Analysis of The Maqasid Syari'ah Concept of Sexual Violence Law in The Indonesian Criminal Code
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v18i1.9708Keywords:
Kata Kunci, Kekerasan seksual, KUHP, Maqasid syari’ah.Abstract
References
Anggoman, Eliza. “Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan.” Lex Crimen Viii, No. 3 (2019): 55–65.
Firdaus, Muhammad Irkham. “Criticism Analysis Of The Effectiveness Of Indonesia’s Economic Criminal Policy In The Perspective Of Islamic Law.” Jch (Jurnal Cendekia Hukum) 8, No. September (2022): 85–102. Https://Doi.Org/10.3376/Jch.V8i1.570.
Firdaus, Muhammad Irkham, And Fajar Satriyawan Wahyudi. “Tindak Pidana Rahasia Dagang Ditinjau Dari Uu No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.” Jurnal Dialektika Hukum 4, No. 2 (2022): 124–34. Https://Doi.Org/10.36859/Jdh.V4i2.1101.
Helim, Abdul. Maqasid Al-Shari’ah Versus Usul Al-Fiqh; Konsep Dan Posisinya Dalam Metodologi Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2019.
Ika, Agustini. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukm Pidana Islam,” RSJ Reshtenstudent Vol. 2, No. 2 (2021): 344.
Khoirina, Moh Fadhli. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Hubungan Seksual Di Luar Pernikahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Universitasiislam Negeri Walisongo Semarang, 2019.
Lazuardi Adi And Muhammad Akbar Pribadi, “Konsep Retractable Consent Dalam Permendikbud Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Kampus,” Jch (Jurnal Cendekia Hukum) Vol. 7, No. 2 (2022): 222.
Lm Psikologi. “Kekerasan Seksual Di Kampus”. Https://Lm.Psikologi.Ugm.Ac.Id/2022/05/Kekerasan-Seksual-Di-Kampus/ . Diakses Pada 20 Maret 2023.
Oslami, Achmad Fikri. “Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam upaya pencegahan kekerasan seksual,” Al-Ahkam: Jurnal Syari’ah Dan Peradilan Islam Vol 1 No. 2 (2021).
Permata Adinda, “Kenapa Korban Kekerasan Seksual Enggan Melaporkan Kasusnya?,” 2021, https://www.asumsi.co/post/58809/kenapa-korban-kekerasan-seksual-enggan-melaporkan-kasusnya/. Diakses pada 20 Maret 2023.
Rini, “Dampak Psikologis Jangka Panjang Kekerasan Seksual Anak (Komparasi Faktor: Pelaku, Tipe, Cara, Keterbukaan, Dan Dukungan Sosial),” Jurnal Ikra-Ith Humaniora Vol. 4, No. 3 (2020): 157.
Rizal Fadli, “Hati - Hati, Ini Dampak Kekerasan Seksual Pada Psikis Dan Fisik Korban,” 2022, Https://Www.Halodoc.Com/Artikel/Hati-Hati-Ini-Dampak-Kekerasan-Seksual-Pada-Psikis-Dan-Fisik-Korban. Diakses Pada 20 Maret 2023.
Riyan Alpiyan, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi,” Lex Renassance Vol. 7, No. 1 (2022): 74.
Rohani Budi Prihatin, Penghapusan Kekerasan Seksual Dalam Berbagai Perspektif (Jakrta: Pusat Penelitian Badan Keahlian Dpr Ri, 2017), 114.
Sabir, Muhammad. “Maqasid Syari’ah Dan Metode Penetapan Hukum Dalam Konteks Kekinian (Memahami Korelasi Antara Keduanya)”. Tahkim, Vol: Xvii, No. 1. 2021. Hal. 59.
Shidiq, Ghofar. “Teori Maqasid Al-Syari’ah Dalam Hukum Islam.” Sultan Agung Xliv, No. 118 (2009): 117–30.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Utami Zahirah, Nunung Nurwati, And Hetty Krisnani, “Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga,” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 6, No. 1 (2019): 17.
Oslami, Achmad Fikri. “Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam upaya pencegahan kekerasan seksual,” Al-Ahkam: Jurnal Syari’ah Dan Peradilan Islam Vol 1 No. 2 (2021).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.