PENYELESAIAN SENGKETA PENGANGKATAN ANAK TANPA ADANYA ORANG TUA BIOLOGIS (Studi Kasus Putusan No.0251/Pdt.P/2016/PA.Kab.Kedir)
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v12i2.3021Keywords:
pengangkatan anak, prosedur, penetapan pengadilanAbstract
References
Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Abdullah,Abdul Gani. 1994.PengantarKompilasiHukum Islam dalam Tata
Hukum Indonesia,GemaInsani Press, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.1976.KamusBesar Bahasa Indonesia, BalaiPustaka, Jakarta
Echols, JhonM. dkk.1981.Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta.
Fauzan Muhammad.1999. Jurnal Mimbar Hukum ”Permohonan
Pengangkatan Anak Bagi Keluarga Muslim Adalah Wewenang
Absolut Peradilan Agama” Edisi 55 (November - Desember)
Karsayuda Muhammad.2007. Jurnal Suara Uldilag “Permohonan
Pengangkatan Anak Dari Keluarga Non Muslim di Pengadilan
Agama” Vol. 3 No.11 September
Prinst, Darwin. 1997.HukumAnak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Sahlan Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedia Hukum Islam Ichtia Baru Van Hoeve
Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1980.IntisariHukumKeluarga, Alumni Bandung.
Peraturan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor : 110/HUK/2009
Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Undang-undangNomor 23 Tahun 2002 tentangperlindungananak.