Konsep Terminasi Akad dalam Hukum Islam

Authors

  • Devid Frastiawan Amir Sup University of Darussalam Gontor http://orcid.org/0000-0002-0140-239X
  • Selamet Hartanto Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta
  • Rokhmat Muttaqin Universitas Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v14i2.4684

Keywords:

Akad, Terminasi Akad, Hukum Islam

Abstract

Akad yang telah disepakati merupakan undang-undang bagi para pembuatnya. Namun dalam kondisi tertentu, suatu akad terkadang harus berakhir sebelum terselesaikan. Hal ini dikenal dengan sebutan terminasi akad.Terminasi akad adalah tindakan mengakhiri perjanjian yang telah tercipta sebelum dilaksanakan atau sebelum selesai pelaksanaanya. Penelitian ini merupakan penelitian lanjutan dari penelitian sebelumnya. Penelitian ini bertujuan untuk melengkapi pembahasan tentang terminasi akad. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif-kepustakaan. Hasil yang di dapat, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan terminasi akad, yaitu karena pemutusan akad (fasakh), adanya kerusakan akad (fasid), adanya hak khiyar, adanya iqalah, akad tidak bisa dilaksanakan, tujuan akad telah terwujud, adanya uang muka (‘urbun), akad tidak dilaksanakan, kematian, atau karena tidak ada izin dalam akad mauquf.

References

Affandi, Yayid. Fiqh Muamalah dan Diemplementasikan ke dalam Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009.

Anwar, Syamsul. Hukum Perjanjian Syariah: Studi Tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat, Vol. 1. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

As-Shiddieqi, Hasbi. Pengantar Fiqh Muamalat. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1986.

Dewi, Gemala, et. al. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2005.

Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata, Vol. 1. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Ghazaly, Abdul Rahman. Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Ghozali, Mohammad. Kewirausahaan Syariah. Ponorogo: Unida Press, 2018.

Gofur, Ruslan Abd. “Akibat Hukum dan Terminasi Akad dalam Fiqh Muamalah” Asas: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2 No. 2 (2010). Diambil dari https://doi.org/10.24042/asas.v2i2.1626

Hidayat, Enang. Fiqih Jual Beli. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2015.

Jazuli. Kitab Undang--Undang Hukum Perdata Islam. Bandung: Kiblat Pres, 2002.

Manan, Abdul. Hukum Ekonomi Syariah: dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Mardani. Hukum Perikatan Syariah di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

---------. Hukum Sistem Ekonomi Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalat. Jakarta: Amzah, 2013.

Pasaribu, Chairuman. Hukum Perjanjian dalam Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.

Piryanti, Meri. “Akibat Hukum Perjanjian (Akad) dan Terminasi Akad” At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, Vol 2 No. 1 (2014). Diambil dari http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/tahdzib/article/view/1836/2502

Sakkirang, Sriwaty. Hukum Perdata. Yogyakarta: Teras, 2011.

Sudiarti, Sri. Fiqh Muamalat Kontemporer. Medan: Febi UIN-SU Press, 2018.

Suhardana, F. X. Contract Drafting: Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2009.

Suparni, Niniek. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Jakarta: Rineka Cipta, 2013.

Syafe’i, Rachmat. Fiqh Muamalah. Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.

Published

2020-09-27

Issue

Section

Articles