Sikap Islam terhadap Minoritas Non-Muslim
DOI:
https://doi.org/10.21111/klm.v12i1.217Keywords:
Minoritas, Ahl al-Dzimmah, Non-Muslim, Ahl al-Harb, Ahl al-‘AhdAbstract
Pluralitas dalam Islam diyakini sebagai sunnatulah yang dikehendaki-Nya. Keadaan plural yang meliputi berbagai macam golongan dan kelompok menyebabkan masyarakat harus dapat hidup berdampingan dalam satu lingkungan. Ketika hidup bermasyarakat tersebut, tentunya ada yang menjadi golongan mayoritas dan minoritas. Kerap terjadi, kelompok mayoritas bersikap intoleran terhadap minoritas, sehingga terjadi penganiayaan atau pelanggaran hak asasi manusia. Dalam sejarahnya, umat Islam pernah menjadi kelompok minoritas dan juga mayoritas di suatu tempat. Ketika berposisi sebagai mayoritas, umat Islam telah membuktikan mampu hidup damai dengan kelompok minoritas. Dalam pemerintahan Islam, kelompok minoritas ini menjadi tanggung jawab dan hak-hak mereka harus dijaga dan dipenuhi. Mereka ini dikenal dengan sebutan ahl al dzimmah. Pemerintahan Islam berkewajiban menjaga dan melindungi jiwa, keyakinan, kebebasan beribadah, kehormatan, kehidupan, dan harta benda non-Muslim yang menjadi ahl al-dzimmah sejauh mereka tidak melanggar pejanjian yang telah disepakati dengan kaum Muslim. Karena pentingnya konsep ahl dzimmah tersebut, artikel ini akan mengulas konsep tersebut sehingga jelas pula sikap Islam terhadap minoritas non-muslim.
Downloads
Published
2014-03-05
How to Cite
Untung, S. H., & Sutrisno, E. A. (2014). Sikap Islam terhadap Minoritas Non-Muslim. Kalimah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 12(1), 27–48. https://doi.org/10.21111/klm.v12i1.217
Issue
Section
Articles
License
The author whose published manuscript approved the following provisions:
- The right of publication of all material published in the journal / published in the Kalimah is held by the editorial board with the knowledge of the author (moral rights remain the author of the script).
- The formal legal provisions for access to digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0), which means that Kalimah reserves the right to save, transmit media or format, Database), maintain, and publish articles without requesting permission from the Author as long as it keeps the Author's name as the owner of Copyright.
- Printed and electronic published manuscripts are open access for educational, research and library purposes. In addition to these objectives, the editorial board shall not be liable for violations of copyright law.