PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Authors

  • Martini Dwi

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v8i2.2525

Keywords:

E-commerce, online contract, akad

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi di era globalisasi ini adalah sesuatu yang tidak terelakkan, dan telah menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam kegitan ekonomi. Teknologi tinggi di bidang telekomunikasi dan informasi ini telah membuka jalan yang lebar bagi para produsen untuk mengetahui keinginan konsumen, sekaligus memungkinkan konsumen untuk mendapatkan barang atau jasa yang diinginkan tanpa mobilisasi. Perdagangan via internet ini dikenal dengan istilah (e-commerce). E-commerce menciptakan sebuah sistem ekonomi baru yang di dalamnya menghubungkan antara produsen, penjual, dan konsumen melalui sebuah teknologi yang tidak pernah dilakukan sebelumnya.  Transaksi antar negara yang dilakukan via internet ini telah memunculkan pertanyaan bagi sebagian besar muslim mengenai kesesuain transaksi ini dengan hukum dan aturan yang berlaku dengan syariat Islam, terutama dengan hukum jual-beli dalam muamalat maliyah. E-commerce yang tidak dilakukan dengan tatap muka (face to face) secara langsung antara penjual dan pembeli ini bertentangan dengan rukun dan syarat sah jual beli yang dikenal dengan literatur fiqh klasik, oleh sebab itu perlu diadakan kajian lebih lanjut mengenai keabsahan akad yang saat ini berkembang dengan sangat pesat, termasuk di Indonesia. Paper ini akan berusaha membahas tentang beberapa hal terkait dengan transaksi jual beli dalam perspektif ekonomi Islam.

References

Anshori, Abdul Ghofur, 2006, Pokok-pokok Hukum perjanjian Islam di Indonesia, Yogyakarta: Citra Media.

Asnawi. Haris Faulidi, 2004, Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam, Yogyakarta: Magistra Insania Press.

Ayub. Muhammad, 2009. Understanding Islamic Finance: A-Z Keuangan Syariah, diterjemahkan oleh: Aditya Wisnu Pribadi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Botha. J et. Al., 2009, Managing E-Commerce in Business, Second edition, Cape Town: Juta & Company Ltd.

Buthi. Muhammad Taufiq Ramadhan, 1998, Al-Buyu’ asy-Syai’ah, cetakan pertama, Beirut: Dar al-Fikr.

Dewi. Gemala, dkk, 2006, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Kencana Group.

Hasan. Ali, 2009, Manajemen Bisnis Syariah: Kaya di Dunia Terhormat di Akhirat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kabyi. Sa’du ad-Din Muhammad, 2002, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Muashirah Fi Dhau’i Al-Islam, Beirut: al-Maktab al-Islamy.

Laudon. Kenneth Craig, Carol Guercio Traver, 2011, E-commerce: Business, Technology, Society, Boston: Pearson Education, Limited.

Qin. Zheng, 2009, Introduction to E-commerce, Beijing:Tsinghua University Press.

Rifa’i. Veitzhal, dkk, 2011, Islamic Transaction Law in Business dari Teori ke Praktik, Jakarta: Bumi Aksara.

Salusi. Ali Ahmad, 2002, Maushu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Muashirah wa al-Iqtishad al-Islamym Qatar: Maktabah Dar al-Qur’an

Sukarmi, Cyber Law: Kontrak Elektronik dalam Bayang-bayang Pelaku Usaha, Bandung: Pustaka Sutra, tt.

Suyanto. M. 2003, Strategi Periklanan pada E-commerce Perusahaan Top dunia, Yogyakarta: Andi Offset.

Downloads

Published

2014-09-12

Issue

Section

Articles