ZAKAT PERTANIAN MENUJU KELUARGA PEDULI ZAKAT DI DUSUN JINTAP, KABUPATEN PONOROGO
DOI:
https://doi.org/10.21111/ku.v1i2.2494Keywords:
pengelolaan, zakat, pertanianAbstract
Potensi zakat yang melimpah ini sebagai umat Islam dengan Ketentuan minimum wajib zakat (nishab) untuk zakat pertanian. Kajian Zakat pertanian menuju keluarga peduli zakat di Dusun Jintap, Desa Wonoketro, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo merupakan upaya penyadaran kewajiban zakat pertanian atas muzakki petani. Pelaksanaan zakat pertanian di Dusun Jintap ini sebenarnya sudah dilaksanakan cukup lama akan tetapi pelaksanaannya masih dirasa kurang maksimal. Metode kajian ini dengan observasi dan wawancara dan pendampingan melalui penyuluhan kesadaran berzakat dan dianalisis dengan teknik kualitatif deskriptif. Hasil luaran yang diperoleh di dalam pengabdian kreatifitas mahasiswa sebuah buku panduan zakat pertanian dalam Islam, “Keluarga Peduli Zakat di Dusun Jintap, Desa Wonoketro, Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo” secara umum untuk membantu masyarakat Dusun Jintap untuk menyadari akan potensinya dalam zakat pertanian, peningkatan terhadap muzakki pertanian.
References
Data Badan Pusat Statistik Wilayah Ponorogo 2015
Data Badan Pusat Statistik Wilayah Ponorogo 2016
Didin Hafidhuddin, 2010. Anda Bertanya tentang Zakat, Infak & Sedekah Kami Menjawab, Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional.
Usman, S., 2004.Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Data Badan Pusat Statistik Wilayah Ponorogo 2016
Didin Hafidhuddin, 2010. Anda Bertanya tentang Zakat, Infak & Sedekah Kami Menjawab, Jakarta: Badan Amil Zakat Nasional.
Usman, S., 2004.Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar