HARMONIZATION OF SHARIAH RULINGS IN ISLAMIC FINANCE:AN ANALYSIS
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v7i2.88Abstract
Pesatnya perkembangan ekonomi Islam diseluruh dunia dewasa ini cukup menggembirakan. Hal ini dapat. Hal ini terbukti dengan meningkatnya inovasi produk- produk perbankan Islam, institusi – institusi ekonomi Islam, baik dari segi lembaga pelaksana, regulator, dan juga lembaga-lembaga pendidikan ekonomi Islam. Namun, terdapat beberapa problem dalam proses perkembangan Ekonomi Islam meliputi perbedaan pendapat dalam ijtihad dan fatwa dalam penentuan hukum suatu kontrak yang pada akhirnya menimbulkan kontroversi diantara Negara- negara Muslim. Sehingga berdampak pada tersendatnya laju perkembangan Ekonomi Islam dunia secara umum. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan tentang upaya harmonisasi tentang ijtihad dalam penentuan hukum akad suatu produk yang dilakukan oleh beberapa Ekonom Islam guna mendapatkan suatu problem-solving mengenai per- bedaan pendapat dalam penentuan hukum suatu produk atau akad. Berdasarkan hasil penelitian ini, institutsi – institusi ekonomi Islam yang mempunyai fungsi sebagai regulator untuk lembaga-lembaga ekonomi Islam mem- punyai peran yang signifikan dalam upaya harmonisasi, namun peneliti berkesimpulan bahwa harmonisasi akan sulit terwujud dikarenakana perbedaan tempat dan madzhab yang terdapat dalam Negara-negara Islam.