Penguatan Kapasitas Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Malang
DOI:
https://doi.org/10.21111/ku.v3i1.3605Keywords:
penanggulangan bencana, kerentanan, desaAbstract
Rangkaian bencana yang dialami Indonesia, khususnya pada tahun 2004 dan 2005, telah mengembangkan kesadaran mengenai kerawanan dan kerentanan masyarakat. Sikap reaktif dan pola penanggulangan bencana yang dilakukan dirasakan tidak lagi memadai, sebaliknya sikap lebih proaktif, menyeluruh, dan mendasar dalam menyikapi bencana, hal ini tidak hanya tanggung jawab pemerintahan saja tapi juga masyarakanya harus secara aktif ikut serta. Masyarakat tangguh bencana mampu mengantisipasi dan meminimalisir kekuatan yang merusak, melalui adaptasi, mampu mengelola dan menjaga struktur dan fungsi dasar tertentu ketika terjadi bencana, jika terkena dampak bencana, mereka akan dengan cepat bisa membangun kehidupannya menjadi normal kembali bahkan dengan cepat memulihkan diri secara mandiri. Metode pendekatan yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu dengan melakukan pendampingan, pendidikan dan pelatihan sebagai upaya meningkatkan kemampuan mitra, dalam hal ini perangkat desa, pengurus lembaga desa, dan masyarakat pada umumnya dalam mengetahui dan memahami pengelolaan bencana mulai dari pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Dengan memberikan pendampingan, pendidikan dan pelatihan mengenai pengelolaan bencana pada mitra, diharapkan kapasitas atau kemampuannya dalam mengetahui dan memahami pengelolaan bencana sehingga tujuan untuk mewujudkan desa tangguh bencana dapat dilaksanakan dengan menyelesaikan beberapa persoalan yang belum dipenuhi. Wujud tanggungjawab pemerintah terhadap masyarakatnya dalam hal penanggulangan bencana, karena masyarakat yang merupakan penerima dampak langsung dari bencana, dan sekaligus sebagai pelaku pertama dan langsung yang akan merespon bencana disekitarnya, maka masyarakat perlu dibekali dalam konteks pemberdayaan agar menjadi tangguh. Adapun ketangguhan terhadap bencana bercermin pada kemampuannya dalam memiliki daya antisipasi yaitu apabila masyarakat sudah mempunyai wawasan tentang kebencanaan, daya proteksi yaitu mempersiapkan diri pada sarana yang dimiliki, daya adaptasi yaitu berpedoman pada konsep pengurangan resiko bencana dan daya lenting apabila sudah mempunyai modal sosial untuk kembali normal.
References
Nurjanah, Dkk., 2012, Manajamen Bencana, Bandung: Penerbit Alfabeta. Rizkasandi, Herta (Dkk)., Banjir Bandang Pujiharjo, 1 Rumah Hanyut, Puluhan Rusak Berat, http://www.malangtimes.com/baca/14357/20160915/135438/banjir-bandang-pujiharjo-1-rumah-hanyut-puluhan-rusak-berat/, diakses tanggal 15 Oktober 2016. Saptadi, Gatot, 2015, Destana = Desa Tangguh Bencana, Artikel Opini Harian Kedaulatan Rakyat, Pada Tanggal 16 April. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana.