Analisis Hukum Islam terhadap Akad dan Aplikasi Syirkah Wujuh (Studi Kasus di Koperasi Pelajar Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus II Ponorogo)

Authors

  • Mohammad Ghozali Universitas Darussalam Gontor
  • Haryoto Haryoto Universitas Darussalam Gontor

Keywords:

Akad, Syirkah wujuh, Koprasi Pelajar, Gontor

Abstract

Barang-barang yang dijual diperoleh dari para suplier yang memasok barang-barang ke koperasi pelajar dan koperasi pelajar membayar kepada para suplier setelah barang-barang tersebut terjual, maka pada dasarnya koperasi pelajar tidak memiliki modal untuk membeli seluruh barang-barang. Pengelolaan koperasi dengan pendapatan yang sedemikian besarnya oleh staf yang juga santri memang membutuhkan perjuangan dan loyalitas yang tinggi, selalu menjaga kejujuran dalam menjalankan amanah agar semuanya dapat berjalan seperti yang dinginkan. Kajian ini dengan menggunakan studi kasus (Case Study) dengan metode penelitian kualitatif (Qualitative Method) dan untuk pembahasan lebih mendalam untuk dapat mencapai tujuan penelitian, penulis berusaha mengumpulkan data-data baik primer maupun sekunder. Dengan menggunakan metode observasi (Observation Method) untuk melihat dan mendapatkan data yang diperlukan dengan cara mengamati secara langsung keadaan objek yang diteliti dan mengamati secara intensif buku-buku dan sumber lainnya. Selanjutnya penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode dokumentsi (Wri" en Record) dan metode wawancara (Interview Method). Data yang terkumpul dianalisa dan ditarik  kesimpulannya  dengan  menggunakan  metode  deduksi  (Deductive  method).  Hasi lkajian  menunjukkan wahwa akad dan aplikasi syirkah wujuh di koperasi pelajar sudah sesuai dengan syariat Islam dan berlandaskan Alqur’an dan As-Sunnah (mencakup unsur keadilan, kerjasama, tolong-menolong dan terhindar dari riba, maisir dan gharar), namun demikian masih banyak kekurangan dan butuh banyak perbaikan untuk koperasi pelajar agar bisa lebih baik lagi dan lebih berkembang lagi.

References

Ahmadi, Abu. Et al. Psikologi Umum. Edisi Revisi. Surabaya: PT. Bina Ilmu. 2009

Amalia Pertiwi, Petty. Penerapan Sistem Bagi Hasil Dan Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi. Volume 6. Nomor 7. Juli 2017.

Antonio, Muhammad Syafi ’i. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press. 2001

Auqaf, Wazarah Wa Al-Syuun Al-Islmiyyah. Al-Maushu’ah Al-Fiqhi- yyah. Kuwait: Wazarah Al-Auqaf Wa Al-Syuun Al-Islmiyyah, t.th. Cetakan ke-1. Juz ke 30.

A. Wangsawidjaja Z. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: Gramedia. 2012 Aziz, Abdul. Etika Bisnis Prespektif Islam. Bandung: Alfabeta. 2013 Ad-Dasuqi. As-Syarh Al-Kabir Ma’a Ad-Dasuqi. Juz III.Hidayat, Enang. Transaksi Ekonomi Syariah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2016

Hidayatullah, Syarif. Qawaid Fiqhiyyah Dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan syariah Kontemporer. Jakarta: Gramata Publishing. 2012

Ibrahim. Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Alfabeta. 2015

Jaziri, Abdurrahman. Kitab Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Beirut, Lebanon: Daarul Fikri. 2004

Kamus Besar Bahasa Arab Almunjid.

Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Edisi ke-2.

Khafi f, Ali. Al-syirkah Fi Al-fi qh Al-Islami. Mesir: Dar Al-fi kr Al-Arabi.1972

Mardani. Hukum Bisnis Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group. 2014

Manzhur, Ibnu. Lisan Al-Arab. Kairo: Dar Al-Ma’arif. t.th.

Muljono, Djoko. Buku Pintar Akuntansi Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Penerbit Andi. 2015

Nugraheni, Destri Budi. Asas Kesetaraan Dalam Akad Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah Di Yogyakarta. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 22. No 1. Februari 2010.

Pachta, Andjar W., et al. Hukum Ekonomi Indonesia. Jakarta: Kencara. 2005

Qudamah, Ibn. Al-mugni. Bayrut: Daru al-Fikri, 1405

Rusyd, Ibnu Al-Qurthubi Al-Andalusi. Bidayatul Mujtahid Wa Niha- yatul Muqtashid. Jilid 5. Cetakan ke-2. Beirut-Lebanon: Darul Kutub Al-Ilmiyah. 2003

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Cetakan ke-12. Bandung: PT Alma’arif. 1987

Sa’diyah, Mahmudatus,et al. Musyarakah Dalam Fiqih Dan Perbankan Syariah. Jurnal Equilibrium. Volume 2. Nomor 2. Desember 2014.

Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Syariah Produk-Produk Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana. 2014

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Cetakan ke-4. Bandung: Alfabeta. 2008

Susyanti, Jeni. Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah. Malang: Empat Dua. 2016

Syafe’i, Rachmat. Fiqih Muamalah. Cetakan Ke-2. Bandung: CV Pustaka Setia. 2004

Asy-Syarbini, Muhammad. Mugni Al-Muhtaj. Juz III.

Asy-Syirazi, Ibn Ishaq. Al-Muhadzdzab,Juz I, Bayrut: Darul al-Fikri.

Umam, Khotibul. Perbankan Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2016.

Yahya, Muchlis,et al. Teori Bagi Hasil (Profi t And Loss Sharing)

Dan Perbankan Syariah Dalam Ekonomi Syariah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan. Volume ke-1. Nomor 1. Juli 2011.

Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islami wa-Adillatuh. Cetakan ke-4. Damasqus: Daarul fi kri. 1997

Downloads

Published

2018-12-01

Issue

Section

Articles