AL-MASHALIH AL-MURSALAH (Sebagai Jawaban Problematika Kontemporer)

Authors

  • Neneng Uswatun Hasanah Institut Studi Islam Darussalam

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v6i2.5215

Abstract

Al-maslahah al-mursalah merupakan salah satu metode penerapan hukum dalam Islam (Syara) yang kasusnya tidak diatur secara eksplisit dalam al-Qur’an dan Hadits, hanya saja metode instinbat ini lebih menekankan pada aspek maslahat secara langsung. Sehubungan dengan metode ini, dalam ilmu ushul fiqh dikenal ada tiga macam mashlahah yaitu, mashlahah mu’tabarah, mashlahah mulghah dan mashlahah mursalah. Mashlahah pertama adalah mashlahah yang diungkapkan secara langsung baik dalam al-Qur’an maupun Hadits. Sedangkan mashlahah yang kedua adalah yang bertentangan dengan ketentuan yang termaktub dalam kedua sumber hukum asasi tersebut. Kemudian yang ketiga disebut mashlahah mursalah, yaitu yang tidak ditetapkan oleh kedua sumber hukum asasi tersebut dan tidak pula bertentangan dengan keduanya. Dan mashlahah mursalah ini terkadang disebut istishlah.

Downloads

Published

2012-06-01

Issue

Section

Articles