TELAAH NILAI-NILAI KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM HADITS MUADZ BIN JABAL

Authors

  • Syaifullahil Maslul UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
  • Iman Nur Hidayat Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v15i2.6556

Keywords:

Kekuasaan Kehakiman, Putusann, Hadits dan Hukum.

Abstract

Hadits Muadz bin Jabal adalah salah satu hadits yang sangat populer. Hadits ini membahas tentang pengiriman Muadz bin Jabal ke Yaman berkaitan dengan penanganan perkara atau hakim. Muatan dalam hadits ini berkenaan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini sebagaimana tertuang dalam percakapan Rosululloh dengan Muadz bin Jabal. Penelitian ini hendak menelaah nilai-nilai kekuasaan kehakiman dalam hadits Muadz bin Jabal dan korelasinya dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan konseptual (conceptual approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya nilai-nilai kekuasaan kehakiman dalam Hadits Muadz bin Jabal. Pertama, Putusan harus memiliki pertimbang atau dasar hukum. Kedua, Ius Curia Novit atau hakim dianggap paling tahu hukumnya dan ketiga, asas hakim tidak boleh menolak perkara karena ketiadaan hukum.

References

Abu Daud Busroh, Ilmu Negara (Jakarta: Bumi Aksara, 2010). K. Wantjik Saleh, Kehakiman dan Peradilan, (Jakarta: Simbur Cahaya, 1976). Lomba Sultan, Kekuasaan Kehakiman Dalam Islam dan Aplikasinya Di Indonesia, Jurnal Al-Ulum Volume 13 Nomor 2, 2013. Suparto, Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi Dan Kekuasaan Kehakiman yang Independen Menurut Islam, Jurnal Selat Volume 4, Nomor 1, 2016, hal 119. Rimdan, Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Konstitusi, (Jakarta: Kencana, 2012). Muhammad Taufiq, Validitas Hadits Tentang Pengutusan Muaz Ke Yaman, Jurnal Al-Hurriyah, Vol. 11, No. 1, 2010. Dachran Busthami, Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia, Jurnal Masalah - Masalah Hukum, Jilid 46 No. 4, 2017. Syukri Rahmi, Kedudukan Dan Fungsi Yudikatif Sebagai Pemegang Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Negara Hukum Di Indonesia, Jurnal Islam Transformatif: Journal of Islamic Studies , Volume 01, Nomor 02, 2017. Mulyani Zulaeha, Perkembangan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Jurnal Konstitusi, Volume 4 Nomor 1, 2011. Muhammad Alim, Asas – Asas Negara Hukum Modern Dalam Islam ; Kajian Komprehensif Islam dan Ketatanegaraan., (Yogyakarta: LKIS, 2010). La Samsu, Al-Sulṭah Al-Tasyri’iyyah, Al-Sulṭah Al-Tanfiẓiyyah,Al-Sulṭah Al-QaḍᾹ’iyyah, Jurnal Tahkim, Volume 13 Nomor 1, 2017. Teguh Satya Bhakti , Politik Hukum Dalam Putusan Hakim , Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 5, Nomor 1, 2016. Riska Ari Amalia, Gatot Dwi Hendro Wibowo dan Kaharudin, Konflik Asas Ius Curia Novit Dengan Asas Nemo Judex In Causa Sua Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006, Jurnal Education and Development, Volume Nomor 3, 2019. Henry Halim, Asas Ius Curia Novit Sebagai Pedoman Bagi Hakim Untuk Menghasilkan Putusan Yang Berkepastian Hukum, Kemanfaatan Dan Berkeadilan, Jurnal JIAGANIS: Jurnal Ilmu Administrasi Negara dan Bisnis, Volume 5 Nomor 2, 2020.

Downloads

Published

2022-01-20