional Position of Legal Documenter to Support National Legal Documentation and Information Network ),” J. Ilm. Kebijak. Huk., vol. 13, no. 2, pp. 185–200, 2019.[4] B. Sudarsono, Pustakawan Cinta dan Teknologi. Jakarta: ISIPII, 2009.[5] V. E. Satya, “Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0,” Pus. Penelit. Badan Keahlian DPR RI, vol. X, no. 09, p. 19, 2018.[6] D. H. Jayani, “Proyeksi Pengguna Internet di Indonesia 2017-2023.” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/09/berapa-pengguna-internet-di-indonesia (accessed Feb. 12, 2020).[7] A. Purnama, “Kajian mengenai Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” no. April, p. 1, 2018.[8] L. & J. H. Wardani, “Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 12. No. 2 Juni 2017 Peran Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) … (Lilis Wardani),” Hukum, J. Ummah, Khaira, vol. 12, no. 2, pp. 265–270, 2017.[9] H. Nengsy, “Pengaruh Sistem Informasi Akuntansi dan Penggunaan Teknologi Informasi Akuntansi Terhadap Kinerja Manajerial pada Perbankan di Tembilahan,” J. Akunt. dan Keuang., vol. 7, no. 1, 2018.[10] R. Atkins, “Software contracts and the acceptance testing procedure,” Comput. Law Secur. Rep., vol. 21, no. 1, pp. 51–55, 2005.[11] S. Saxby, “European court of justice interprets key aspect of database directive,” Comput. Law Secur. Rep., vol. 21, no. 1, pp. 1–2, 2005.[12] M. Zed, Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2004.[13] N. T. Hariyanti and A. Wirapraja, “Pengaruh Influencer Marketing Sebagai Strategi Pemasaran Digital Era Moderen (Sebuah Studi Literatur),” J. Eksek., vol. 15, no. 1, pp. 133–146, 2018.[14] T. S. Madhulatha, “An Overview On Clustering Methods,” IOSR J. Eng., vol. 2, no. 4, pp. 719–725, 2012.[15] E. Irwansyah and M. Faisal, Advance Clustering: Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: DeePublish, 2015.[16] F. Ramdhani and A. Hoyyi, “Pengelompokan Provinsi Di Indonesia Berdasarkan Karakteristik Kesejahteraan Rakyat Menggunakan Metode K-Means Cluster,” J. Gaussian, vol. 4, no. 4, pp. 875–884, 2015.[17] R. Setiawan, “Penerapan Data Mining Menggunakan Algoritma K-Means Clustering Untuk Menentukan Strategi Promosi Mahasiswa Baru ( Studi Kasus : Politeknik Lp3i Jakarta ),” J. Lentera Ict, vol. 3, no. 1, pp. 76–92, 2016.[18] N. A. Rakhmawati, “JDIH Kementerian Terkait IT,” Zenodo, 2020. https://zenodo.org/record/3700652#.XmSuLKgzbIW .

Downloads

Submitted

2020-03-08

Accepted

2020-05-20

Published

2020-05-20

Issue

Section

Articles