Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v12i1.2543Keywords:
Sengketa, Wakaf, Pengadilan AgamaAbstract
References
Al-Alabij, Adijani, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek., Rajawali Press, Bandung, 1992.
Ali, Mohammad Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Anshori, Abdul Ghofur, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2005.
Harahap, M Yahya, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, PT. Sarana Bakti Semesta, Jakarta, 1990.
Hastuti, Qurratul Aini Wara, “Kewenangan Pengadilan Agama Kudus Dalam Penyelesaian Sengketa Wakaf”, dalam Jurnal Ziswaf, vol. 1, No. 1, Juni 2014.
Komariah, Upi, “Penyelesaian Sengketa Wakaf di Pengadilan Agama”, dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 3, No. 2, 2014.
Mahrus, Moh, “Alternatif Sengketa Wakaf”, dalam Jurnal Al-Awqaf, Vol. 9, Nomor 2, 2016.
Manan, Abdul, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana Prenada media, Jakarta, 2008.
Mubarok, Jaih, Wakaf Produktif, Simbiosa Rekatama Media, Bandung, 2008.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Rasyid, Roihan A, Hukum Acara Peradilan Agama, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2005.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Santoso, Urip, Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah, Prenada Media, Jakarta, 2005.
Soekanto, Soerjono dan dan Sri Mumadji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
Soetantio, Retnowulan, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung, 1997.
Sutami. “Perkembangan Wakaf Produktif Di Indonesia”, dalam Jurnal Al-Awqaf, vol. 2, No. 2, 2012.
Usman, Rachmadi, Pilihan Sengketa di Luar Pengadilan. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
www.siwak.kemenag.go.id. Data diakses dan diolah pada tanggal 24 Agustus 2017
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul Fiqh, Daar el-Fikr, Beirut, 1957.