KEKUASAAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN GRASI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Ahmad Hidayatullah Zarkasyi
  • Ahmad Harun Arrasyid University of Darussalam Gontor

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v12i2.3022

Keywords:

Prerogatif, Grasi, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahuibagaimana ketentuan prosedur pemberian grasi da nbagaimanakah bentuk kekuasaan Presiden dalampemberian grasi kepada para narapidana dalam sistem keta-tanegaraan di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakanadalah Yuridis-Normatif. Dengan merujuk pada peraturanperundang-undangan tentang grasi dan putusan kekua-saan eksekutif tentang pemberian grasi. Hasil Penelitianini adalah, prosedur dalam mengajukan grasi mengalamiperkembangan dan adanya pertimbangan- pertimbangandari Instansi terkait, sebelumnya grasi diajukan denganbatas paling lama 1 (satu) tahun, setelah adanya putusanMahkamah Konstitusi grasi dapat diajukan kapan saja, yangditerima atau ditolak oleh Presiden. Kemudian, penelitimenemukan beberapa hal yang dapat diajukan sebagaikriteria/tolak ukur Presiden dalam memberikan grasi, yaitudalam ketentuan menimbang yang dapat dipakai untuktolakukur/kriteria.

References

Bagir Manan, 2003, “Lembaga Kepresidenan”, Yogyakarta:UII Press, h. 161-162. C.S.T. Kansil, S.H, 1995, “Latihan Ujian Hukum Pidana, Jakarta : Sinar Grafika Gres News, 2016, “Prosedur Pengajuan Grasi” Hukum Online, 2017, “Apakah Pemberian Grasi dari Presiden Bisa Dicabut?” http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50a9c016d00f3/ grasi#_ftn8 diunduh tanggal 9 Januari. http://www.gresnews.com/berita/tips/103518-prosedur-pengajuan- grasi/0/#sthash.o4DXRnF1.dpuf diunduh tanggal 1 Agustus. http://forum.kompas.com/showthread.php?31879-Pemberian-Grasi- kepada-Koruptor di akses tanggal 20 Februari 2011 http://forum.kompas.com/showthread.php?31879-Pemberian-Grasi- kepada-Koruptor di akses tanggal 20 Februari 2011 http://www.rimanews.com/read/20100826/2354/din-syamsudin- pemberian-grasi-terhadap-koruptor-tanda-sikap-kontradiktif diakses tanggal 20 Februari 2011 Jimly Asshiddiqie, Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat, (Jakarta:Pusat Studi Hukum FH-UI, 2002) Johan Art Unpal, 2016, “Hak Prerogatif Presiden Menurut UUD 1945” http://johanunpal.blogspot.co.id/2014/04/hak-prerogatif- presiden-menurut-uud-1945_4.html diunduh tanggal 4 Januari. Ni’matul Huda, 2011, “Hukum Tata Negara Indonesia”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada PenjelasanAtasUndang-undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, dalam romawi Ketentuan Umum Penjelasan atas Putusan MK Nomor 107/PUU-XII/2015 tentang Grasi, dalam romawi V, Pendahuluan Pasal 7 ayat (2) Penjelasan tentang Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi, Bab Permohonan Grasi, bagian kesatu Pasal 6 ayat (2) Perubahan ke Empat Undang-Undang dasar 1945, Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 ayat 1, ayat 2. Philipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang”, Makalah, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. “Prerogative” The Free Dictionary http://legal-dictionary. thefreedictionary.com/prerogative, diunduh tanggal 9 Juli 2013 pukul 12.00 WIB. Untung Dwi Hananto, 2013, “Hak Prerogatif Kekuasaan Presiden dalam Pemberian Grasi Menurut UUD 1945”, Volume 42, Nomor 2, April

Downloads

Published

2018-09-10

Issue

Section

Articles