Praktik Akad Muzara’ah pada Lahan Pertanian Desa Sambirejo Mantingan Ngawi Jawa Timur dalam Perspektif Fiqih Muamalah
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v16i2.8687Keywords:
Muzara’ah, Fikih Muamalah, PertanianAbstract
Penelitian ini dilakukan di Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi, dimana telah terjadi kerjasama (muzara’ah) sejak tahun 1991 sampai sekarang antara staff Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern (YPPWPM) selaku pemilik sawah dan masyarakat selaku penggarap sawah untuk ditanam tanaman padi. Tujuan dari penelitian dilakukan untuk mengetahui praktik muzara’ah pengelolaan lahan pertanian di Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi dan untuk mengetahui sistem muzara’ah menurut Fikih muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan obyek yang terjadi di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan metode berfikir deduktif, yaitu peneliti menganalisis dari yang umum ke khusus sehingga dapat diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwasanya pelaksanaan akad Muzara’ah (bagi hasil) pengolahan lahan pertanian yang dilakukan oleh kedua belah pihak di Desa Sambirejo dari segi akad, ijab qabul, pembagian modal dan hasil sudah sesuai dengan Fikih Muamalah, kerja sama bagi hasil dilakukan berdasarkan kesukarelaan, transparancy dan kejujuran.
Downloads
Published
2022-12-17
Issue
Section
Articles