PENYELESAIAN SENGKETA PENGANGKATAN ANAK TANPA ADANYA ORANG TUA BIOLOGIS (Studi Kasus Putusan No.0251/Pdt.P/2016/PA.Kab.Kedir)
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v12i2.3021Keywords:
pengangkatan anak, prosedur, penetapan pengadilanAbstract
Pengangkatan anak adalah perbuatan mengambilanak orang lain untuk dijadikan anak angkat didalamkeluarganya. Hal ini bermata hukum bilamana ditetapkanoleh Pengadilan setempat, tetapi dalam pelaksanaanyaPengadilan memberikan beberapa persyaratan yang salahsatunya berbunyi “bahwa calon orang tua angkat harus memperolehpersetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anakâ€,yang dijelaskan dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 pasal 13huruf i Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Terkaitdengan hal tadi, banyak terjadi dikalangan keluarga yangtidak dikaruniai seorang anak yaitu pengangkatan anakyang tidak memiliki orang tua atau keluarga, dalam artitidak jelas. Berikut tadi merupakan permasalahan yang padaakibatnya tidak ada persetujuan antara orang tua biologisanak dan calon orang tua anak angkat tersebut.Denganketerangan di atas maka penulis bermaksud untuk memba-has penyelesaian permasalahan pengangkatan anak tanpaadanya orang tua biologis dengan studi kasus di PengadilanAgama Putusan No.0251/Pdt.P/2016/PA.Kab.Kdr. Hasildari penelitian ini menunjukkan bahwa pengangkatan anakdiperbolehkan dengan asas tujuan untuk kemaslahatananak kedepannya, yang dilakukan dengan prosedur danketentuan hukum yang berlaku, baik menurut syari’at islammaupun hukum konvensional.References
Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Abdullah,Abdul Gani. 1994.PengantarKompilasiHukum Islam dalam Tata
Hukum Indonesia,GemaInsani Press, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.1976.KamusBesar Bahasa Indonesia, BalaiPustaka, Jakarta
Echols, JhonM. dkk.1981.Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta.
Fauzan Muhammad.1999. Jurnal Mimbar Hukum â€Permohonan
Pengangkatan Anak Bagi Keluarga Muslim Adalah Wewenang
Absolut Peradilan Agama†Edisi 55 (November - Desember)
Karsayuda Muhammad.2007. Jurnal Suara Uldilag “Permohonan
Pengangkatan Anak Dari Keluarga Non Muslim di Pengadilan
Agama†Vol. 3 No.11 September
Prinst, Darwin. 1997.HukumAnak Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Sahlan Abdul Aziz. 1996. Ensiklopedia Hukum Islam Ichtia Baru Van Hoeve
Jakarta.
Soekanto, Soerjono. 1980.IntisariHukumKeluarga, Alumni Bandung.
Peraturan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor : 110/HUK/2009
Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Undang-undangNomor 23 Tahun 2002 tentangperlindungananak.

