Manhaj Istinbath Pengasuh Pondok Modern Tazakka tentang penerapan Cashless Payment di Pesantren
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v19i1.13140Keywords:
Cashless, Pondok Modern Tazakka, payment systemAbstract
Pondok Pesantren merupakan lembaga pendidikan khas Indonesia yang telah beradaptasi dengan perkembangan teknologi di era modern. Dibuktikan dengan dukungan pesantren saat ini terhadap kehadiran teknologi digital terutama di bidang transaksi keuangan pesantren. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manhaj istinbat dari pihak Pengasuh Pondok Modern Tazakka Batang dalam memutuskan penggunaan sistem pembayaran Cashless. Diawali dengan latarbelakang masalah, kinerja sistem pembayaran Cashless, serta dampak sistem tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah pengasuh, staf pengelola Cashless Tazakka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya pihak pesantren dalam memutuskan penggunaan sistem Cashless ini berangkat dari upaya menghapus beberapa fenomena buruk (mafsadah) dan menjemput kemaslahatan. Juga pandangan fiqh para pengasuh PM Tazakka bahwa praktek Cashless Payment telah sesuai dengan syara’ seperti telah dikemukakan otoritas fuqaha melalui ijtihad individu maupun kolektif.References
Abdulfattah, M Rizky Wady, dan Rachmat Rizky Kurniawan, “Uang Elektronik Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol.5.No 2 2021
Abiba, Riska Widya and Rachma Indrarini, “Pengaruh Penggunaan Uang Elektronik (E-Money) Berbasis Server Sebagai Alat Transaksi Terhadap Penciptaan Gerakan CashLess Society pada Generasi Milenial Di Surabaya,” Jurnal Ekonomika Dan Bisnis Islam, Vol 4, no. 1 (2021)
A. F. Bakti, , & Meidasari, V. E. , “Trendsetter Komunikasi di Era Digital:Tantangan dan Peluang Pendidikan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Jurnal Komunikasi Islam,Vol. 4,No.1, (2014)
Anwar Heru, Digitalisasi Pendidikan Pesantren melalui Sistem Pembayaran Cashless Menggunakan Ngabar Smart Payment di Pondok Pesantren WaliSongo Ngabar. Jurnal MA’ALIM, Vol. 4 ,No, 1 (2023) https://doi.org/10.21154/ maalim.v4i1.6678
Anam, Choiril. “E-Money (Uang Elektronik) Dalam Perspektif Hukum Syari’ah. ”Qawãnïn: Journal of Economic Syaria Law, Vol. 2, no.1 (2019): 95–112. https://doi.org/10.30762/q.v2i1.1049.
Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik Jakarta: PT Rineka Cipta, (2019)
Astari M Rizky et al., “Workshop Pentingnya Wawasan Digital Bagi Santri Pondok Pesantren Santi Aji” 6, no. 1 (2022) B. Pranggono, “Pendidikan Tinggi di Era Digital dan Tantangan bagi UNISBA”, Jurnal Mimbar, Vol. 17, No. 1, (2001)
Darmawan M. Rizky, Pengaruh Sistem Cashless Sebagai Sarana Transaksi Utama di Pondok Modern Tazakka, Jurnal Syahmiya, Vol,3, no.1 (2024)
Djazuli, Ahmad, Kaidah-Kaidah Fiqih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Praktis, Cet 1 (Jakarta: Jakarta Kencana, 2006)
Firdaus, Muhammad Ridwan, “E-Money Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Jurnal Tahkim, vol 14, no. 1 (2018), https://doi.org/10.33477/thk.v14i1.613.
Fitria, Ulfa, Cashless Payment sebagai inovasi manajemen keuangan pendidikan Pondok Pesantren, Jurnal Manajemen Pendidikan Islam Darussalam, vol. 6. No. 1, 2024
Halim Abdul dkk, Manajemen Pesantren, (Jogjakarta: Lkis, 2005)
H. Baharun, & Ardillah, R. Virtual account Santri: Ikhtiyar Pesantren Dalam Memberikan Layanan Prima Berorientasi Customer Satisfaction, Jurnal Ekonomi Vol.10, No.1,(2019)
Majmu’atu al-Mudarrissiin, Ushul al-Fiqh wa Al-Qowaid al-Fiqhiyyah, Darussalam Press, Ponorogo, 2020
Niswa Harisatun, Cashless Payment : Potrait E-Money in Pesantren, Jurnal Iqtishadia, Vol. No.2 Desember (2021)
Pemana, Iwan, “Penerapan Kaidah-Kaidah Fikih Dalam Transaksi Ekonomi Di lembaga keuangan Syariah, Jurnal Tahkim: Peradaban Dan Hukum Islam, vol. 3, no.1 (2020):
R. Tazkiyyaturrohmah, “Eksistensi Uang Elektronok sebagai Alat Transaksi Keuangan Modern,” Jurnal Muslim Heritage, Vol.1 No,1 (2018)
Rositasari Salma, Penggunaan Pembayaran Non-Tunai (Cashless Payment)Berbasis Kartu Digital di Indonesia, Jurnal Ekonomi, vol. 13,No. 2, November (2022) Saifuddin Ahmad.” Eksistensi Kurikulum Pesantren Dan Kebijakan Pendidikan.” Jurnal Pendidikan Agama Islam, Vol.3, No,1, Mei (2015)
Fatwa dan Peraturan
Kumpulan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN- MUI) No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang ketentuan Uang elektronik syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 dan revisinya Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014.
Wawancara
Wawancara dengan pengasuh Pondok Modern Tazakka, KH. Anang Rikza Masyhudi
Wawancara dengan Direktur Pengasuhan Santri Tazakka Ust. Oyong Sufyan
Wawancara dengan Direktur Amal Usaha dan pengelola Tazakka Cashless PM Tazakka Ust Aminuddin SPd
Internet
Profil Pondok Modern Tazakka, lihat https://tazakka.or.id/profil/ dan https://tazakka.or.id/category/wakaf/
Downloads
Published
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

