DEKONSTRUKSI SYARI’AH DALAM PERNIKAHAN MUSLIMAH DENGAN NON-MUSLIM
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v7i2.82Abstract
Tidak dipungkiri, Syariah Islam merupakan tujuan kritik para liberalis agama, bahkan kalau bisa di- dekonstruksi, dihancurkan, untuk dibangun kembali syariah yang baru yang sesuai dengan selera mereka. Salah satu yang diserang yaitu pernikahan Muslimah dengan non- Muslim. Dalam masalah ini, para liberalis menghalalkan-nya dengan tidak ada nash yang jelas (sharîh) dan tegas (qath’i) dalam al-Qur’an yang melarang pernikahan jenis ini. Pelarangan nikah campur hanya soal ijtihadi yang dianggap ketinggalan zaman. Sehingga perlu menganalisis, mengkritik, dan menjawab tuduhan para liberalis agama di atas agar segalanya menjadi jelas dan proporsional. Analis dimulai dengan merujuk ayat-ayat al-Qur’an dan hadis Nabi SAW yang berkenaan dengan pernikahan beda agama ini disertai dengan tafsir dan keterangan dari para ulama terdahulu. Hal ini sebagai jawaban sekaligus kritik terhadap su’udzhon kalangan liberalis terhadap hukum pelarangan pernikahan campur yang dianggap tidak memiliki dasar yang kuat dalam agama.