Setrategi Penyelesaian Kredit Macet (Studi kasus BMT Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Ponorogo 2017)

Penulis

  • Imam Kamaluddin Universitas Darussalam Gontor
  • Azimatul Afifah Universitas Darussalam Gontor

Kata Kunci:

Kredit Macet, Pembiayaan, BMT, IKPM Gontor

Abstrak

Dalam dunia perbankan, pembiayaan merupakan tugas bank yang sangat penting yaitu  dengan  menghimpun  dana  dari  masyarakat  dan  menyalurkannya  kembali  kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Jika dilihat dari pendapatan sebagian masyarakat Indonesia masih dibawah rata-rata, maka dirasa kredit sangat dibutuhkan untuk menambah modal dalam menata kebutuhan ekonomi yang lebih baik. Dalam memberikan kredit sering kali sebuah lembaga keuangan mengalami banyak permasalahan yang cukup serius seperti tidak kembalinya modal yang telah dipinjamkan dan apabila tidak segera diatasi dapat menimbul- kan kerugian yang fatal, oleh sebab itu harus adanya analisis yang tajam, teliti dan cermat, begitu juga yang dialami oleh BMT IKPM. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa tentang setrategi BMT IKPM dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet. Penelitian ini mer- upakan penelitian lapangan (fi eld research) dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini bahwasanya, penyelesaian kredit macet  di BMT IKPM Gontor sudah sesuai dengan cara penyelesaiannya dalam al-qur’an dengan cara, menambah modal, mengirim surat peringatan utang, Resceduling atau penjadwalan kembali dengan memberi tambahan waktu sampai debitur bisa melunasi, melakukan penagihan secara rutin dan yang terakhir apabila dinilai sudah mulai macet, dengan menjual jaminan dari nasabah, dan apabila masih belum bisa dengan memberikan sedekah kepada nasabah yang diambil dari baitul maal. Disamping itu ada faktor-faktor yang menjadi sebab terjadinya kredit macet faktor itu bisa disebabkan dari segi BMT dan nasabah.Dari pihak BMT ditemukan beberapa kendala seperti kurangnya tenaga kerja, sehingga mengurangi pengawasan secara langsung dari pihak BMT kepada para nasabah dalam pemberian kredit khususnya.

Referensi

Antonio, Muhammad Syafi ’I. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.

Fuady, Munir, S.H. Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.

Greuning, Hennie van. Analisis Risiko Perbankan, Jakarta: Salemba Empat, 2011.

Harun, Badriyah S.H. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.

Rustam, Bambang Rianto. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia, Jakarta: Salemba Empat, 2013.

Santoso, Ruddy Tri. Kredit Usaha Perbankan, Jakarta: Andi Yogyakarta, 1995.

Sofyan, Iban. Manajemen Risiko, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Sutojo, Siswanto. Menangani Kredit Bermasalah, Jakarta: PT Damar Mulia, 2008.

Wahyudi, Imam dkk. Manajemen Risiko Bank Islam, Jakarta: Salemba Empat, 2013.

Wawancara dengan direktur BMT IKPM pada tanggal 15 maret 2017 pukul 10:15 WIB.

Wingsawidjaja Z., S.H. Pembiayaan Bank Syariah, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2012.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2018-12-01

Terbitan

Bagian

Articles