The Role of a Notary in Executing The Transfer of Land Rights That are Still Pledged to a Bank

Authors

  • Frengki Partogi Sitanggang Universitas HKBP Nommensen (Corresponding Author)
  • Debora Universitas HKBP Nommensen

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v18i2.13096

Keywords:

Banks; dependent rights; Notary; transfer of land rights;

Abstract

**English**Abstraction A notary is a public official with the authority to create genuine deeds, as stated in Article 1 Number 1 of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning Notary Position. The genuine document itself, also known as a notary deed executed by or in front of a notary. The transfer of rights is one of the authentic deeds that a notary frequently creates at the appellant's request. For example, for deeds whose rights are certificates, there are usually deeds of agreement and binding sale and purchase. For the basis of rights that have been certified, the plaintiff must continue the process of changing the name of the certificate to the local land office using the Land Deed Making Officer (PPAT) product. One of the other authentic deed products that can be made by a Notary is the Credit Agreement Deed. This deed is a legal product that is generally encountered when someone wants to borrow money at the Bank. With the running of the process, there are many things happening in the field about debtors who default on their credit payments to banks so banks have to find ways how debtors can return the money that has been borrowed. One of them is by helping debtors sell collateral to parties who are willing to buy.                               **Indonesia**Merujuk pada Pasal 1 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai Jabatan Notaris, dinyatakan bahwa notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun akta autentik. Akta autentik, yang sering disebut sebagai akta notaris, adalah dokumen yang disusun oleh dan/atau di hadapan seorang notaris, yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Salah satu Akta Autentik yang sering di buat oleh notaris atas permintaan penghadap adalah akta yang berhubungan dengan peralihan hak. Sebagai contoh untuk akta yang alas haknya merupakan sertifikat biasanya ada akta perjanjian dan pengikatan jual beli. Untuk alas hak yang sudah bersertifikat, penghadap harus melanjutkan proses balik nama sertfikat tersebut ke kantor pertanahan setempat dengan menggunakan produk Pejabat Pembuat Akta Tanah. Salah satu produk akta autentik lainnya yang dapat digarap Notaris adalah Akta Perjanjian Kredit. Akta ini merupakan produk hukum yang umumnya ditemui pada saat seseorang ingin meminjam uang di Bank. Dengan berjalannya proses tersebut, sangat banyak terjadi di lapangan tentang debitur yang ingkar dalam pembayaran kreditnya kepada bank sehingga bank harus mencari cara bagaimana debitur dapat mengembalikan uang yang telah dipinjam. Salah satunya adalah dengan cara membantu debitur menjual jaminan kepada pihak yang bersedia membeli.

References

Ahnaf, Muhammad Yazid. Skripsi. Peranan Notaris/PPAT Dalam Transaksi Jual Beli dan Poses Balik Nama Sertifikat, Semarang:Universitas Islam Sultan Agung, 2023.

Alkatiri, at.al. Perbandingan Tugas dan Wewenang Notaris Indonesia dan Amerika Serikat, Tegal: Tanah Air Beta, 2021.

Arjuna Purama Putra and Febrianus Adi Nggala. Proses Perjnajian Jual Beli Hak Tanah Dalam Presfektif Hukum Perdata. Jurnal Mahasiswa Karakter bangsa, Vol.1, No.2 (2021).

Asha Azela Aqila Andias. Jual Beli Sebagian Tanah yang dijaminkan ke Bank. Dewantara: Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, Vol. 3, No 1 (2024).

Dian Samudra and Ujang Hibar. Studi Komparasi Sahnya Perjanjian Antara Pasal 1320 K.U.H.Perdata Dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan .Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol 1, No. 1, (2021).

Ermayanti, Baiq. Perlindungan Hukum Kreditur dan Dibitur Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syahriah, Juridica, Vol 5, No 1, (2023).

Farida, Kholismu. Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Terhadap Tanah dan Bangunan Dengan Kuasa Menjual. Jurnal Signifikat Humaniora, Vol. 2, No. 3 (2021).

Famaldiana, Liza Mayanti. “Implikasi Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima) Legal Implications Delay Registration of Transfer Deed of Land (Study in District Office the Bima).” Jurnal IuS 4, no. 3 (2016).

Firdaus, Muhammad Irkham, May Shinta Retnowati, M Abdurrozaq, and Corresponding Author. “Settlement of Sharia Economic Disputes: Efficiency of Implementation in Indonesian Religious Courts.” Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial 21, no. 2 (2024): 335–56. https://doi.org/10.21154/justicia.v21i2.9240.

Fredrik Mayore Saranaung. “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.” Lex Crimen 6, no. 1 (2017).

Muchamad Satria Endriana and Widhi Handoko. Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Jual Beli Tanah Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Batang. Notarius, Vol.15, No.1, (2022).

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Murni, Christiana Sri. Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak atas Tanah. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum Vol 1,No.1, (2021).

Nabila Zula, Jihaan. “Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).” Unes Journal of Swara Justisia 8, no. 2 (2024): 338–48. https://doi.org/10.31933/my9e8v54.

Novenda, Mutiara Putri, Galuh Trisna Murti, Syaira Aprilia, and Muhammad Fahad Althaf. “Tinjauan Atas Administrasi Surat Setoran Pajak Dan Surat Pemberitahuan Tahunan.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 5, no. 1 (2023): 2187–90.

Putu Ayu Gianita Patni and Djumardin, Widodo Dwi Putro. Peran Notaris Dalam Membuat Akta Konsen Roya Sebagai Pengganti Sertifikat Hak Tanggungan. Jurnal Risalah Kenotariatan, Vol 4, No.2 (2023).

Rudy, Siahaan Haposan. Teknik Pembuatan Akta [TPA] Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Medan: USU press 2020.

Santoso, Urip. Pejabat Pembuat Akta Tanah, Surabaya: Kencana Prenadamedia Group, 2016.

Sulistiyo Rini and Arpangi. Peranan PPAT (Pejabat Pebuat Akta Tanah) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Perumahan. Jurnal Ilmiah Sultan Agung Vol.2, No.1 (2023).

Yulia Nizwana and Arrazaq Wal Ikram. Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Pendaftaran Perubahan Hak Milik Atas Tanah Di Wilayah Hukum Kabupaten Solok. Jurnal Sarmada (2020).

Downloads

Published

2024-12-01