FORMULASI HUKUM BISNIS SYARIAH KONTEMPORER (Implementasi Kaidah Fiqhiyah dalam Hukum E-Commerce)

Authors

  • Muannif Ridwan universitas Islam Indragiri UIN sulthan Thaha Saifuddin Jambi

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v15i1.5556

Keywords:

Implementasi, Kaidah Fiqh, E-Commerce

Abstract

E-commerce merupakan model jual beli kontemporer, memberikan banyak efisiensi dan efektivitas dalam operasinya, antara penjual dan pembeli tidak harus bertemu langsung seperti pada jual beli konvensional, sehingga mengurangi biaya, mempersingkat waktu, memperluas jangkauan bisnis, dan manfaat lainnya. Hal ini diperlukan adanya kepastian hukum dari perspektif Islam, agar menjadi sah dan memiliki nilai ibadah. E-commerce tidak ditemukan dalam buku-buku fiqh klasik, dan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) belum mengeluarkan hasil ijtihad dalam bentuk fatwa resmi. Kepastian hukum dari e-commerce menjadi hal penting yang dinantikan umat Islam, agar segala kegiatan di bidang bisnis khususnya dapat terlaksana sesuai tuntunan ajaran Islam. Tulisan ini menjelaskan kaidah-kaidah fiqh yang relevan dalam merumuskan / menentukan hukum e-commerce dan bagaimana hukumnya yang sah dalam bisnis syariah. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang merupakan bagian dari ranah hukum Islam, maka penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan bahan primernya adalah Nash (Qur’an dan Sunnah), kaidah-kaidah fiqhiyah, ushul fiqh, hasil Ijtihad (fiqh), perundang-undangan, hukum adat, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan bahan sekundernya berupa rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan ahli terutama kajian tentang e-commerce. Adapun analisis data menempuh metode deskriptif, artinya alat analisis dalam penelitian ini adalah kaidah-kaidah fiqh yang relevan dengan objek kajian. Hasil akhir dari penelitian ini adalah hadirnya kaidah-kaidah fiqh sebagai epistemologi hukum Islam yang tepat dalam menggali dan merumuskan ketentuan hukum e-commerce. Kemudian digeneralisasikan sebagai aturan umum yang diberlakukan bagi seluruh umat Islam dalam menjalankan aktivitas bisnis e-commerce. Terakhir, pembuktian bahwa Islam sebagai agama yang universal, dinamis, elastis, lengkap, dan cocok untuk setiap tempat waktu, benar-benar terbukti hingga akhir zaman.

References

DAFTAR PUSTAKA

Al-Quran dan Terjemahnya (Aplikasi Quran Kemenag).

A. Djazuli, Ilmu Fiqh: Pengertian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, cet.10, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018).

--------, Kaedah-kaedah Fikih: Kaedah-kaedah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah Yang Praktis, cet.8, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).

A. Muri Yusuf, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan, cet.5, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).

Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat Sistem Transaksi dalam Fiqh Islam.” Cet ke III, (Jakarta: Amzah, 2017).

Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, (Kairo: al-Dar al-‘Alamiyyah, 2017).

Ali Hasaballah, Ushul al-Tasyri’ al-Islami, (Kairo: Dar al-Ma’arif, 1986).

B. Wael Hallaq, A History of Islamic Legal Theories: An Intruduction to Sunni Ushul Fiqh, (Cambridge: Cambridge University, 1997).

Baharuddin Ahmad dan Illy Yanti, Eksistensi dan Implementasi Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).

Bukhari, Shaheh Bukhari, (Kairo: Dar Ibn al-Jauzi, 2020).

Burhan Bungin, Post-Qualitative Social Research Methods: Kuantitatif-Kualitatif-Mix Methods, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2020).

Duski Ibrahim, al-Qawa’d al-Fiqhiyah (Kaedah-kaedah Fiqh), (Palembang: Amanah, 2019).

E. Turban, David K, J. Lee, T. Liang, D. Turban, Electonic Commerce, 7th Edition. (United State: Pearson, 2012).

Edmon Makarim, Kompilasi Hukum Telematika, (Jakarta: PT. Raja Gravindo Persada, 2004).

Fandi Tjiptono dan Totok Budi Santoso, Strategi Riset Lewat Internet, (Yogyakarta: Andi Offset, 2001).

Gemala Dewi, et al., Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2005).

Ibn Majah, Sunan Ibn Majah, (Kairo: Dar al-‘Alamiyah, 2017).

Ibn Qayyim al-Jauziyyah, I’lam al-Muwaqi’in ‘an Rabbi al-‘Alamin, juz.3, (Kairo: Dar al-Hadits, 2006).

Imam al-Qurthubi, al-Jami’ al-Ahkam al-Quran, juz.2, (Kairo: Maktabah al-Kutub al-Mishriyyah, 1978).

Jalaluddin al-Suyuti, al-Asybah wa al-Nazhair, (Kairo: Dar al-Hadits, 2013).

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Cet. Ke-14 (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2018).

Kaelan, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat, (Yogyakarta: Paradigma, 2005)

M. Jamal, Paradigma Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2017).

Malik bin Anas, al-Muwatha’, (Kairo: Dar al-‘Alamiyah, 2016).

Mardani, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Mariam Darus Badrulzaman dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2001).

Mod. Mufid, Kaedah Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer: Pendekatan Tematis dan Praktis, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).

Muslim, Shaheh Muslim, (Kairo: al-Dar al-‘Alamiyyah, 2016).

Mustafa Dib al-Bugha, Atsar al-Adillah al-Mukhtalaf Fiha fi al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Dar al-Qalam, 2007).

Panda Potan Sianipar, Panduan menggunakan Internet, Hasil Kerjasama Dengan Indo Internet, (Jakarta: Alex Media Komputindo, 1996).

PPHIMM, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2009).

R.M Suryodiningrat, Perikatan-perikatan Bersumber Perjanjian, (Bandung: Tarsito, 1996).

Setiwan Budi Utomo, Fiqh Aktual: Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani, 2003).

Sofyan A.P. Kau, Metode Penelitian Hukum Islam Penuntun Praktis Untuk Penulisan Skripsi dan Tesis, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2013).

Suejono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali, 1985).

Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa ‘Adillatuhu, (Beirut: Darul al-Fikr, 2006).

Wirjono Projodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, (Bandung: Sumur, 1991).

Published

2021-06-30

Issue

Section

Articles