The Role of Pretrial Procedures in Protecting Human Rights in Indonesia

Authors

  • Andrew Afrizal Limbong Universitas HKBP Nommensen (Corresponding Author)
  • Debora Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v18i2.13118

Keywords:

Human Rights; Investigation; Pretrial.

Abstract

**English**Law enforcement and its execution in Indonesia remain far from ideal. The primary weakness lies not in the legal system or its instruments but in the enforcement itself. Coercive tactics often employed by law enforcement officers during investigations are among the key issues. Pretrial proceedings were established to protect the human rights of suspects during the investigation process. This study aims to examine the role of pretrial proceedings in safeguarding human rights and the extent to which they can reduce abuses of power by law enforcement authorities. The research outlines two main problems: (1) How do pretrial proceedings protect the human rights of suspects? (2) To what extent can pretrial proceedings minimize the misuse of power by law enforcement officers? The research adopts a normative legal method, also known as library research, focusing on the study of legal norms and principles. The findings reveal that pretrial proceedings are a significant legal instrument for protecting human rights in Indonesia. Despite challenges in implementation, optimizing pretrial proceedings through improved judicial capacity, public awareness, and regulatory reforms can strengthen their role as a human rights safeguard. Thus, pretrial proceedings can serve as an effective shield for upholding justice and protecting individuals' rights from unlawful actions.                                              **Indonesia**Penegakan beserta eksekusi hukum di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Penegakan hukum di negara ini, bukan sistem hukum ataupun perangkat hukumnya, ialah kelemahan utamanya. Taktik pemaksaan yang diterapkan penegak hukum selama penyelidikan ialah salah satunya. Lembaga Praperadilan didirikan guna melindungi hak asasi tersangka selama proses penyidikan. Penelitian ini tujuannya guna mengetahui peran praperadilan dalam perlindungan hak asasi manusia dan sejauh mana praperadilan dapat mengurangi penyalah gunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan penelitian tersebut, penulis mengajukan rumusan masalah: 1. Bagaimana peran praperadilan dalam melindungi hak asasi tersangka, 2. Sejauh mana praperadilan dapat mengurangi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Jenis metode penelitian ini adalah penelitian normatif atau yang di sebut juga dengan penelitian penelitian hukum perpustakaan atau library research. Hasil penelitian ini bahwa Praperadilan merupakan instrumen hukum yang signifikan dalam melindungi hak asasi manusia di Indonesia. Meskipun terdapat kendala dalam implementasinya, optimalisasi praperadilan melalui peningkatan kapasitas hakim, sosialisasi, dan perbaikan regulasi dapat memperkuat peran lembaga ini sebagai penjaga HAM. Dengan begitu, praperadilan dapat menjadi benteng yang efektif dalam menjaga keadilan dan melindungi hak-hak individu dari tindakan yang melanggar hukum.  

References

Ahnaf, Muhammad Yazid. Skripsi. Peranan Notaris/PPAT Dalam Transaksi Jual Beli dan Poses Balik Nama Sertifikat, Semarang:Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Alkatiri, at.al. Perbandingan Tugas dan Wewenang Notaris Indonesia dan Amerika Serikat, Tegal: Tanah Air Beta, 2021.

Aprilia, Sal Sabila, Elizabeth Siregar, and Tri Imam Munandar. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Tersangka Melalui Upaya Praperadilan.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 4, no. 1 (2023): 16–32. https://doi.org/10.22437/pampas.v4i1.24097.

DM, Mohd. Yusuf, Sulthon Sekar Jagat, Raudo Perdana, and Geofani Milthree Saragih. “Kedudukan Dan Peranan Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 5, no. 2 (2022): 1349–58.

Glorya Luntungan, Nancy, Muhamad Rusdi, and Muhammad Zaki Sierrad. “Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Pidana : Refleksi Hak Asasi Manusia.” Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 2, no. 2 (2023): 63–76. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i2.23.

Kusumastuti, Ely. “Penetapan Tersangka Sebagai Obyek Praperadilan.” Yuridika 33, no. 1 (2018): 1. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i1.7258.

Mahfud. “Pelaksanaan Praperadilan Di Pengadilan Negeri Banda Aceh.” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Th.XIV, no. 57 (2012): 263–78.

Moch Adhitya Rifka Wibowo, and Sunarto Sunarto. “Analisa Yuridis Peran Pra Peradilan Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum 1, no. 1 (2024): 306–20. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.125.

Muhaimin. Metode Penlitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nainggolan, Ojak. Pengantar Ilmu Hukum. Medan: UHN Press, 2019.

Nurul Azmi, A., Robby Nurtresna, and Mela Agustin. “Implementation Of Pretrial In Indonesia’s Positive Legal Spatial As A Strengthening Of The Integrity Of The Criminal Justice System.” Jurnal Ruang Hukum 1, no. 1 (2022): 9–16. https://doi.org/10.58222/juruh.v1i1.244.

P, Muhammad Schinggyt Tryan, Nyoman Serikat Putrajaya, and Pujiyono. “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PROSES PERADILAN PIDANA.” Serambi Hukum 5, no. 4 (2016): 1.

Parengkuan, Mellanie R. Y., Roy Ronny Lembong, and Vonny A Wongkar. “Pengimplementasian Hukum Pidana Terhadap Lembaga Praperadilan Dikaitkan Dengan Hak Asasi Manusia (HAM).” Lex Administratum X, no. 1 (2022): 219–28.

Pipit Muliyah, Dyah Aminatun, Sukma Septian Nasution, Tommy Hastomo, Setiana Sri Wahyuni Sitepu, Tryana. “PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA TERSANGKA MELALUI PRAPERADILAN DI PENGADILAN NEGERI (The Human Rights Protection Of Suspects Through Pretrial In District Court).” Journal GEEJ 7, no. 2 (2020).

Purnama Santhi, Ni Nyoman Putri, and Fanny Priscyllia. “Aspek Yuridis Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains 3, no. 02 (2024): 255–63. https://doi.org/10.58812/jhhws.v3i02.1249.

Putra, Muhammad Amin. “Eksistensi Lembaga Negara Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 3 (2016): 256–92. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no3.600.

Rambe, M. Irfan Islami. “Upaya Hukum Terhadap Praperadilan.” Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol 2 N0.3 (2017): 5. https://jurnal.una.ac.id/index.php/pionir/article/view/183/159.

Rizqiqa, Larasati Dwi, Widati Wulandari, and Nella Sumika Putri. “Implikasi Pengaturan Pelanggaran Ham Berat Dalam Kuhp 2023 Terhadap Keberlakuan Asas-Asas Khususnya: Penguatan Atau Pelemahan?” Litigasi 25, no. 1 (2024): 21–60. https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12416.

Rusman Sumadi. “Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka.” Jurnal Hukum Sasana 7, no. 1 (2021): 149–62. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.597.

Sepang, Ovaldo. “Perluasan Objek Praperadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.” Lex Administratum 6, no. 3 (2018): 1–7.

Sinombor, Sonya Hellen. “Kedudukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) Dalam Sistem Hukum Di Indonesia.” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2022): 13–26. https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i1.330.

Sukendar. “Hak Asasi Manusia Dalam Kebijakan Luar Negeri Indonesia.” Jurnal Administrasi Negara 3, no. 2 (2015): 70–76.

Suyanto. Hukum Acara Pidana. Sidoarjo: Zifatama Jawara, 2018.

Widayati, Lidya Suryani. “Perluasan Asas Legalitas Dalam RUU KUHP.” Negara Hukum 2, no. 2 (2011): 307–28.

Downloads

Published

2024-12-01