Prinsip-Prinsip dasar Asuransi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v9i2.2521Keywords:
Prinsip dasar, asuransi syariah, ghararAbstract
Asuransi merupakan lembaga keuangan terpenting di zaman modern ini. Bahkan dalam keadaan tertentu, ia lebih penting daripada bank. Para ulama menolak status keabsahan hukum asuransi konvensional, karena prakteknya tidak terlepas dari adanya unsur gharar, maysir, dan riba yang diharamkan dalam islam oleh kerena itu merek sepakat dengan asuransi syarah sebagai pengganti asuransi konvensional. Pertumbuhan duni syariah di berbagai negara sangan pesat, hamoir semua perusahaan asuransi konvensional telah dan akan membuka defisi atau unit syariah. masyarakat menyadari betaa perlunya lebaga keuangan syariah khususnya asuransi syariah, untuk memenuhi transaksi keuangn yang yang biasa mereka lakukan. Tulisan ini akan mengupas pengertian asuransi secara umum menurut pendapat para pakar asuransi sebagai pengantar menuju kepada pengertian asuransi syariah secara khusus, kemudian menganalisa asas dan prinsip dasar yang ada di dalamnya, sehingga masyarakat tidak ragu lagi untuk menjatuhkan pilihannya bermuamalah dengan asuransi syariah. Karena analisis halalnya terjamin dan bebas dari spekulasi tidak jelas yang diharamkan oelh syariat islamReferences
Abbas Salim (1996), Dasar-dasar Asuransi. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Abdul ghofur Anshori (2007), Asuransi Syariah Indonesia, Regulasi dan Operasionalisasinya Di dalam Kerangka Hukum Positif di Indonesia. Yogyakarta : UII Press
Ahmad Warson Munawwir. Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia. Yogyakarta. Pondok Pesantren Al-Munawwir.
AM. Hasan Ali (2004), Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, Suatu Tinjauan Analisis Historis, teoritis, dan praktis, Jakarta : Prenada Media
Azra (ed.) (2003), Ensiklopedi Islam, c.9, Jakarta: PT. Ichtiar BAru van houve
Azyumardi Purwosucipto (1986) pengertian pokok hukum dagang Insonesia, Jakarta : Jambatan
Depdikbud (1996), Kamus besar bahasa Indonesia Jakarta, balai pustaka, jazuli dan janwari, 2002, Lembaga-lembaga perekonomian Umat (sebuah pengenalan). Jakarta: PT Grafindo Persada
Fakhruddin Muhammad al-Razi (1872), al-Tafsir al-kabir, bulaq:tp
Fathurrahman Djamil (1995),Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammadiyah.Jakarta: Logos
Gemala Dewi (2004), Aspek-aspek Hukum dalam perbankan dan perasuransian Syariah di Indonesia.Jakarta : Prenada Media
Heri sudarsono (2007), Bank dan lembaga Keuangan Syariah, Deskrepsi dan Illustrasi. Yogyakarta: Ekonisia
Herman Darmawi (2006), Manajemen Asuransi. Jakarta : Bumi Aksara
Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta : UII Press
Husain Hamid Hasan, hukm Al-Syariah Al Islamiyah di Uqud al-Ta'min, kairo : Dar al-Itisam
bnu manzur (1303 H), Lisan al-Arab, J.16. c.1. Mesir: Miriyah
John M. Echols dan Hasan Syadily (1990), KAmus Inggeris Indonesia. Jakarta : Gramedia
Majma' al-Lughah al-Arabiyyah (1960 M), al-mu'jam al-wasit. al-qahirah: Matba'ah Misr
M. Amin Suma (2006), Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Teori, SIsitem aplikasi dan pemasaran. Tangerang : Kholam Publishing
Muhammad Iqbal (2006), Asuransi Umum Syariah dalam praktek, upaya menghilangkan gharar, maisir, dan riba. Jakarta: Gema Insani
Muhammad Syafii antonio (1994), Asuransi dalam perspektid Islam, Jakarta STI
Muhammad Syakir Sula (2004), Asuransi Syariah, Konsep dan Sistem Operasional. jakarta: Gema Insani
Muhammad Yusuf Al-Qardawi, Peran nilai dan moral dalam perekonomian Islam
Radiks Purba (1992), mamahami asuransi Indonesia. jakarta : PPM
SA;duddin (2002), Al-muamalat al-maliyah al-muasirah. C.1. Beirut: al-maktab al-islami.
Srisusilo (2000), Bank dan lembaga keuangan Lai, Jakarta: Salemba Empat.
Wahbah Zuhaili (1409), al-fiqh al-islami wa dillatuh, juz IV, mesir: Dar-al-Fikr.
Wirdjono Pejodikoro (1987), Hukum Asuransi di Indonesia, jakarta: Intermasa.
Yadi Janwari (2005), Asuransi Syariah. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.

