Keadilan Islam dalam Persoalan Gender
DOI:
https://doi.org/10.21111/klm.v12i1.219Keywords:
Gender, Feminisme, Kesetaraan, Keadilan, Nature, NurtureAbstract
Kesetaraan gender merupakan salah satu agenda utama gerakan feminisme. Sejak masuknya wacana gender ke dalam Islam, beberapa pemikir muslim ikut terpengaruh isu tersebut, dan hendak memaksakan konsep kesetaraan gender ke dalam ajaran Islam. Mereka berpandangan bahwa Islam yang datang pada masa Nabi itu memiliki kesamaan dengan konsep kesetaraan yang dibawa feminisme. Bahkan, aturan yang berlandaskan keadilan yang dibawa Islam itu, mengandung semangat kesetaraan. Akhirnya banyak dari teks-teks hukum dan ayat-ayat yang telah mengatur hubungan antara pria dan wanita dalam Islam dikaji ulang, dibongkar, dan diubah agar sesuai dengan perspektif kesetaraan gender. Permasalahannya, konsep kesetaraan banyak yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan konsep keadilan. Pertama, titik tekannya. Yang menjadi titik tekan dalam kesetaraan gender adalah persamaan kuantitas yang harus diperoleh, sehingga mengabaikan perbedaan antar laki-laki dan perempuan. Sementara dalam keadilan terpenuhinya kebutuhan tiap individu yang sesuai dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing. Kedua, orientasinya. Kesetaraan berupaya meruntuhkan budaya patriarkat dan menuntut persamaan dan kebebasan. Sementara keadilan berusaha menyeimbangkan budaya patriarkat dan matriarkat sehingga laki-laki dan perempuan dapat menjalankan perannya secara harmonis sebagai khalifah dengan sangat baik. Ketiga, pandangan terhadap perempuan. Feminisme memandang laki-laki dan perempuan merupakan dua entitas yang berbeda. Sementara Islam memandang laki-laki dan perempuan adalah kesatuan yang berpasangan. Atas dasar itulah, maka konsep kesetaraan tidak dapat disamakan dengan keadilan.
Downloads
Published
2014-03-05
How to Cite
Mutawakkil, M. H. (2014). Keadilan Islam dalam Persoalan Gender. Kalimah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 12(1), 67–90. https://doi.org/10.21111/klm.v12i1.219
Issue
Section
Articles
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the Kalimah is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that Kalimah reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.