Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Authors

  • Adi Nur Rohman

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v12i1.2543

Keywords:

Sengketa, Wakaf, Pengadilan Agama

Abstract

Wakaf merupakan salah satu ajaran Islam yang menyangkut kehidupan bermasyarakat dalam rangka ibadah ijtima’iyyah (ibadah sosial). Salah satu alasan pembentukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf adalah praktik wakaf yang ada di masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien, salah satu buktinya adalah di antara harta benda wakaf tidak terpelihara dengan baik, terlantar, bahkan beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum. Data menunjukan bahwa jumlah wakaf tanah di wilayah Jakarta Selatan merupakan jumlah yang paling banyak di DKI Jakarta namun hal tersebut kurang didukung dengan data-data pendukung yang akurat, sehingga rentan menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan pada akhirnya berujung pada sengketa yang diselesaikan di pengadilan agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan perundang-undangan yang dilakukan guna menemukan hubungan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan tiga cara yakni wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan agama Jakarta Selatan dalam menyelesaikan sengketa wakaf secara prosedural menggunakan ketentuan hukum acara perdata sebagaimana yang berlaku di lingkungan peradilan umum melalui dua jalur yaitu litigasi dan non-litigasi. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang mengarah kepada penegakan hukum materiil Islam, seperti halnya penggunaan metode maslahah mursalah dalam pengembangan hukum wakaf di Indonesia.

References

Al-Alabij, Adijani, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek., Rajawali Press, Bandung, 1992.

Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Anshori, Abdul Ghofur, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2005.

Harahap, M Yahya, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, PT. Sarana Bakti Semesta, Jakarta, 1990.

Hastuti, Qurratul Aini Wara, “Kewenangan Pengadilan Agama Kudus Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf”, dalam Jurnal Ziswaf, vol. 1, No. 1, Juni 2014.

Komariah, Upi, “Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama”, dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 3, No. 2, 2014.

Mahrus, Moh, “Alternatif Sengketa Wakaf”, dalam Jurnal Al-Awqaf, Vol. 9, Nomor 2, 2016.

Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana Prenada media, Jakarta, 2008.

Mubarok, Jaih, Wakaf Produktif, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2008.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Rasyid, Roihan A, Hukum Acara Peradilan Agama, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2005.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Santoso, Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Soekanto, Soerjono dan dan Sri Mumadji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Soetantio, Retnowulan, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung, 1997.

Sutami. “Perkembangan Wakaf Produktif Di Indonesia”, dalam Jurnal Al-Awqaf, vol. 2, No. 2, 2012.

Usman, Rachmadi, Pilihan Sengketa di Luar Pengadilan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

www.siwak.kemenag.go.id. Data diakses dan diolah pada tanggal 24 Agustus 2017

Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqh, Daar el-Fikr, Beirut, 1957.

Downloads

Published

2018-06-13

Issue

Section

Articles