Penggunaan Dana Non-Halal Sebagai Sumber Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Kantor Bank Syariah Mandiri Ponorogo)
Abstrak
Referensi
Koordinasi Pelaksanaan Kerjasama Perencanaan Pembangunan
Tanngungjawab Sosial Perusahaan, Kabupaten Gresik 2016.
Drs. Faisal Badroen, MBA, dkk., Etika Bisnis dalam Islam, (Prenadamedia group, Jakarta 2015).
Johan Arifin dan Ayu Wardani, “Islamic corporate social responsibility
disclosure, reputasi, dan kinerja keuangan: Studi pada bank
syariah di Indonesia” dalam Jurnal Akuntansi & Auditing
Indonesia,(Vol. 20 no. 1, Juni 2016)
Hasil wawancara dengan pimpinan cabang BSM Ponorogo pada
tanggal 31 Agustus 2018.
Al Qur’anul Karim, Al Quran Al Aliyy, Terjemahan Dan Tajwid Warna
Standar Kementrian Agama RI
Dr. Muhammad Yasir Yusuf, M.A., Islamic Corporate Social Responsibility (I-CSR), (Depok, Kencana, 2017)
Dr. Oni Sahroni, M.A., Pemasukan Dana Non Halal Di Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) Dalam Perspektif Syariah. Muzakarah
Cendekiawan Syariah Nusantara ke-8 MCSN8, 28-29 Mei 2014
Fiqih Mumalat, Oni Syahroni, Hukum Dana Halal Yang Bercampur Dengan Dana Non-Halal (Bagian 2), http://www.manis.
id/2017/01/hukum-dana-halal-yang-bercampur dengan_11.
html#ixzz5dnkHKjij.
Muhammad Yusuf Helmy adalah deputi direktur sekaligus konsultan senior Karim Consulting Indonesia.
http://ibadah.co.id/2018/11/15/perlakuan-dana-non-halal-di-banksyariah/ (diakses pada 15 November 2018).
Hasil observasi dan wawancara Pimpinan Kantor Cabang Bank
Syariah Mandiri Ponorogo, 15 Januari 2019.
##submission.downloads##
Terbitan
Bagian
Lisensi
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.