PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP PENGEDAR NARKOTIKA DALAM PASAL 114 AYAT (2) DAN PASAL 119 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v15i1.5455Abstract
Sejarah mencatat hukuman mati telah ada dan sudah digunakan sejak lama serta yang paling diperdebatkan. Saat ini hukuman mati di Indonesia masih diberlakukan dalam berbagai Undang-Undang tentang tindak pidana khusus, salah satunya adalah mengenai narkotika. Hal ini menimbulkan perdebatan, satu sisi pidana mati melanggar HAM, disisi lain negara harus berperang melawan narkotika. Pokok permasalahan yang dikaji adalah bagaimana penjatuhan pidana mati terhadap pengedar narkotika dalam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta pandangan HAM dan hukum Islam mengenai pidana mati terhadap pengedar narkotika. metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan filosofis. Hasil penelitian ini adalah pidana mati menjadi salah satu pidana yang diancamkan dan menjadi pidana terberat terhadap pengedar narkotika, diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, meskipun adanya pertentangan mengenai pidana mati terhadap pengedar narkotika yang dikaitkan dengan pelanggaran HAM. Namun jika ditelusuri secara mendalam baik dari segi HAM dan hukum Islam, pengedar narkotika merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat membahayakan dan merugikan bahkan kejahatan ini telah melanggar HAM dan termasuk dalam pelanggaran HAM berat serta bertentangan dengan hukum Islam.Kata Kunci: Pidana Mati, Pengedar Narkotika, HAM, Hukum Islam