Penggunaan Dana Non-Halal Sebagai Sumber Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Kantor Bank Syariah Mandiri Ponorogo)
Abstract
Tanggung jawab sosial perusahaan adalah tanggung jawabnya terhadap masyarakatdi luar tanggung jawab ekonomis. Bank Syariah Mandiri merupakan suatu perusahaan yangbergerak di bidang pengelolaan keuangan yang berbasis syariah. Sebagai perusahaan komersil,bank ini tentu memiliki hubungan timbal balik, antara bank dengan nasabah, bank denganpemerintah, begitu juga bank dengan lingkungan. Sehingga munculah suatu kewajibansosial suatu perusahaan yang di sebut dengan Corporate Social Responsibility (CSR), yaitusuatu komitmen perusahaan yang merupakan komitmen usaha untuk bertindak secara etis,beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan denganpeningkatan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secaraluas melalui program yang berkesinambungan yang melibatkan semua stakeholder terkait.Melihat dari beberapa laporan perbankan, peneliti menemukan beberapa dana non-halalyang dipakai untuk kegiatan sosial ini, seperti dana denda, penalti, dan dana dari riba direkening. Dana non-halal menurut Islam adalah haram karena dari usaha yang tidak halal,maka butuh pertimbangan dalam sumber serta jalur alokasi dana tersebut.Dalam membahas permasalahan tersebut dan untuk mencapai tujuan yang dimaksud, penulis menggunakan metode pengumpulan data-data yaitu metode interview, studidokumen dan studi literatur. Data-data yang diambil adalah hasil wawancara dengan pihakBSM Ponorogo mengenai Corporate Social Responsibility (CSR), beberapa arsip bank, sertabeberapa prinsip ekonomi Islam dari beberapa literatur untuk menentukan hukum bagi bankyang menggunakan dana non-halal sebagai sumber dana Corporate Social Responsibility(CSR). Kemudiam data-data ini dianalisa dengan metode deskriptif, yaitu penelitian ini berusaha memaparkan tentang pandangan hukum Islam terhadap penggunaan dana non-halalsebagai sumber dana Corporate Social Responsibility (CSR).Dari pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa dana non-halal adalah haram karenabersumber dari usaha yang tidak halal. Jadi tidak boleh dikonsumsi untuk pribadi, dan harusdikeluarkan dari perusahaan. Untuk penggunaan dana non-halal adalah boleh digunakandengan syarat dan tujuan hanya untuk kepentingan publik dan sosial. Bukan untuk kepentingan bisnis perusahaan atau kebutuhan konsumtif perusahaan. Jelas bahwa dana non-halalmemiliki jatah toleransi sebagaimana yang diutarakan juga oleh DSN-MUI bahwa dana itubisa digunakan untuk kepentingan umum yang sifatnya tidak pribadi atau bisnis, dan bukandigunakan sebagai penunjang kegiatan bisnis seperti branding atau promosi.References
Koordinasi Pelaksanaan Kerjasama Perencanaan Pembangunan
Tanngungjawab Sosial Perusahaan, Kabupaten Gresik 2016.
Drs. Faisal Badroen, MBA, dkk., Etika Bisnis dalam Islam, (Prenadamedia group, Jakarta 2015).
Johan Arifin dan Ayu Wardani, “Islamic corporate social responsibility
disclosure, reputasi, dan kinerja keuangan: Studi pada bank
syariah di Indonesia” dalam Jurnal Akuntansi & Auditing
Indonesia,(Vol. 20 no. 1, Juni 2016)
Hasil wawancara dengan pimpinan cabang BSM Ponorogo pada
tanggal 31 Agustus 2018.
Al Qur’anul Karim, Al Quran Al Aliyy, Terjemahan Dan Tajwid Warna
Standar Kementrian Agama RI
Dr. Muhammad Yasir Yusuf, M.A., Islamic Corporate Social Responsibility (I-CSR), (Depok, Kencana, 2017)
Dr. Oni Sahroni, M.A., Pemasukan Dana Non Halal Di Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) Dalam Perspektif Syariah. Muzakarah
Cendekiawan Syariah Nusantara ke-8 MCSN8, 28-29 Mei 2014
Fiqih Mumalat, Oni Syahroni, Hukum Dana Halal Yang Bercampur Dengan Dana Non-Halal (Bagian 2), http://www.manis.
id/2017/01/hukum-dana-halal-yang-bercampur dengan_11.
html#ixzz5dnkHKjij.
Muhammad Yusuf Helmy adalah deputi direktur sekaligus konsultan senior Karim Consulting Indonesia.
http://ibadah.co.id/2018/11/15/perlakuan-dana-non-halal-di-banksyariah/ (diakses pada 15 November 2018).
Hasil observasi dan wawancara Pimpinan Kantor Cabang Bank
Syariah Mandiri Ponorogo, 15 Januari 2019.
Downloads
Submitted
Issue
Section
License
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.