Pendampingan Perempuan Warga Binaan Pemasyarakatan Menuju Perempuan Berdikari Di Lembaga Pemasyarakan Kelas II.B Kota Tegal

Authors

  • Soesi Idayanti Universitas Pancasakti Tegal
  • Fajar Dian Aryani Universitas Pancasakti Tegal
  • Tiyas Vika Widyastuti Universitas Pancasakti Tegal
  • Achmad Irwan Hamzani Universitas Pancasakti Tegal
  • Dairoh Dairoh Politeknik Harapan Bersama Tegal

DOI:

https://doi.org/10.21111/ku.v3i1.3800

Keywords:

Pembinaan, Perempuan, Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan bagi narapidana atau orang-orang yang melakukan kejahatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kalau dilihat dari namanya Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi memasyarakatkan para narapidana supaya dapat diterima di kalangan masyarakat. Adapun menurut Pasal 3 UUD Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, fungsi Lembaga Pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Pembinaan dan pembimbingan narapidana meliputi Program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental agar warga binaan menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Author Biographies

Soesi Idayanti, Universitas Pancasakti Tegal

Ilmu Hukum

Fajar Dian Aryani, Universitas Pancasakti Tegal

Hukum

Tiyas Vika Widyastuti, Universitas Pancasakti Tegal

Ilmu Hukum

Achmad Irwan Hamzani, Universitas Pancasakti Tegal

Ilmu Hukum

References

Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. Dwidja Priyanto, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Jakarta: Refika Aditama H.R. Soegondo, 2006, Sistem Pembinaan Napi, Yogyakarta : Insania Citra Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung :Refika Aditama R.A.S. Soema Di Pradja dan Romli Atmasasmita, 1979, Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia; Jakarta; Biratirta. Ricco Antar Budaya, Jurnal Ilmiah, Universitas Brawijaya Malang Soetomo. 2008. Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya. Pustaka Pelajar: Yogyakarta. Waluya, Bagja. 2007. Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat. PT. Setia Purna Inves: Bandung

Downloads

Published

2020-10-28