Divorce Perspectives: A Juridical and Economic Analysis of Divorce Claims by the Wife and Its Implications for Family Dynamics

Authors

  • Annie Myranika Universitas Islam Syekh-Yusuf, Indonesia (Corresponding Author)
  • Dadan Ramdhani Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
  • Harun Pandia Universitas Islam Syekh-Yusuf, Indonesia
  • Srie Nuning Mulatsih Universitas Islam Syekh-Yusuf, Indonesia
  • Yusmedi Yusuf Universitas Islam Syekh-Yusuf, Indonesia
  • Devi Febriantika Universitas Islam Syekh-Yusuf, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v18i1.12419

Keywords:

Divorce Lawsuit, Economic Impact, Tangerang City Religious Court

Abstract

**English**Divorce often involves complex factors that vary with individual circumstances. Beyond legal considerations governing the process, the development of the internet has introduced new dynamics, such as illegal online loans and online gambling, affecting marital stability. Legally, divorce impacts not only the husband and wife but also the children. Economically, divorce has significant effects, especially when one or both parties lack stable income. This study aims to analyze the phenomenon of divorce and its impact on children in the Religious Court of Tangerang City. The methods used include data collection and interviews with relevant stakeholders. Divorce data were obtained from the documents of the Religious Court of Tangerang City for the period 2021-2023. This study also employs the theory of legal certainty to assess the legal implications of divorce. The results show a significant increase in the divorce rate in the Religious Court of Tangerang City from 2021 to 2023, with divorce claims by the wife being the most common type. Contributing factors include economic issues, lack of effective communication, prolonged disputes, and domestic violence. The study emphasizes understanding the legal and economic implications of divorce for couples considering it.                     **Indonesia**Perceraian sering kali melibatkan faktor-faktor kompleks yang dapat bervariasi sesuai dengan situasi individu. Selain pertimbangan hukum yang mengatur proses perceraian, perkembangan internet telah membawa dampak baru dalam dinamika perceraian, seperti munculnya pinjaman online ilegal dan perjudian online yang dapat memengaruhi kestabilan hubungan suami istri. Dalam kajian aspek hukum, perceraian berdampak tidak hanya pada suami dan istri tetapi juga pada anak-anak. Secara ekonomi, perceraian juga memiliki dampak signifikan terutama ketika salah satu atau kedua belah pihak tidak memiliki penghasilan yang stabil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena perceraian dan dampaknya terhadap anak-anak di Pengadilan Agama Kota Tangerang. Metode yang digunakan adalah pengumpulan data dan wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. Data perceraian diperoleh dari dokumen Pengadilan Agama Kota Tangerang selama periode 2021-2023. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan teori kepastian hukum untuk menilai implikasi hukum dari perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat perceraian di Pengadilan Agama Kota Tangerang meningkat signifikan dari tahun 2021 hingga 2023, dengan kasus cerai gugat menjadi jenis perceraian yang paling umum. Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian meliputi masalah ekonomi, kurangnya komunikasi efektif, perselisihan yang berkepanjangan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman dan kesadaran akan implikasi hukum dan ekonomi dari perceraian bagi pasangan yang mempertimbangkan untuk bercerai.

References

Aisyah, Nur. “Relasi Gender Dalam Institusi Keluarga (Pandangan Teori Sosial Dan Feminis).” Muwazah: Jurnal Kajian Gender 5, no. 2 (2013).

Ali, Ahmad. “Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Sosiologis Dan Filosofis).” Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 2002.

Alimi, Mohamad Yasir. “Jenis Kelamin Tuhan Lintas Batas Tafsir Agama.” Yogyakarta: Yayasan Kajian Dan Layanan Informasi Untuk Kedaulatan Rakyat, 2002.

Asari, Aang, and Muhammad Irkham Firdaus. “Comparison of Rahn Contract from the Perspective of Islamic Law and Indonesian Guarantee Law.” Journal of Islamic Economics Lariba 8, no. 2 (2022): 255–70. https://doi.org/10.20885/jielariba.vol8.iss2.art1.

Cholil, Mufidah. “Psikologi Keluarga Islam: Berwawasan Gender.” UIN-Maliki Press, 2013.

Dewi, Nadia Refilia, and Wiwin Hendriani. “Faktor Protektif Untuk Mencapai Resiliensi Pada Remaja Setelah Perceraian Orang Tua.” Jurnal Psikologi Klinis Dan Kesehatan Mental 3, no. 3 (2014): 37–43.

Fadillah, Rahmat, and Syahruji. “Hak Cerai Bagi Perempuan Dan Faktor Penyebabnya: Divorce Rights for Women and Causing Factors.” Mitsaqan Ghalizan 3, no. 1 (2023): 1–15.

Ghufron, M N. “Makna Karir Bagi Wanita Karir.” In Dalam Proceedings Seminar Nasional Gender Dan Islam, Menggagas Pendidikan Islan Sensitif Gender Di Indonesia, 2013.

Hasan, M Ali. “Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam,” 2003.

Jamil, Ariati, and Amany Lubis. “Seks Dan Gender, Dalam Pengantar Kajian Gender.” Jakarta: PSW UIN, 2003.

Julyano, Mario, and Aditya Yuli Sulistyawan. “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum.” Crepido 1, no. 1 (2019): 13–22.

Kabalmay, Husin Anang. “Kebutuhan Ekonomi Dan Kaitannya Dengan Perceraian (Studi Atas Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Ambon).” Tahkim XI, no. 1 (2015): 47–67.

Lindsey, Linda L. The Health Status of Afghan Refugees: Focus on Women. Vol. 20. Michigan State University, Office of Women in International Development, 1990.

Matondang, Armansyah. “Faktor-Faktor Yang Mengakibatkan Perceraian Dalam Perkawinan.” JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA) 2, no. 2 (2014): 141–50.

McKenna, Wendy, and Suzanne J Kessler. “Experimental Design as a Source of Sex Bias in Social Psychology.” Sex Roles 3 (1977): 117–28.

Meidyawati, and Abdul Qodir. “Perempuan, Ekonomi, Dan Alasan Perceraian: Women, Economics, and Reasons for Divorce.” Jurnal Hadratul Madaniyah 10, no. 1 (2023): 58–62.

Mulia, Siti Musdah. “Keadilan Kesetaraan Gender Perspektif Islam.” Jakarta: Lembaga Kajian Agama Dan Gender, 2003.

Radbruch, Gustav. “LEGAL PHILOSOPHY.” In The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, 43–224. Harvard University Press, 1950.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Abadi, 2012.

Rato, Dominikus. “Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum.” Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Sanderson, Stephen K. “Makro Sosiologi, Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial, Edisi Kedua.” Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Setiadi, Edi, and Kristian. Sistem Peradilan Pidana Terpadu Dan Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia. Prenada Media, 2017.

Shiddieq, Umay M. Djafar. “Indahnya Keluarga Sakinah Dalam Naungan Al-Qur’an Dan Sunnah.” Jakarta: Zakia Press, 2004.

Soe’oed, R Diniarti F. “Proses Sosialisasi.” Dalam TO Ihromi, Bunga Rampai Sosiologi Keluarga, Jakarta: Yayasan Obor, 2004.

Suhaimi, Muhammad, and Rozihan Rozihan. “Faktor Ekonomi Penyebab Cerai Gugat (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Purwodadi Tahun 2018).” Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Humanoira, 2020, 30.

Sumiyatiningsih, Dien. “Pergeseran Peran Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Kajian Feminis,” 2013.

Thamariska, Nadya, Suzanalisa Suzanalisa, and Sarbaini Sarbaini. “Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) Di Wilayah Hukum Polres Sarolangun.” Legalitas: Jurnal Hukum 15, no. 1 (2023): 110–23.

Umar, Nasaruddin. “Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an,” 2010.

Wadud, Amina. “Politics of Piety: The Islamic Revival and the Feminist Subject. By Saba Mahmood. Princeton University Press, 2005. 233 Pages. $17.95.” Oxford University Press, 2006.

Widaningsih, Lilis. “Relasi Gender Dalam Keluarga: Internalisasi Nilai-Nilai Kesetaraan Dalam Memperkuat Fungsi Keluarga.” Tim Pokja Gender Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, 2017, 1–7.

Downloads

Published

2024-06-15