HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA LATAR BELAKANG SEJARAH DAN PERKEMBENGANNYA

Authors

  • Harman Harman Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Jumni Nelli Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Azni Azni Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v15i2.6308

Abstract

Tidak dapat dipungkiri bahwa Hukum Islam merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh masyarakat Islam di Indonesia. Sayangnya, informasi terkait hal tersebut belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat Islam Indonesia. Oleh karenanya, makalah ini bertujuan untuk membahas tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia dilihat dari sudut latar belakang sejarah dan perkembangannya. Secara spesifik makalah ini akan mengkaji dua produk hukum perkawinan Islam yaitu UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Kajian dalam makalah ini disusun melalui pendekatan literature review. Literatur yang dikaji bersumber dari artikel-artikel ilmiah yang dapat diakses melalui mesin pengindeks Google Scholar.

References

Aferiadi Amidiarta, "Maqasid Syariah Syarat Poligami Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Dan Fiqh Perkawinan." Tesis., Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2019. Ahmad Rifai, Ibnu Sodiq, and Abdul Muntholib. "Sejarah Undang-Undang Perkawinan Atas Pendapat Hingga Pertentangan dari Masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 1973-1974." Journal Of Indonesian History 4, no. 1 (2015). Alidar, E. M. K. "Hukum Islam di Indonesia pada Masa Orde Baru (1966-1997)." LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 1, no. 2 (2017). Amrullah Ahmad, et.al, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), p.10-12, and look again Busthanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia; Akar Sejarah dan Prospeknya, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), p.57-61. Cik Hasan Bisri (Ed.), Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Nasional, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), p.8-10. Edi Gunawan, "Pembaruan Hukum Islam dalam Kompilasi Hukum Islam." HUNAFA: Jurnal Studia Islamika 12, no. 2 (2015): 281-305. Hidayat, Fatah. "Dinamika Perkembangan Hukum Keluarga di Indonesia." An Nisa'a 9, no. 2 (2014): 1-22. Ismail, Miftahul Ulum, Moh Mujibur Rohman, and Mohsi Mohsi. "TAQNĪN AL-AHKĀM (Telaah Sejarah Legislasi Hukum Perdata Islam dalam Hukum Nasional Indonesia)." Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman 6, no. 1 (2020): 85-109. Kushidayati, Lina. "Perempuan dan Isu Poligami di Indonesia." YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam 9, no. 2 (2018). Malik, Rusdi. "Kembalinya Unsur Agama Ke Dalam Hukum Perka Winan Di Indonesia." Jurnal Hukum & Pembangunan 31, no. 1 (2017): 6-22. Manan, H. Abdul, and S. SH. Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Prenada Media, 2017. Mubarok, N. (2012). Sejarah Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia, 2(2), 139-163. Mubarok, N. (2012). Sejarah Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia, 2(2), 139-163. Nety Hermawati, "Respon Terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia." Al-Mizan 11, no. 1 (2015): 33-44. Rahmita, Naviri Masma, and Rachmad Budiono, Analisis kompilasi hukum islam tentang tolok ukur hibah yang diperhitungkan sebagai warisan, Jurnal Cakrawala Hukum 8, no. 1 (2017): 75-85. Rajafi, Ahmad. "Hukum Keluarga Islam di Indonesia: dari Orde Lama hingga Orde Reformasi." AL-'ADALAH 14, no. 2 (2017): 311-332. Rifyal Ka’bah, Penegakan Syariat Islam di Indonesia, (Jakarta: Khairul Bayan, 2004), p.87. See also: Aji, Ahmad Mukri, Urgensi Maslahat Mursalah Dalam Dialektika Pemikiran Hukum Islam, Bogor: Pustaka Pena Ilahi, 2012, p.55. Roszi, Jurna Petri, and STAI-YASTIS Padang. "Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penyerapan Hukum Islam dalam Perundang-Undangan Pada Era Orde Baru (1965 s/d 1998)." FOKUS Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan 2, no. 2 (2017): 151-181. Saebani, Beni Ahmad, Syamsul Falah, dan Maman Abd Djaliel. "Hukum Perdata Islam di Indonesia." (2011). Said Agil Husin al-Munawwar, Hukum Islam & Pluralitas Sosial, p.17 Sihombing, Maria Merduwati. "Gerakan Wanita Menolak Poligami 1953-1974: Kasus Pernikahan Ke-Dua Sukarno." Avatara 4, No. 1 (2016). Subekti, Trusto. "Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian." Jurnal Dinamika Hukum 10, no. 3 (2010): 329-338. Susan Blackburn, Kongres perempuan pertama, Yayasan Obor Indonesia, 2007.

Downloads

Published

2022-01-20