Analisis Hukum Islam terhadap Akad dan Aplikasi Syirkah Wujuh (Studi Kasus di Koperasi Pelajar Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus II Ponorogo)
Keywords:
Abstract
Barang-barang yang dijual diperoleh dari para suplier yang memasok barang-barang ke koperasi pelajar dan koperasi pelajar membayar kepada para suplier setelah barang-barang tersebut terjual, maka pada dasarnya koperasi pelajar tidak memiliki modal untuk membeli seluruh barang-barang. Pengelolaan koperasi dengan pendapatan yang sedemikian besarnya oleh staf yang juga santri memang membutuhkan perjuangan dan loyalitas yang tinggi, selalu menjaga kejujuran dalam menjalankan amanah agar semuanya dapat berjalan seperti yang dinginkan. Kajian ini dengan menggunakan studi kasus (Case Study) dengan metode penelitian kualitatif (Qualitative Method) dan untuk pembahasan lebih mendalam untuk dapat mencapai tujuan penelitian, penulis berusaha mengumpulkan data-data baik primer maupun sekunder. Dengan menggunakan metode observasi (Observation Method) untuk melihat dan mendapatkan data yang diperlukan dengan cara mengamati secara langsung keadaan objek yang diteliti dan mengamati secara intensif buku-buku dan sumber lainnya. Selanjutnya penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode dokumentsi (Wri" en Record) dan metode wawancara (Interview Method). Data yang terkumpul dianalisa dan ditarik kesimpulannya dengan menggunakan metode deduksi (Deductive method). Hasi lkajian menunjukkan wahwa akad dan aplikasi syirkah wujuh di koperasi pelajar sudah sesuai dengan syariat Islam dan berlandaskan Alqur’an dan As-Sunnah (mencakup unsur keadilan, kerjasama, tolong-menolong dan terhindar dari riba, maisir dan gharar), namun demikian masih banyak kekurangan dan butuh banyak perbaikan untuk koperasi pelajar agar bisa lebih baik lagi dan lebih berkembang lagi.References
Ahmadi, Abu. Et al. Psikologi Umum. Edisi Revisi. Surabaya: PT. Bina Ilmu. 2009
Amalia Pertiwi, Petty. Penerapan Sistem Bagi Hasil Dan Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi. Volume 6. Nomor 7. Juli 2017.
Antonio, Muhammad Syafi ’i. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press. 2001
Auqaf, Wazarah Wa Al-Syuun Al-Islmiyyah. Al-Maushu’ah Al-Fiqhi- yyah. Kuwait: Wazarah Al-Auqaf Wa Al-Syuun Al-Islmiyyah, t.th. Cetakan ke-1. Juz ke 30.
A. Wangsawidjaja Z. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: Gramedia. 2012 Aziz, Abdul. Etika Bisnis Prespektif Islam. Bandung: Alfabeta. 2013 Ad-Dasuqi. As-Syarh Al-Kabir Ma’a Ad-Dasuqi. Juz III.Hidayat, Enang. Transaksi Ekonomi Syariah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2016
Hidayatullah, Syarif. Qawaid Fiqhiyyah Dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan syariah Kontemporer. Jakarta: Gramata Publishing. 2012
Ibrahim. Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta. 2015
Jaziri, Abdurrahman. Kitab Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Beirut, Lebanon: Daarul Fikri. 2004
Kamus Besar Bahasa Arab Almunjid.
Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Edisi ke-2.
Khafi f, Ali. Al-syirkah Fi Al-fi qh Al-Islami. Mesir: Dar Al-fi kr Al-Arabi.1972
Mardani. Hukum Bisnis Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group. 2014
Manzhur, Ibnu. Lisan Al-Arab. Kairo: Dar Al-Ma’arif. t.th.
Muljono, Djoko. Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Penerbit Andi. 2015
Nugraheni, Destri Budi. Asas Kesetaraan Dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah Di Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 22. No 1. Februari 2010.
Pachta, Andjar W., et al. Hukum Ekonomi Indonesia. Jakarta: Kencara. 2005
Qudamah, Ibn. Al-mugni. Bayrut: Daru al-Fikri, 1405
Rusyd, Ibnu Al-Qurthubi Al-Andalusi. Bidayatul Mujtahid Wa Niha- yatul Muqtashid. Jilid 5. Cetakan ke-2. Beirut-Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah. 2003
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Cetakan ke-12. Bandung: PT Alma’arif. 1987
Sa’diyah, Mahmudatus,et al. Musyarakah Dalam Fiqih Dan Perbankan Syariah. Jurnal Equilibrium. Volume 2. Nomor 2. Desember 2014.
Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana. 2014
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Cetakan ke-4. Bandung: Alfabeta. 2008
Susyanti, Jeni. Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah. Malang: Empat Dua. 2016
Syafe’i, Rachmat. Fiqih Muamalah. Cetakan Ke-2. Bandung: CV Pustaka Setia. 2004
Asy-Syarbini, Muhammad. Mugni Al-Muhtaj. Juz III.
Asy-Syirazi, Ibn Ishaq. Al-Muhadzdzab,Juz I, Bayrut: Darul al-Fikri.
Umam, Khotibul. Perbankan Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2016.
Yahya, Muchlis,et al. Teori Bagi Hasil (Profi t And Loss Sharing)
Dan Perbankan Syariah Dalam Ekonomi Syariah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan. Volume ke-1. Nomor 1. Juli 2011.
Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa-Adillatuh. Cetakan ke-4. Damasqus: Daarul fi kri. 1997
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.