Analisis Pengelolaan Dana Zakat Produktif Sebagai Peningkat Kesejahteraan Bisnis Mustahik Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Program keluarga Berdaya Lembaga Amil Zakat Nasional Al Azhar)

Authors

  • Annas Syams Rizal Fahmi Universitas Darussalam Gontor
  • Ahmad Fathul Aziz Universitas Darusslam Gontor

Keywords:

Pendistribusian Zakat Produktif, Kesejahteraan Mustahik, Lembaga Amil Zakat, Muzakki, Mustahik

Abstract

Zakat merupakan ibadah dan kewajiban sosial bagi para aghniya’ (hartawan) setelahkekayaannya memenuhi batas minimal (nishab) dan rentang waktu tertentu (haul). Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan keadilan dalam ekonomi. Sebagai salah satu aset lembagaekonomi Islam, zakat merupakan sumber dana potensial strategis bagi upaya membangunkesejahteraan umat. Karena itu al-Qur’an memberi rambu agar zakat yang dihimpun disalurkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Berangkat dari penjelasan diatas, peneliti tertarik mengetahui bagaimana cara Lembaga Amil Zakat Nasional Al Azharmengelola dan mendistribusikan dana zakat yang disalurkan kepada mustahik secara produktif dan juga untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik. Untuk meneliti objek kajianini penulis menggunakan metode kualitatif, yaitu suatu tulisan yang ditujukan untukmendeskripsikan dan menganalisis sebuah fenomena tentang apa yang dilakukan LembagaAmil Zakat Nasional Al-Azhar dalam mengelola dana zakat secara produktif. Dari kajian inipeneliti menyimpulkan bahwa praktek pengelolaan dan pendistribusian dana zakat produktifdi Lembaga Amil Zakat Nasional Al Azhar yang disalurkan dengan melalui program-programyang telah berjalan dan didistribusikan scara selektif, salah satunya memberikan modal usahadan barang-barang usaha yang dibutuhkan oleh para mustahik untuk keberlangsungan dankelancaran bisnis yang digeluti di dalam program “Keluarga Berdayaâ€, dengan harapanmustahik menjadi sejahtera dan dapat menjadi muzzaki setelah disalurkannya dana zakatproduktif tersebut. Demikianlah penelitian ini dapat disimpulkan, namun peneliti sadarbahwa penelitian ini masih jauh dari kata sempurna dan membutuhkan kajian lebih lanjutyang akan membahas permasalahan ini dengan lebih jelas. Besar harapan peneliti atas sarandan kritikannya dan semoga penelitian ini bermanfaat bagi penulis khususnya dan parapembaca pada umumnya. Amin.

References

Al-Qardawi, Yusuf, 1994. “Fiqh al-Zakahâ€, cet 1, Beirut: Muassasahal-Risalah.

Fahrudin, Adi, 2014. “Pengantar Kesejahteraan Sosialâ€, Bandung, PT.

Refika Aditama.

Hafidhuddin, Didin, 2010. “Anda Bertanya Tentang Zakat, infak, dan

sedekah kami menjawabnyaâ€, Badan Amil Zakat Nasional.

Hamid, Beni Ahmad Saebani, & Abdul, 2015. “Fiqh Ibadahâ€, Bandung,

CV Pustaka Setia.

Moh. Suyono, dan Slamet Abidin, 1998 “Fiqih Ibadahâ€, Bandung: CV.

Pustaka Setia.

Mudhofir, dan R. Hartanti, “Syirkah Jurnal Ekonomi Islam, Distribusi

dana zakat, infaq, dan shadaqah: analisis di rumah zakat Indonesia,

vol. 2, no.1â€, Yogyakarta, 2007.

Nuruddin, Amiur, 2010. “Dari Mana Sumber Hartamu?â€, Jakarta:

Penerbit Erlangga.

Rasjid, H. Sulaiman, “Fiqh Islam (hukum fiqh islamâ€, cet 59, Bandung:

Penerbit Sinar Baru Algensindo.

Ridwan, Muhammad, 2004. “Manajemen Baitul Maal WaTamwilâ€,

Yogyakarta: UII Press.

Risya, HM Subki, 2009.†Zakat Untuk Pengentasan Kemiskinanâ€, Jakarta,

PP. LAZIS NU.

Syaputra, Elvan, “Al-Ghazali dan konsep kesejahteraan†diakses dari https://www.hidayatullah.com/artikel/tsaqafah/

read/2012/10/08/2367/al-ghazali dankonsepkesejahteraan.html,

pada 14 Januari 2019, pukul 10.00.

Terjemahannya, Qur’an Hafalan, 2015. cet 1, Jakarta, Almahira.

Utami, Datien Eriska, 2014. Sistem Informasi Manajemen, Yogyakarta:

CV Gerbang Media Askara.

Undang-undang

Pasal 1 (ayat 2) UU No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Downloads

Submitted

2021-12-11

Issue

Section

Articles