Prinsip-Prinsip dasar Asuransi Syariah

Authors

  • Wahyudi Bakri

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v9i2.2521

Keywords:

Prinsip dasar, asuransi syariah, gharar

Abstract

Asuransi merupakan lembaga keuangan terpenting di zaman modern ini. Bahkan dalam keadaan tertentu, ia lebih penting daripada bank. Para ulama menolak status keabsahan hukum asuransi konvensional, karena prakteknya tidak terlepas dari adanya unsur gharar, maysir, dan riba yang diharamkan dalam islam oleh kerena itu merek sepakat dengan asuransi syarah sebagai pengganti asuransi konvensional. Pertumbuhan duni syariah di berbagai negara sangan pesat, hamoir semua perusahaan asuransi konvensional telah dan akan membuka defisi atau unit syariah. masyarakat menyadari betaa perlunya lebaga keuangan syariah khususnya asuransi syariah, untuk memenuhi transaksi keuangn yang yang biasa mereka lakukan. Tulisan ini akan mengupas pengertian asuransi secara umum menurut pendapat para pakar asuransi sebagai pengantar menuju kepada pengertian asuransi syariah secara khusus, kemudian menganalisa asas dan prinsip dasar yang ada di dalamnya, sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk menjatuhkan pilihannya bermuamalah dengan asuransi syariah. Karena analisis halalnya terjamin dan bebas dari spekulasi tidak jelas yang diharamkan oelh syariat islam

References

Abbas Salim (1996), Dasar-dasar Asuransi. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Abdul ghofur Anshori (2007), Asuransi Syariah Indonesia, Regulasi dan Operasionalisasinya Di dalam Kerangka Hukum Positif di Indonesia. Yogyakarta : UII Press

Ahmad Warson Munawwir. Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia. Yogyakarta. Pondok Pesantren Al-Munawwir.

AM. Hasan Ali (2004), Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Suatu Tinjauan Analisis Historis, teoritis, dan praktis, Jakarta : Prenada Media

Azra (ed.) (2003), Ensiklopedi Islam, c.9, Jakarta: PT. Ichtiar BAru van houve

Azyumardi Purwosucipto (1986) pengertian pokok hukum dagang Insonesia, Jakarta : Jambatan

Depdikbud (1996), Kamus besar bahasa Indonesia Jakarta, balai pustaka, jazuli dan janwari, 2002, Lembaga-lembaga perekonomian Umat (sebuah pengenalan). Jakarta: PT Grafindo Persada

Fakhruddin Muhammad al-Razi (1872), al-Tafsir al-kabir, bulaq:tp

Fathurrahman Djamil (1995),Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah.Jakarta: Logos

Gemala Dewi (2004), Aspek-aspek Hukum dalam perbankan dan perasuransian Syariah di Indonesia.Jakarta : Prenada Media

Heri sudarsono (2007), Bank dan lembaga Keuangan Syariah, Deskrepsi dan Illustrasi. Yogyakarta: Ekonisia

Herman Darmawi (2006), Manajemen Asuransi. Jakarta : Bumi Aksara

Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta : UII Press

Husain Hamid Hasan, hukm Al-Syariah Al Islamiyah di Uqud al-Ta'min, kairo : Dar al-Itisam

bnu manzur (1303 H), Lisan al-Arab, J.16. c.1. Mesir: Miriyah

John M. Echols dan Hasan Syadily (1990), KAmus Inggeris Indonesia. Jakarta : Gramedia

Majma' al-Lughah al-Arabiyyah (1960 M), al-mu'jam al-wasit. al-qahirah: Matba'ah Misr

M. Amin Suma (2006), Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Teori, SIsitem aplikasi dan pemasaran. Tangerang : Kholam Publishing

Muhammad Iqbal (2006), Asuransi Umum Syariah dalam praktek, upaya menghilangkan gharar, maisir, dan riba. Jakarta: Gema Insani

Muhammad Syafii antonio (1994), Asuransi dalam perspektid Islam, Jakarta STI

Muhammad Syakir Sula (2004), Asuransi Syariah, Konsep dan Sistem Operasional. jakarta: Gema Insani

Muhammad Yusuf Al-Qardawi, Peran nilai dan moral dalam perekonomian Islam

Radiks Purba (1992), mamahami asuransi Indonesia. jakarta : PPM

SA;duddin (2002), Al-muamalat al-maliyah al-muasirah. C.1. Beirut: al-maktab al-islami.

Srisusilo (2000), Bank dan lembaga keuangan Lai, Jakarta: Salemba Empat.

Wahbah Zuhaili (1409), al-fiqh al-islami wa dillatuh, juz IV, mesir: Dar-al-Fikr.

Wirdjono Pejodikoro (1987), Hukum Asuransi di Indonesia, jakarta: Intermasa.

Yadi Janwari (2005), Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

Downloads

Published

2015-09-11

Issue

Section

Articles