Lex Silent in Lido: Tinjauan Yuridis atas Respons Hukum dalam Proyek Donald Trump di Jawa Barat

Authors

  • Rofi Sabda Muhammadi Ar-Razy Universitas Islam Negeri Bandung
  • Rifa Hafizha Wagiar UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Rio Nugraha UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v19i1.14454

Keywords:

Lex Silent, Lido, Tinjauan Yuridis, Donald Trump

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons hukum terhadap pelanggaran lingkungan dalam proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang melibatkan Donald Trump di Jawa Barat. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, mengumpulkan data dari dokumen hukum, laporan AMDAL, dan sumber-sumber terkait. Temuan utama menunjukkan bahwa respons hukum yang ada sangat lemah, dengan tindakan administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak diikuti oleh penegakan hukum yang tegas, menciptakan fenomena "lex silent" di mana hukum tidak memberikan efek jera bagi pelanggar. Selain itu, analisis mengidentifikasi celah dalam penegakan hukum, termasuk lemahnya sanksi dan minimnya pengawasan publik. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya reformasi dalam sistem hukum lingkungan Indonesia, termasuk memperkuat kontrol publik, menerapkan sanksi pidana bagi pelanggaran serius, serta memperketat regulasi AMDAL dan pengawasan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perlindungan terhadap lingkungan dapat ditingkatkan dan keberlanjutan ekosistem terjaga.

References

“Diduga Terjadi Pelanggaran Lingkungan Serius, KLH Segel Proyek KEK Lido,” Metrotvnews.com, February 7, 2025, https://www.metrotvnews.com/read/bJEC45zM-diduga-terjadi-pelanggaran-lingkungan-serius-klh-segel-proyek-kek-lido.

“Ini Proyek Properti Donald Trump di Lido dan Bali,” Detik.com, April 6, 2025, https://www.detik.com/properti/berita/d-7625090/ini-proyek-properti-donald-trump-di-lido-dan-bali.

“Profil KEK Lido City yang Disegel KLH, Berafiliasi dengan Donald Trump,” Tempo.co, April 6, 2025, https://www.tempo.co/ekonomi/profil-kek-lido-city-yang-disegel-klh-berafiliasi-dengan-donald-trump-1204100.

“Proyek KEK Lido Bisa Picu Pencemaran Air dan Udara,” Environment Institute, February 8, 2025, https://www.enviro.or.id/2025/02/proyek-kek-lido-bisa-picu-pencemaran-air-dan-udara/.

A. A. Nugraha, I. G. A. K. R. Handayani, and F. U. Najicha, “Peran Hukum Lingkungan dalam Mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup,” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 7, no. 2 (2021): 283–298.

A. Rachman and A. Supriyadi, “Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam Hukum Lingkungan,” Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 1 (2021): 45–60.

A. W. Widya Kusuma and D. P. Putra Rantelino, “Analisa Kestabilan Lereng Menggunakan Sistem Geoframe dan Gambaran Pelaksanaannya pada Longsoran Lereng Golf KEK MNC Lido, Bogor (lokasi: TA2023TKJJ32-40)” (Doctoral dissertation, Politeknik Pekerjaan Umum, 2024).

David Landau, “The Two Discourses in Colombian Constitutional Jurisprudence: A New Approach to Modeling Judicial Behavior in Latin America,” George Washington International Law Review 37, no. 3 (2010): 687 687–740.

David N. Cassuto, “The Law of Words: Standing, Environment, and Other Contested Terms,” NEJ 23, no. 2 (2018): 330–383, https://doi.org/10.14210/NEJ.V23N2.P330-383.

F. Ghafur, F. Z. H. Kanggas, and S. B. Lahuri, “Kedudukan Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia,” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 3, no. 2 (2020): 219–231.

F. H. Pratiwi, “Analisis Penegakan Hukum Pelaku Bullying Terhadap Mahasiswa Baru Universitas Bengkulu dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat,” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 7, no. 1 (2024): 83–100.

F. N. Laily, “Penegakan Hukum Lingkungan sebagai Upaya Mengatasi Permasalahan Lingkungan Hidup di Indonesia,” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 21, no. 2 (2022): 17–26.

Gea, Berkat Gusna Putra. "Perlindungan dan pengelolah lingkungan hidup dalam undang-undang n0. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja." IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno 1, no. 2 Desember (2023): 142-155.

H. Saidi, “Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia: Tantangan dan Peluang,” Jurnal Hukum Lingkungan 12, no. 2 (2020): 123–140.

H. Siswanto, “Pengawasan dan Penerapan Sanksi Hukum bagi Pelaku Usaha yang Tidak Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL),” Lex Administratum 8, no. 2 (2020).

H. Wu, W. Liao, Z. Zhou, and Y. Li, “Can Financial Constraints and Regulatory Distance Reduce Corporate Environmental Irresponsibility,” Sustainability 13, no. 23 (2021): 13243, https://doi.org/10.3390/su132313243.

Hilal Syahbana, Muhammad Ruuhulhaq, and Daffa Rizal Fauzan Sudrajat, “Laju Perubahan Lingkungan di Cigombong: Ancaman terhadap Keberlanjutan Danau Lido,” 2025, https://doi.org/10.13140/RG.2.2.17710.83522.

M. H. Syawie, H. S. Arifin, and Y. Suharnoto, “Strategi Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan di Danau Lido Cigombong, Bogor,” Jurnal Lanskap Indonesia 15, no. 2 (2023): 95–107.

M. H. Wismabrata, “Di Balik Penyegelan Proyek KEK Danau Lido Milik Hary Tanoe oleh Pemerintah,” Kompas.com, February 9, 2025, https://www.kompas.com/sumatera-utara/read/2025/02/09/151227288/di-balik-penyegelan-proyek-kek-danau-lido-milik-hary-tanoe-oleh?page=all.

M. Suhayati, Upaya Peningkatan Investasi melalui Kawasan Ekonomi Khusus Lido: Isu dan Permasalahan (Isu Sepekan, 30 Maret s.d. 5 April 2023) (Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, 2023).

Mark Tushnet, “Dialogic Judicial Review,” Harvard Law Review 61, no. 3 (2003): 411–448.

N. Amirova, L. Sargina, and A. Khasanova, “Economic and Environmental Factors in the Concept of Regional Sustainable Development,” E3S Web of Conferences 278 (2021): 02012, https://doi.org/10.1051/e3sconf/202127802012.

N. Herlina, “Permasalahan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 3, no. 2 (2017): 162–176.

O. A. Johar, “Realitas Permasalahan Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia,” Jurnal Ilmu Lingkungan 15, no. 1 (2021): 54–65.

Pemerintah Republik Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus Lido, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 (Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2021).

R. Saputra, “Konstruksi Peraturan Pemerintah Pasca Pengesahan Undang–Undang Cipta Kerja terhadap Pembangunan Berkelanjutan,” Bina Hukum Lingkungan 5, no. 3 (2021): 399–415.

Ran Hirschl, Towards Juristocracy: The Origins and Consequences of the New Constitutionalism (Cambridge, MA: Harvard University Press, 2004), https://doi.org/10.2307/j.ctv15d81nb.

Ruqoyyah Habibaturrahim and Wahyudi Bakrie, “Pencemaran Lingkungan dalam Fiqih Islam dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 3, no. 1 (2020): 59–72, https://doi.org/10.21111/jicl.v3i1.4513.

U. D. Umar, “Irregularity Protection of Citizens’ Constitutional Rights to the Administrative Silence: Ketidakteraturan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara atas Sikap Diam Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan,” Jurnal Konstitusi 20, no. 3 (2023): 451–467.

V. C. H. Togatorop and A. Melanie, “Tinjauan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido Ditinjau dari Hukum Penanaman Modal Indonesia,” Gloria Justitia 4, no. 1 (2024): 1–18.

Downloads

Published

2025-06-01