HAK KEAMANAN MENURUT PASAL 29-35 UU NO. 39 TAHUN 1999 PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH

Authors

  • Hifdhotul Munawaroh

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v13i1.3230

Keywords:

Hak Keamanan, Hukum Islam, Maqashid Syariah

Abstract

Pada hakikatnya Konsep keamanan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 mengajarkan akan pentingnyamenjaga sistem keamanan dan kebebasan manusia sehingga tidakboleh ada kekerasan terhadap sesama manusia. Hal ini sangatsesuai dengan bagaimana Islam melindungi dan menghormatiharkat dan martabat manusia. Pokok permasalahan dalampembahasan ini adalah bagaimana konsep keamanan dalamPasal 29-35 Undang-undang No 39 tahun 1999 ditinjau dariMaqashid Syariah. Dari paparan di atas dapat disimpulkanbahwa, konsep keamanan dalam Pasal 29-35 Undang-UndangTahun 1999 sudah sesuai dalam perspektif hukum Islam yangmana di dalamnya menjamin akan hak- hak yang didapatkan masyarakat terhadap keamanannya, diantaranya adalah: hakuntuk hidup, hak untuk melestarikan keturunan secara hukum,hak atas keadilan, hak atas persamaan dihadapan hukum danhak materi. konsep keamanan dalam Maqashid Syariah, Islamtampaknya sangat tegas dalam mengambil hukuman bagitindakan kejahatan, seperti berlakunya hukuman qishash,hudud dan ta’zir, salah satunya adalah berlakunya hukumanqishash bagi pelaku pembunuhan sengaja, dan lain sebagainya.

References

Al-Qur’an Al Kareem Al-Mursi, Ahmad, 2017, Maqashin Syariah, Jakarta: Amzah. Armiwulan, Hesti, Diskriminasi Rasial Dalam Hukum HAM, Yogyakarta:Genta Publishing. Elviandri, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam; Kajian Konsep dan Historis.http://www.Hukumonline.com.Haibar, Whisnu, 2015, Analisis Studi Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, Skripsi, Makassar: Fakultas Syariah dan Hukum,Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin. Kasdi, Abdurrahman, Maqashid Syari’ah dn Hak Asasi Manusia, Jurnal Penelitian, Vol 8, No. 2, Agustus 2014, (p. 260) Khoerotunnisa,Siti, 2016 Nilai-nilai Akhlak Dalam Perspektif Pendidikan Islam, Skripsi Pendidikan Agama Islam, Institut Agama Islam Negeri, Salatiga LSM Karya Mandiri, Penerapan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM Menurut Konsep Makasyid Al-Syariah, http://LA JAUDI,SH., 9 TAHUN 1999 TENTANG HAM MENURUT KONSEP MAKASY IDAL SYARIAH files/2437439463-cssbundlev2.css. html, (diakses pada pukul 21.50). Moeljatno, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, Edisi Revisi, Jakarta: Bumi Aksara. Moleong, Lexi J, 2005, Metodologi Penelitian Kualitatif, Cetakan Kedua, Bandung; Remaja Rosda Karya. Mukhtar, Sidratahta, Keamanan Nasional: Antara Teori dan Prakteknya di Indonesia, Jurnal Sociate Polites, Edisi Khusus, November 2011 (p.1) Pasha, Musthafa Kamal, 2002,Pendidikan Kewarganegaraan(civic Education), Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri Quraish, Shihab M, 2012, “Tafsir Al-Misbah”, Ciputat: Lentera hati. Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.Bagian Keenam. Susetyo, Heru, Menuju Paradigma Keamanan Komprehensif Berperspektif Keamanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia, Jurnal Lex Jurnalica, Vol. 6 No. 1, Desember 2008, (p. 6) Undang-Undang Dasar tahun 1945 Zein, Yahya Ahmad, Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam, Jurnal HAM “Tanpa Tahun” (p. 93)

Downloads

Published

2019-04-01