HUKUM MARGIN DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM ISLAM PADA AKAD MURABAHAH YANG TERJADI DIDALAM PERBANKAN SYARI’AH

Authors

  • Husni Mubarok

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v13i1.3232

Keywords:

Margin, murabahah, bank syariah, mark up

Abstract

Segala sesuatu yang dilakukan pasti memiliki resiko. Setiap perusahaan tentu berusaha meminimalisirsebuahresiko. Selain mengurangi resiko, suatu perusahaantentu sajaingin mendapatkan keuntungan dari setiapkegiatanoperasionalnya, tidak terkecuali Perbankan Syariahyang menggunakan murabahah dalam pembiayaan yangdilakukan. Dalam pembiayaan murabahah, PerbankanSyariah melakukan mark-up harga. Markup dengan jumlahyang telah ditetapkan pada pembiayaan murabahah tentunyamerupakan margin yang akan menjadikeuntungan dariLembaga Keuangan Syariah tersebut. Namun dalam sebuahsistem, semua telah diatur dalam sebuah regulasi yangterumuskan dari suatu teori. Aturan-aturan dalam sebuahsistem ekonomi syariah tidak lain dimaksudkan untuk membawa kebaikan dan kemashlahatan bersama. Ada batasbatastoleransi yang harus diperhatikan agar penetapankeuntungan tidak merugikan pihak yang lain. Termasukbagaimana menentukan persentase margin keuntunganyang telah ditetapkan oleh suatu Bank Syariah. Tujuandalam penelitian ini adalah mengkaji persentase marginkeuntungan yang ditetapkan oleh Lembaga KeuanganSyariah di tinjau dari persfektif Islam, kesesuaian antarateori penetapan dan perhitungan margin yang ada denganpelaksanan yang terjadi pada Bank Syariah .Penelitian ini adalah jenis penyusunan pustaka (library research), yaitusuatu penyusunan dengan cara menghimpun,menuliskan,mengedit,mengklasifikasikan, dan menjadikan data daninformasi yang relevan dengan topic atau masalah yangakan diteliti.Penelitian ini menghasilkan kesimpulanbahwapersentase margin yang ditetapkan oleh Bank Syariahadalah angka persentase margin untuk angsuran setiapbulannya dari pembiayaan yang diberikan, sehingga dalamplafon pembiayaan tertentu sudah jelas berapa persenmargin yang harus dibayarkan oleh nasabah setiap bulannya,namunbelum jelas berapa harga jualnya. Sedangkan dalamteori seharusnya persentase margin keuntungan adalahdihitung dari total plafon pembiayaan yang diberikan,setelah itu untuk penghitungan angsuran setiap bulandilakukan berdasarkan pembagian antara harga jual dengantenor waktu yang ditetapkan. Dimana untuk mengetahuiharga jualnya adalah dengan menghitung terlebih dahulujumlah antara harga belidan margin keuntungan yang telahdisepakati bersama.

References

Abdillah, Beni Khoiril, Skripsi, Praktek Sistem Bonus Dalam Perusahaan Herba Penawar Al-Wahida Indonesia (HPAI) Kota Semarang Dalam Persperktif Ekonomi Islam, Semarang: UIN Walisongo, 2015

Al-Mushlih, Abdullah dan Shalah ash-Shawi, Fiqh Ekonomi KeuanganIslam, terj. Abu Umar Basyir, Jakarta: Darul Haq, 2004

Anshori, Abdul Ghofur, Perbankan Syariah Di Indonesia, Yogyakarta: Gajahmada University Press, 2009.

Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Islam: Dari Teori ke Praktek, Jakarta:Gema Insani Press, 2001.

Arifin, Rijal, Mengenal Jenis dan Teknik Penelitian, Jakarta: Erlangga, 2001

Famuktiathur, Fathur Rahman. Skripsi. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Di Bmt “NU Sejahtera”Mangkang Semarang. IAIN Walisongo Semarang. 2011

Fauzi, Muhammad, Implementasi Prinsip Syariah Pada Perbankan Syariah di Kota Semarang, Semarang: IAIN Walisongo, 2007

Haryoso, Ahmad Dwi, Skrips. Studi Analisis Terhadap Pemikiran

Muhammad Syafi’i Antonio Tentang Murabahah dalam Perspektif Hukum Islam, IAIN Walisongo Semarang, 2005

Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqh Dan Keuangan, Jakarta:Pt. Raja Grafindo Persada, 2010

Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2014

Saeed, Abdullah, Islamic Banking and Interest: A Study of Riba And Contemporary Interpretation. Terj. Arif Maftuhin “Menyoal Bank Syariah: Kritik Atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis”, Jakarta: Paramadina, 2002

Saeed, Abdullah, Menyoal Bank Syariah: Kritik atas Interpretasi Bunga Bank Kaum Neo-Revivalis, terj. Arif Maftuhin. Jakarta: Paramadina, 2004

Tamami, Anis, Studi Analisis Terhadap Jual-Beli Murabahah Di Bank BNI Syariah Cabang Jepara, Skripsi Sarjana Syariah. Semarang: Perpustakaan Fakultas Syariah IAIN Walisongo, 2004.

Vadillo, Umar, The End of Economics: an Islamic Critique of Economics,Terj. Sigit Kurnadi dan Tri Joko S, “Bank Islam Tetap Haram;Kritik Terhadap Kapitalisme, Sosialisme dan Perbankan Syariah”,Jakarta: Pustaka Zaman, 2005.

http://sarapanekonomi.blogspot.com/20030701sarapan ekonomi.archive.html.

EnsiklopediFiqhonline,diaksesdari www.fikihonline.com

http://www.megasyariah.co.id tanggal 20 November 2015

http://www.megasyariah.co.id/product-and-services/financing/pembiayaan-investasi, 20 November 2015

http://www.megasyariah.co.id/product-and-services/financing/pembiayaan-modal-kerja, 20November 2015

Downloads

Published

2019-04-01