ضرورة الاجتهاد في العصر الحاضر

Authors

  • mulyono Jamal

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v8i1.2591

Keywords:

Ijtihad, syariah, mujtahid

Abstract

Di era yang serba cepat berubah membutuhkan kesegaran bersikap dalam segala macam situasi yang terjadi. Tuntutan seperti ini memkasa umat islam untuk mengetuk pintu ijtihad yang selama beberapa abad sudah tertutup rapat, agar dapat dibuka lagi demi dilakukannya revitalisasi ijtihad di tengah kehidupan kaum muslimin yang harus berhadpan dengan dampak derasnya arus zaman modern yang tak terbendung lagi. Menjadi sebuah keniscayaan bahwa ijtihad telah menjadi solusi dari buntunya dan kejumudan pemikiran umat yang biasa berpusar pada jawaban-jawaban bersifat klasik yang diberikan para ulama dan fuqoha terdahulu terhadap persoalan yang muncul di zaman dan budaya lokalnya. Untuk itu mentradisikan berijtihad di masa seperti sekarang ini adalah suatu hal yang lumrah karena sesuai dengan kebutuhan. Formula ijtihad yang diusung oleh para ulama saat inipun tak jauh berbeda dengan sebelumnya, namun menitikberatkan pada maqashid syariah atau hikmah dibalik dibumikannya suatu ketetapan hukum Islam. Dengan mengacu kepada kemaslahatan yang berdimensi rasa adil dan rahmatan lil’alamin, maka ijtihad yang dikembangkan bersifat humanis tanpa meninggalkan akar syariat yang menjadi tsawabit dari perubahan (mutaghayyirat) yang terus berlangsung sepanjang waktu, Urgensi Ijtihad di masa ini dan mendatang tak terbantahkan lagi, mengingat umat islam sangat haus dengan jawaban dan fatwa-fatwa dinamis yang diharapkan akan menjadipedoman bagi tata laksana kehidupan duniawi untuk meraih kebahagiaan ukhrawi.

Issue

Section

Articles