PERLINDUNGAN HAK EKONOMI DALAM KARYA ADAPTASI BERDASARKAN HUKUM TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Ikhsanul Fikri Fakultas Hukum Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v15i2.6907

Keywords:

Adaptasi, Hak Cipta, Hak Ekonomi

Abstract

Dalam menunjang kemajuan dunia seni dan sastra perlindungan hak ekonomi dalam karya adaptasi menjadi hal yang sangat penting. Hal ini karena semakin hari bentuk-bentuk karya adaptasi semakin beragam dan harus tetap mengutamakan hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tujuan penulisan adalah untuk menghindari pelanggaran hak cipta dalam adaptasi karya dan mengetahui mengenai pengaturan dan perlindungan hak ekonomi dalam adaptasi karya di Indonesia. Bentuk penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah bentuk penelitian normatif, karena mengkaji berbagai hukum positif tertulis dan tulisan-tulisan tentang Hak Cipta. Dari hasil penelitian, adaptasi karya merupakan karya yang dilindungi secara hukum. Namun agar tidak terjadi pelanggaran hak ekonomi dalam mengadaptasi karya perlu meminta izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta dan pengalihan hak dalam bentuk jual putus atau lisensi. Jika pada akhirnya terjadi sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan maupun diluar pengadilan dengan tetap mengutamakan mediasi.

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Intelektual, .Bandung: Citra Adtya Bakti, 2001.

Agus Sardjono, Pengetahuan Tradisional: Studi Mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Atas Obat-Obatan, Cetakan pertama, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual dilengkapi dengan Peraturan Perundang-undangan dibidang Hak Kekayaan Intelektual,Tahun 2006, Tangerang: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual – EC Asian Intellectual Property Rights Co-operation Program, 2006.

Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek- Aspek Hukumnya, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Henry Campbell Black, Black’s Law Dictionary.

Muhamad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, cet. Ketiga, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

S.M. Hutagalung, Hak Cipta Kedudukan dan Peranannya dalam Pembangunan, Jakarta: Akademika Pressindo, 2002.

Tim Lindsey, et. al., eds., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: PT Alumni, 2013.

Jurnal

E. I., Hanisa, “Tinjauan Yuridis Tindakan Pengalihwujudan Atas Karya Fotografi Dalam Perspektif Hak Cipta Indonesia Dan Amerika Serikat. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, (2014).

Hanafi Amrani, "Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Perlindungan dan Penegakan Hak Cipta”, Undang: Jurnal Hukum, 1 No. 2, (2018).

Ni Putu Utami Indah Damayanti, AA Sri Indrawati, dan AA Sagung Wiratni Darmadi. "Karya Cipta Electronic Book (E-Book): Studi Normatif Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta", Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, (2015).

Ni Wayan Pipin Peranika dan I. Nyoman A. Martana. "Perlindungan Karya Fotografi yang Diunggah Melalui Sistem Internet dan Sanksi Hukum Bagi Pengguna Ilegal”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 6, No. 4, (2018).

Nur Rafiza R. dan Irwansyah “Podcast: Potensi dan Pertumbuhannya di Indonesia, Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 11(1) (2020).

Patrick Faubert “Perferct Pictures Material: Athony Adverse and The Future of Adaptation Theory”, Oxford Journals Adaptation, 4 (2), (2011).

Supasti, N. K. “Relevansi Hak Kekayaan Intelektual Dengan Hak Asasi Manusia Generasi Kedua”, Jurnal Dinamika Hukum, 14 (3) (2014).

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Prana Luar

Uw Copyright Connection, “Adaptation Right” https://depts.washington.edu/uwcopy/Using_Copyright/Evaluating_Risks/Adaptation.php diakses pada tanggal 12 November 2021 Pukul 18.57 WIB.

Published

2022-01-20