Legal Protection of Land Assets of Waqf Muhammadiyah and Nahdlatul Ulama in Magelang District

Authors

  • Septi Kustiana Universitas Muhammadiyah Magelang, Indonesia
  • Puji Sulistyaningsih Universitas Muhammadiyah Magelang, Indonesia
  • Dakum Universitas Muhammadiyah Magelang, Indonesia (Corresponding Author)
  • Tsuroyyaa Maitsaa’Jaudah Universitas Muhammadiyah Magelang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v18i1.12484

Keywords:

Legal Protection, Land Assets, Land Management

Abstract

**English**The legal protection of Waqf land is regulated in the Republic of Indonesia Act No. 41 of 2004 on Waqf. Waqf assets in Indonesia generally often have very varied disputes. Thus, the purpose of this research is to analyze the efforts to protect the assets of Wakf Muhammadiyah and Nahdlatul Ulama in the Magelang district in keeping the land Wakf so that it is safe and there is no dispute. This research method uses field research, the primary and secondary sources of data used in this research. It is then analyzed decipherably and presented qualitatively. The results of this research are the first is the protection of the legal assets of the waqf land carried out by the Assembly of Governors of the Muhammadiyah District (MPW PDM) Magelang and the Foundation of the Governor of Nahdlatul Ulama (LWPNU) of the district of Magelang to conduct the management, utilization, and development of the waqf land properly. Secondly, if there are obstacles or obstacles in the process of protecting the law of the waqf land, then there should be a deeper socialization of the waqf, monitoring and evaluation in the implementation of the law protection as well as collaborative communication between the relevant agencies. **Indonesia**Perlindungan hukum tanah wakaf diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Aset wakaf di Indonesia secara umum sering terjadi sengketa yang sangat bervariasi. Dengan demikian tujuan penelitian ini menganalisis upaya perlindungan aset tanah wakaf Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Magelang dalam menjaga tanah wakaf agar aman dan tidak terjadi sengketa. Metode penelitian ini menggunakan studi lapangan (field research), sumber data yang digunakan yaitu primer dan sekunder yang berkaitan dengan penelitian ini. Selanjutnya dianalisis secara deksriptif dan disajikan secara kualitatif. Hasil penelitian ini yang yang pertama yaitu perlindungan hukum aset tanah wakaf yang dilakukan oleh Majelis Pemberdayaan wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah (MPW PDM) Magelang dan Lembaga Wakaf Pimpinan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Kabupaten Magelang yakni melakukan pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan tanah wakaf secara baik. Kedua, adanya kendala atau hambatan dalam proses upaya perlindungan hukum tanah wakaf maka harus diadakan sosialisasi tentang wakaf lebih mendalam, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan perlindungan hukum serta komunikasi yang kolaboratif antara lembaga yang bersangkutan.

References

A, Irwan. “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Benda Wakaf Sebagai Aset Publik Di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.” Ijtihad 16, no. 2 (2016): 159–77.

Anam, Syaiful, and Cash Waqf. “EFEKTIVITAS PELAKSANAAN WAKAF TUNAI DI NU-CARE LAZISNU.” Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law 8, no. 7 (2024): 61–83. https://doi.org/10.30762/qaw.v8i1.428.

Ansari. “Pengelolaan Harta Wakaf : Studi Komparasi Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah Kabupaten Magelang.” Istidlal 3, no. 2 (2019): 173–90.

Antok. Wawancara Majelis Pemberdayaan Wakaf Kabupaten Magelang (2024).

Arifin, Syamsul Mohammad. “Peran Badan Wakaf Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 4, no. 1 (2020): 27–40.

Artha, Ratna. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA.” Jurnal Undiksha 11, no. 23 (2002): 66–85.

Asror, M. Khozinul, and Nita Triana. “Perlindungan Hukum Wakif Bagi Pemegang Wakaf Sukuk Ritel Terhadap Resiko Gagal Bayar.” Menara Ilmu 17, no. 01 (2023): 72–77.

Baharuddin, A Zamakhsyari, and Qowiyul Iman. “Nazir Wakaf Profesional, Standarisasi Dan Problematikanya” 3 (2018): 62–74.

Busro, B. “Konsep Nazhir Wakaf Profesional Dan Implementasinya Di Lembaga Wakaf NU Dan Muhammadiyah,” 2021.

Christianto, Irfan. “Perlindungan Hukum Terhadap Tanah Wakaf Melalui Pendaftaran Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 10, no. 01 (2022): 91. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2027.

Dakum, F. “Kebijakan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf,” 2023.

Fadhilah, Nur. “Sengketa Tanah Wakaf Dan Strategi Penyelesaiannya.” De Jure, Jurnal Syariah Dan Hukum 3, no. 1 (2011): 71–85.

Fatimah. “Pendaftaran Tanah Wakaf Dalam Konteks Kepastian Hukum Hak Atas Tanah.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13, no. 2 (2018): 286–94.

Febya, M. “Implementasi Kebijakan Persertipikatan Tanah Wakaf Dalam Rangka Perlindungan Dan Kepastian Hukum Di Kabupaten Magelang,” 2022.

Firdaus, Muhammad Irkham. “Criticism Analysis Of The Effectiveness Of Indonesia ’ S Economic Criminal Policy In The Perspective Of Islamic Law” 8, no. September (2022): 85–102. https://doi.org/10.3376/jch.v8i1.570.

Fitri, Natasya Umi. “Pengelolaan Dan Pemanfaatan Harta Wakaf Di Kabupaten Pidie Dan Dampak Terhadap Perekonomian Umat (Studi Kasus Di Masjid Baitul Istiqomah Kecamatan Glumpang Tiga),” 2021.

Hamzani, Achmad Irwan, and Mukhidin Mukhidin. “Perlindungan Hukum Terhadap Harta Benda Wakaf Sebagai Aset Publik Di Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.” IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 16, no. 2 (2017): 159. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v16i2.159-177.

Idrus, Muammar Alay. “Keabsahan, Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Atas Perwakafan Yang Tidak Tercatat (Studi Kasus Praktek Perwakafan Tanah Di Kecamatan Sukamulia).” Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan IUS 5, no. 1 (2017): 32–48.

Karim. Wawancara Majelis Pemberdayaan Wakaf Muhammadiyah Kabupaten Magelang (2024).

Kurniawati, Putri. “PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT.” Universitas Nusantara PGRI Kediri 01 (2017): 1–7.

Maulana, Irvanda Rizqi, Gita Jemima Ardhana, Arum Nurul Layalia Mufaidah, Melati Lintang Kirana, and Nur Rofiq. “Peran Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Kasus Sengketa Wakaf.” Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah 4, no. 1 (2024).

Mu’allim, Amir. “Ijtihad Ekonomi Dalam Pengelolaan Aset Wakaf,” 2017, 291–310.

Munawirsyah, Isnan. “PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKAT” 5 (2020): 24–44.

Nurfitriah,Marluwi, Arif Wibowo. “Wewenang Nadzir Perorangan Dan Yayasan Untuk Mengelola Tanah Wakaf Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentaang Wakaf Dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004” 02, no. 2 (2022): 401–15.

Permata, Dyah, and Budi Asri. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi Produk Kreatif Usaha Kecil Menengah Di Yogyakarta.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 1, no. 27 (2020): 130–50.

Petridila, Siska, and Khoirul Moch Anwar. “Upaya Kantor Urusan Agama Kecamatan Sedati Dalam Efektivitas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam 8, no. 1 (2023): 13–22.

Prasetyo, Lambang. “Kedudukan Hukum Pengambilalihan Tanah Wakaf Yang Batal Demi Hukum Untuk Dibagikan Sebagai Harta Warisan Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.” Jurnal Ius Constituendum 3, no. 1 (2017).

Republik Indonesia. Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (2004).

———. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, 2024.

Rifatunnisa, U. “PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF ATAS PERALIHAN KEPADA PIHAK KETIGA YANG MELANGGAR HUKUM MENURUT HUKUM ISLAM DAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF.” Waqaf Dan Ekonomi Islam 4, no. 4 (2004): 121–29.

Sistem Informasi Komunikasi Penataan Ruang. “Akta Ikrar Wakaf - Tarupedia _ SIPR Daerah Istimewa Yogyakarta,” 2021.

Syaiful. “Wawancara Lembaga Wakaf Dan Pertanahan Nahdlatul Ulama Kabupaten Magelang,” 2024.

Taibu, Rachmat, and Ulfa Novrianti. “Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Akta Ikrar Wakaf.” Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wollo 4, no. 1 (2023): 31–40.

Trihartini, Desy, Anriz Nazaruddin Halim, and Erny Kencanawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Nazhir Dari Tuntutan Ahli Waris Atas Akta Ikrar Wakaf Yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).” Journal Od Legal Research 4, no. 2 (2022): 505–26.

Yusuf, Muhammad Zulfikar. “Optimalisasi Wakaf Tanah Perspektif Istibdal (Studi Pada Harta Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta).” Jurnal Magister Ekonomi Syariah 1, no. 1 (2022): 63–72.

Zahrul, Fatahillah. “Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Sertifikat (Studi Terhadap Putusan Di Mahkamah Syari’ah Aceh)” 7 (2019): 65–82.

———. “Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Yang Tidak Mmeiliki Sertifikat (Studi Terhadap Putusan Di Mahkamah Syari’ah Aceh),” 2019.

Downloads

Published

2024-06-15