Islamic Financial Disputes: The Low Propensity for Litigation in Indonesia's Religious Courts

bahasa inggris

Authors

  • Ahmad Hujaj Nurrohim Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta (Corresponding Author)
  • Nuzulia Febri Hidayati Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.21111/muamalat.v8i1.14676

Keywords:

Indonesia's Religious Courts, Islamic economics, interest, society

Abstract

**English**Since the birth of Law. No. 3 of 2006 concerning amendments to Law No. 7 of 1989 concerning Religious Courts made the authority of the Religious Courts extended from merely resolving divorce and inheritance cases to the authority to resolve sharia economic cases. However, sharia economic cases that go to the Religious Courts are relatively few compared to other cases. This study aims to find out the causes of low public interest in bringing sharia economic problems to the Religious Courts. This research is a qualitative legal research, using a sociological approach. This study found that there were at least three things that caused the low public interest in bringing sharia economic issues to the Religious Courts, namely (1) the public's ignorance of the authority of the Religious Courts to resolve the sharia economy (2) the court process which takes a long time (3) the community delays the deliberation pathway                                                                                                                             **Indonesia**Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadikan kewenangan Peradilan Agama diperluas dari sekedar menyelesaikan perkara perceraian dan waris menjadi kewenangan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Akan tetapi, perkara ekonomi syariah yang masuk ke Peradilan Agama relatif sedikit dibandingkan dengan perkara lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab rendahnya minat masyarakat dalam membawa permasalahan ekonomi syariah ke Peradilan Agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum kualitatif, dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Penelitian ini menemukan setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan rendahnya minat masyarakat dalam membawa permasalahan ekonomi syariah ke Peradilan Agama, yaitu (1) ketidaktahuan masyarakat terhadap kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan ekonomi syariah (2) proses peradilan yang memakan waktu lama (3) masyarakat menunda-nunda jalur musyawarah.

References

Ahmad Baihaki and M. Rizhan Budi Prasetya. 2021. “Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012.” Krtha Bhayangkara 15(2):289–308. doi: 10.31599/krtha.v15i2.711.

Dhian Indah Astanti, B. Rini Heryanti, and Subaidah Ratna Juita. 2019. “Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 5(1):167. doi: 10.36913/jhaper.v5i1.94.

Bahri, Syaiful. 2020. "Peran Pengadilan Agama Dalam Paktik Penyelesaian Sengekta Ekonomi Syariah" Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah 3(2).

Anshori, Abdul Ghofur. 2007. Pengadilan Agama Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan, Dan Kewenangan). Yogyakarta: UII Press.

Aripin, Jaenal. 2008. Pengadilan Agama Dalam Bingkai Reformasi Hukum Indonesia. 1st ed. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Aripin, Jaenal. 2013. Jejak Langkah Pengadilan Agama Di Indonesia. 1st ed. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Bahri, Syaiful. 2020. “Peran Pengadilan Agama Dalam Praktik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.” Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah 3(2):28–36. doi: 10.25299/syarikat.2020.vol3(2).6069.

Bisri, Cik Hasan. 2003. Pengadilan Agama di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Firdaus, Muhammad Irkham. 2022. “Criticism Analysis Of The Effectiveness Of Indonesia ’ S Economic Criminal Policy In The Perspective Of Islamic Law.” 8(September):85–102. doi: 10.3376/jch.v8i1.570.

Firdaus, Muhammad Irkham, May Shinta Retnowati, M. Abdurrozaq, and Corresponding Author. 2024. “Settlement of Sharia Economic Disputes: Efficiency of Implementation in Indonesian Religious Courts.” Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial 21(2):335–56. doi: 10.21154/justicia.v21i2.9240.

Hasan, Hasbi. 2010. Kompetensi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. Jakarta: Gramata Publishing.

Imron Rizki, Safrin Salam, Andi Marlina. 2019. “Menguji Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah.” Indonesia Journal of Criminal Law 1(1):65–76.

Putri, Juliana, and Fitria Andriani. 2022. Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Vol. 2.

Rasyid, Abdul, and Tiska Andita Putri. 2019. “Kewenangan Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah.” Jurnal Yudisial 12(2):159. doi: 10.29123/jy.v12i2.256.

Downloads

Submitted

2025-05-14

Accepted

2025-07-06

Published

2025-07-09