Analysis of The Maqasid Syari'ah Concept of Sexual Violence Law in The Indonesian Criminal Code

Authors

  • Padma Malikahani Universitas Darussalam Gontor, Indonesia (Corresponding Author)
  • Theo Aditya Pradhana Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v18i1.9708

Keywords:

Kata Kunci, Kekerasan seksual, KUHP, Maqasid syari’ah.

Abstract

**English**Sexual violence is included in the form of gender-based violence any type of sexually explicit behavior carried out against another person without that person's consent and which results in negative emotions such as trauma, anger, and humiliation. Whereas, Articles related to sexual violence in the Criminal Code are considered to be incompatible with the moral values of Indonesian society, which is religious and the majority adhere to Islam. The articles regarding adultery in the Criminal Code are very ineffective in dealing with the problem of adultery. Apart from that, Maqasid Syari'ah plays a role in determining decisions to bring benefit and eliminate difficulties or harm. So it is said that the existence of maqasid syari'ah is to understand the ultimate goal of enacting a law. This is of course to achieve benefit or goodness for humans both in this world and in the afterlife. Maqasid Syari'ah is the main goal in the formation of Islamic law, by carrying out ijtihad by the method of establishing law, mujtahids can contribute to legal thought through the resulting legal products and can support the existence of Maqasid Syari'ah. This research is a further discussion to analyze the concept of maqasid syari'ah regarding sexual violence law in the Criminal Code using a qualitative approach and literature methods. The results found that sexual violence is considered a crime against human values, and the act of adultery is prohibited in both Islamic law and Indonesian law. Becauseadultery and free sex lead to the loosening of social bonds and the formation of immoral individuals. So the Criminal Code should be created to build a civilized and moral social life, upholding ethics, religious values , and Pancasila.             **Indonesia**Kekerasan seksual termasuk dalam suatu bentuk kekerasan berbasis gender yang mencangkup segala jenis perilaku seksual eksplisit yang dilakukan terhadap orang lain tanpa persetujuan orang tersebut dan yang mengakibatkan emosi negatif seperti trauma, kemarahan, dan penghinaan. Sedangkan, Pasal terkait kekerasan seksual dalam KUHP dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan masyarakat Indonesia yang religius dan mayoritas memeluk agama islam, pasal-pasal tentang perzinaan dalam KUHP sangat tidak efektif dalam menganggulangi permasalahan zina. Di samping itu, Maqasid Syari’ah pada dasarnya berperan untuk menentukan ketetapan-ketetapan dalam mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan kesulitan atau kemudharatan. Maka dikatakan bahwa eksistensi maqasid syari’ah adalah untuk memahami tujuan akhir dari ditetapkannya hukum. Hal tersebut tentu untuk mencapai kemaslahatan atau kebaikan pada manusia baik di dunia ataupun di akhirat. Maqasid Syari’ah menjadi tujuan utama dalam pembentukan hukum islam, dengan melaksanakan ijtihad yang sesuai dengan metode penetapan hukum maka mujtahid mampu memberikan sumbangsih pemikiran hukum melalui produk hukum yang dihasilkan serta mampu mendukung keberadaan Maqasid Syari’ah. Penelitian ini merupakan pembahasan lebih lanjut untuk menganalisis konsep maqasid syari’ah terhadap hukum kekerasan seksual dalam KUHP dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode literatur. Dari hasil yang ditemukan, bahwa kekerasan seksual dianggap sebagai kriminalitas terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dan perbuatan zina jelas dilarang baik dalam norma hukum islam maupun norma hukum Indonesia, Karena perzinaan dan seks bebas menyebabkan lepasnya ikatan masyarakat dan terbentuknya individu yang amoral. Maka KUHP hendaknya dibuat untuk membangun kehidupan sosial yang beradab dan bermoral, menjunjung tinggi etika, nilai agama dan pancasila.

References

Anggoman, Eliza. “Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan.” Lex Crimen Viii, No. 3 (2019): 55–65.

Firdaus, Muhammad Irkham. “Criticism Analysis Of The Effectiveness Of Indonesia’s Economic Criminal Policy In The Perspective Of Islamic Law.” Jch (Jurnal Cendekia Hukum) 8, No. September (2022): 85–102. Https://Doi.Org/10.3376/Jch.V8i1.570.

Firdaus, Muhammad Irkham, And Fajar Satriyawan Wahyudi. “Tindak Pidana Rahasia Dagang Ditinjau Dari Uu No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.” Jurnal Dialektika Hukum 4, No. 2 (2022): 124–34. Https://Doi.Org/10.36859/Jdh.V4i2.1101.

Helim, Abdul. Maqasid Al-Shari’ah Versus Usul Al-Fiqh; Konsep Dan Posisinya Dalam Metodologi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.

Ika, Agustini. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukm Pidana Islam,” RSJ Reshtenstudent Vol. 2, No. 2 (2021): 344.

Khoirina, Moh Fadhli. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Hubungan Seksual Di Luar Pernikahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Universitasiislam Negeri Walisongo Semarang, 2019.

Lazuardi Adi And Muhammad Akbar Pribadi, “Konsep Retractable Consent Dalam Permendikbud Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Kampus,” Jch (Jurnal Cendekia Hukum) Vol. 7, No. 2 (2022): 222.

Lm Psikologi. “Kekerasan Seksual Di Kampus”. Https://Lm.Psikologi.Ugm.Ac.Id/2022/05/Kekerasan-Seksual-Di-Kampus/ . Diakses Pada 20 Maret 2023.

Oslami, Achmad Fikri. “Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam upaya pencegahan kekerasan seksual,” Al-Ahkam: Jurnal Syari’ah Dan Peradilan Islam Vol 1 No. 2 (2021).

Permata Adinda, “Kenapa Korban Kekerasan Seksual Enggan Melaporkan Kasusnya?,” 2021, https://www.asumsi.co/post/58809/kenapa-korban-kekerasan-seksual-enggan-melaporkan-kasusnya/. Diakses pada 20 Maret 2023.

Rini, “Dampak Psikologis Jangka Panjang Kekerasan Seksual Anak (Komparasi Faktor: Pelaku, Tipe, Cara, Keterbukaan, Dan Dukungan Sosial),” Jurnal Ikra-Ith Humaniora Vol. 4, No. 3 (2020): 157.

Rizal Fadli, “Hati - Hati, Ini Dampak Kekerasan Seksual Pada Psikis Dan Fisik Korban,” 2022, Https://Www.Halodoc.Com/Artikel/Hati-Hati-Ini-Dampak-Kekerasan-Seksual-Pada-Psikis-Dan-Fisik-Korban. Diakses Pada 20 Maret 2023.

Riyan Alpiyan, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi,” Lex Renassance Vol. 7, No. 1 (2022): 74.

Rohani Budi Prihatin, Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Berbagai Perspektif (Jakrta: Pusat Penelitian Badan Keahlian Dpr Ri, 2017), 114.

Sabir, Muhammad. “Maqasid Syari’ah Dan Metode Penetapan Hukum Dalam Konteks Kekinian (Memahami Korelasi Antara Keduanya)”. Tahkim, Vol: Xvii, No. 1. 2021. Hal. 59.

Shidiq, Ghofar. “Teori Maqasid Al-Syari’ah Dalam Hukum Islam.” Sultan Agung Xliv, No. 118 (2009): 117–30.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Utami Zahirah, Nunung Nurwati, And Hetty Krisnani, “Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga,” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6, No. 1 (2019): 17.

Oslami, Achmad Fikri. “Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam upaya pencegahan kekerasan seksual,” Al-Ahkam: Jurnal Syari’ah Dan Peradilan Islam Vol 1 No. 2 (2021).

Downloads

Published

2024-06-15