Sikap Islam terhadap Minoritas Non-Muslim

Authors

  • Syamsul Hadi Untung Dekan Fak. Ushuluddin ISID Gontor
  • Eko Adhi Sutrisno Peserta Program Kaderisasi Ulama VII ISID Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/klm.v12i1.217

Keywords:

Minoritas, Ahl al-Dzimmah, Non-Muslim, Ahl al-Harb, Ahl al-‘Ahd

Abstract

Pluralitas dalam Islam diyakini sebagai sunnatulah yang dikehendaki-Nya. Keadaan plural yang meliputi berbagai macam golongan dan kelompok menyebabkan masyarakat harus dapat hidup berdampingan dalam satu lingkungan. Ketika hidup bermasyarakat tersebut, tentunya ada yang menjadi golongan mayoritas dan minoritas. Kerap terjadi, kelompok mayoritas bersikap intoleran terhadap minoritas, sehingga terjadi penganiayaan atau pelanggaran hak asasi manusia. Dalam sejarahnya, umat Islam pernah menjadi kelompok minoritas dan juga mayoritas di suatu tempat. Ketika berposisi sebagai mayoritas, umat Islam telah membuktikan mampu hidup damai dengan kelompok minoritas. Dalam pemerintahan Islam, kelompok minoritas ini menjadi tanggung jawab dan hak-hak mereka harus dijaga dan dipenuhi. Mereka ini dikenal dengan sebutan ahl al dzimmah. Pemerintahan Islam berkewajiban menjaga dan melindungi jiwa, keyakinan, kebebasan beribadah, kehormatan, kehidupan, dan harta benda non-Muslim yang menjadi ahl al-dzimmah sejauh mereka tidak melanggar pejanjian yang telah disepakati dengan kaum Muslim. Karena pentingnya konsep ahl dzimmah tersebut, artikel ini akan mengulas konsep tersebut sehingga jelas pula sikap Islam terhadap minoritas non-muslim.

Downloads

Published

2014-03-05

How to Cite

Untung, S. H., & Sutrisno, E. A. (2014). Sikap Islam terhadap Minoritas Non-Muslim. Kalimah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 12(1), 27–48. https://doi.org/10.21111/klm.v12i1.217

Issue

Section

Articles