Menimbang Garansi Bank Dalam Mizan Fiqh Muamalat

Authors

  • Iman Nur Hidayat

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v8i2.2522

Keywords:

surat garansi, fiqh

Abstract

Pusatnya pertumbuhan ekonomi telah mendorong terciptanya miliu bisnis yang cepat dan akurat seiring memberikan rasa aman dan nyaman. Dalam hal ini terkadang beberapa pihak mengalami kesulitan dalam memberi kepastian tentang kondisi keuangan dihadapan rekan bisnisnya, yang berakkibat pada terganjalnya transaksi ke tahap penyelesaian.Melihat kesulitan tersebut, dunia perbankan membuka produk jasa dengan menerbitkan surat garansi atau jaminan bagi semua saja yang membutuhkan untuk bertransaksi dengan pihak lain dalam urusan bisnisnya. Garansi bank atau juga dikenal dengan Guarantee letter (Khitab Dhaman), merupakan pernyataan tertulis dari bank sebagai pihak penjamin dari nasabah yang akan dijamin kondisi keuangannya dihadapan sejumlah pihak yang membutuhkan ikrar tersebut agar segera percaya atau mendapatkan rasa aman untuk bertransaksi dengan nasabah.Banyaknya keterkaitan pelaku bisnis atau lainnya dalam menggunakan jasa bank ini, mendorong perbankan syariah ikut serta membuka pelayanan garansi bank bagi para nasabahnya yang membutuhkan penguatan status finansialnya dihadapan siapa saja yang meminta pernyataan tersebut.Untuk memperjelas kegiatan bank di sektor jasa ini, akan dipaparkan disini secara mendetail dalam kacamata hukum sekaligus pandangan fiqh terhadap layanan pertanggungan ini menurut para ahli-ahli fiqh dan lembaga fatwa di perbankan syariah demi kepastian hukum dan keabsahan syariat, sehingga membawa rasa tenang dan nyaman bagi para pengguna layanan bisnis ini.

References

Abdul 'Aal Ukasyah Muhammad, Hukum Operasional Perbankan Internasional, Dar Mathbuat Jamiah Iskandariah, 1994.

Alaudin Za'tari, Al-Khidmah al-Mashrafiyah wa mauqifu al-Syariah Islamiyah minha, Daar al-kalimi at-thayyibi, Damaskus, 2002.

Al-Buuti, Kasyaful-Qana', Daarul Kutub Ilmiyah, Beirut, 1999.

Al-Kaasani Alauddin, Bada'i Shana'i fi Tartiibi Syaraa'i, Daarul Fikr, Beirut, 1996.

Al-Kaylani Mahmud, Amaliyaat At-Bunuuk, Darul Jaib, Yordan, 1992.

Az-Zarkali Khairuddin, Al-A'lam, Daarul-Ilmi, Al-Malaayiin, Beirut, cet.VI, 1984.

Al-Haitami Ibnu Hajar, Tuhfatu al-Muhtaaj, Daar Kutub al-Ilmiyah, Beirut, cet.I. 1996.

Dasuuqi, Hasyiah Dasuki 'ala Syarh Kabiir, Daarul Fikr, Beirut, 2000.

Fatwa dan Rekomendasi pada Komperensi Fiqh I di Quwait pada bulan Maret 1987.

Hammad Naziih, Mu'jam al-Mushtalahat Al-Iqtishadiyah fi lughatul-Fuqahaa, IIIT, cet.I, 1993.

Irsyid Mahmud Abdul Kariim Ahmad, Asy-Syamil fi Mu'amalat wa amaliyaat Al-Masharif Al-Islamiyah, Daru Nafais, Yordan, 2001.

Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatu al-Muhtaaj, Daar Kutub al-Ilmiyah, Beirut, cet.I, 1996.

Muflih Ibnu, Al-Furu', Aalamul Kutub, cet.IV, Beirut, 1985.

Muhsin Al-Hundhari, al-Bunuuk al-Islamiyah, Daaru Tahrir, Kairo, Cet.I 1995.

Qaddamah Ibnu, Al-Mughni ala Syarah Kabir, Daaru Fikr, Beirut, 1993.

Rafiq yunus Al-Mashri, Buhuts fil-Masharif al-Islamiyah, Daaru Maktabi, cet.I, 2001.

Rawaas Qal'ah Ji Muhammad, Mabahits fil Iqtishad Al-Islami min Ushulihi al-Fiqhiyah, Daaru Nafaais, Beirut, cet.I, 1991.

Rusyd Ibnu, Bidayah Mujtahid wa Nihayatu al-Muqtashid, Daaru Syuruq, Kairo, 2008.

Saami Hasan Hamud, Tathwiirul A'maal Al-Mashrofiyah, Maktabu Daaru Turaats, cet.III, Kairo, 1991.

Sulus Ali Ahmad, Al-Kafaalah wa Tathbiqaatuha Al-Mu'ashirah, Daaru Riyadh. Riyadh, 2001.

Shadr Muhammad Baqir, Al-Bank Al-La Ribawi, Daaru Shadr, Beirut, 1995.

Sunan Abu Daud, aarul Kutub Ilmiyah, Beirut, 1990.

Syabiir Muhammad Utsman, Al-Mu'amalaat Al-Maaliyah Al-Mu'ashirah, Daaru Nafais, 1996.

Syarbini, Mughni Al-Muhtaaj, Daaru Kutub Ilmiyahm Beirut, 2001.

T.Guritno, Kamus Ekonomi Bisnis Perbankan, Gadjahmada University Press, 1994.

http://www.muamalatbank.com/ diunduh tanggal 9 Mei 2014.

Wakii', Akhbaarul-Qudhaat, Alam Kutub, tanpa cetakan, juz 2, Beirut Zuhaili Wahbah, Fiqh Islami wa adillatuhu, Daarul Fikr, Damaskus, cet.III, 1989.

Downloads

Published

2014-09-08

Issue

Section

Articles