Implementation of the Musyarakah Mutanaqisah Agreement (MMQ) in Productive Financing (Study at Bank Syariah Indonesia (BSI) Madiun Branch Office)

Penulis

  • Hendri Setiyo Wibowo Universitas Darussalam Gontor
  • Yogi Banar Sasongko Universitas Darussalam Gontor
  • Fika Hidayatulloh Al-Azhar University (Corresponding Author)

DOI:

https://doi.org/10.21111/muamalat.v8i1.14598

Kata Kunci:

Implementation, Musyarakah mutanaqisah , Productive Financing

Abstrak

  ABSTRAK Kebutuhan pasar terhadap skema dan jenis pembiyaan selalu berkembang dari waktu ke waktu. Persaiangan antar bank yang semakin mengharuskan kita untuk melakukan diversifikasi jenis produk atau skema pembiayaan sebagai alternatif skim pembiayaan murabahah. MMQ adalah salah satu skema pembiayaan alternatif untuk menghadapi persaingan di pasar. Skim pembiayaan ini pada umumnya digunakan sebagai akad pembiayaan konsumtif dan pembiayaan produktif. Skim pembiayaan MMQ pada umumnya digunakan untuk pembiayaan konsumtif seperti KPR dan kendaraan, akan tetapi di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Madiun akad MMQ digunakan pada pembiayaan produktif. Bentuk pembiayaan produktif tersebut untuk modal kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi, konsep, ilustrasi pembiayaan dan kesesuaian hukum Islam MMQ pada pembiayaan produktif. Penelitian ini termasuk (field research) dengan pendekatan kualitatif. Metode penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data yang berhubungan dengan MMQ pada pembiayaan produktif di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Madiun. Hasil analisis penelitian dapat disimpulkan bahwa Implementasi akad Musyarakah mutanaqisah (MMQ) pada modal kerja di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Madiun merupakan akad kerjasama antara dua belah pihak antara Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Madiun dengan nasabah. Adapun di dalamnya terdapat dua akad yaitu akad syirkah dan akad ijarah dari nilai sewa objek laboratorium untuk penambahan aset. Pembayaran bagi hasil akan berubah sesuai porsi kepemilikan atas obyek MMQ. Ketentuan mengenai penjadwalan pembelian atau pengalihan porsi dihitung dan disepakati bersama antara kedua belah pihak. Musyarakah mutanaqisah (MMQ) sudah sesuai dengan prinsp hukum ekonomi syariah karena di dalamnya terdapat unsur kerja sama (syirkah) dan bagi hasil yang diambil dari persewaan gedung laboratrium berupa (ujroh). Dengan demikian Musyarakah mutanaqisa dalam pengimplementasian di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Madiun bebas dari unsur riba.   Keywords: Implementasi, Musyarakah mutanaqisah, Pembiayaan Produktif.

Referensi

Aisyah, Binti Nur. “Dampak Dan Strategi Kebijakan Pengembangan Pembiayaan Dan Inklusifitas Keuangan Dalam Peningkatan Pembiayaan Bank Syariah Di Indonesia.†Jurnal BISNIS 5, no. 1 (2017): 133–56.

Algoud, M. Lativa, and Mervyn Lewis. Perbankan Syariah; Prinsip, Praktek Dan Prospek. Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2004.

Antoniao, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2008.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam 5. Depok: Gema Insani, 2011.

Erlindawati. “Prinsip Manajemen Pembiayaan Syariah.†Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita 6, no. 1 (2017): 82–97.

Firdaus, Muhammad. Cara Mudah Memahami Akad-Akad Syariah. Bandung: Renaisan, 2005.

Firdaus, Muhammad Irkham. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Akun Game Online Clash of Clans (Studi Kasus Di Forum" Jual Beliakun COC Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo" Melalui Fitur Facebook).†STAIN Ponorogo, 2016.

Firdaus, Muhammad Irkham, Selvia Namira Ahmad, and Yashinta Aulia Santoso Putro. “Kajian Filsafat Hukum Islam ( Tafsir Dan Ijtihad Sebagai Alat Metodologi Pengalian Hukum Islam ).†Al-Thiqah 5, no. 2 (2022): 42–50.

Hosen, Muhammad Nadratuzaman. “Musyarakah Mutanaqishah.†Al-Iqtishad : Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2009).

Imronah, ’Ainul. “Musyarakah Mutanaqishah.†Al-Intaj 4, no. 1 (2018).

Maruta, Heru. “Akad Mudharabah, Musyarakah, Dan Murabahah Serta Aplikasinya Dalam Masyarakat.†Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita 5, no. 2 (2016): 80–106.

Muhammad. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2002.

Naqvi, Syed Nawab Haider. Menggagas Ilmu Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Nawawi, Ismail. Fikih Muamalah Klasik Dan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.

Otoritas Jasa Keuangan. Buku Standar Musyarakah Dan Musyarakah Mutanaqisah Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: OJK, 2016.

———. Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015-2019. Jakarta: Departemen Perbankan Syariah, 2015.

Saripudin, Udin. “Aplikasi Akad Syirkah Dalam Lembaga Keuangan Syariah.†Al-Amwal 1, no. 1 (2018): 26–40.

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah,†2008.

Yarmunida, Miti. “Musyarakah Mutanaqishah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia : Pendekatan Maqasid Syariah.†Jurnal Baabu Al-Ilmi 5, no. 2 (2020): 216–24.

Yulianto, Edwin Rahmat. “Analisa Pembiayaan Properti Menggunakan Akad MMQ (Musyarakah Mutanaqisah).†El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah 2, no. 2 (2018).

##submission.downloads##

Telah diserahkan

2025-05-05

Diterima

2025-07-16

Diterbitkan

2025-06-30