Empirical Analysis on Investor Protection in Minimizing Fraud Risk From Investment Managers

Authors

  • May Shinta Retnowati Universitas Darussalam Gontor, Indonesia (Corresponding Author)
  • Intan Puspitasari STIE Pemuda Surabaya , Indonesia
  • Arfah Kamila Universitas Darussalam Gontor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21111/ijtihad.v18i1.12354

Keywords:

capital market, fraud, sanctions

Abstract

**English**Violations related to the capital market are special criminal acts as shown by various types of violations. These violators can be committed by various parties including directors, commissioners, and other manager-level officials; professionals such as brokers, investment advisors, accountants, lawyers, and appraisers; and issuers or public companies that are affected themselves. Such as violations committed by investment managers that give rise to investment risks felt by investors, such as Providing false information that deceives investors In order to maintain the stability of activities in the capital market, it is necessary to have Legal protection can be defined as actions that seek to prevent and punish and provide sanctions.  In this study, a literature method with an empirical studies approach is used.  The results of this study show that there are various forms of protection for actors in the capital market. By safeguarding their investments, the Investor Protection Fund (DPP) provides confidence and security to investors when they are involved in the capital market. According to Article 110 paragraph (1) of the Capital Market Law, market violations include operations carried out without OJK permission, investment managers who receive money illegally, and attempts to thwart OJK inspections. because in the capital market, the role of the OJK carries out its 3 functions, namely rule making, adjudicatory, and investigatory to support its responsibilities so that it is carried out properly For violations and crimes in the capital market, the Capital Market Law applies three types of sanctions, there are civil sanction, criminal sanction, and witness administrative. **Indonesia**Pelanggaran yang terkait dengan pasar modal merupakan tindak pidana khusus yang ditunjukkan dengan berbagai jenis pelanggaran. Pelanggar ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak termasuk direksi, komisaris, dan pejabat setingkat manajer lainnya; profesional seperti broker, penasihat investasi, akuntan, pengacara, dan penilai; dan emiten atau perusahaan publik yang terkena dampaknya sendiri. Seperti pelanggaran yang dilakukan oleh manajer investasi yang menimbulkan risiko investasi yang dirasakan oleh investor, seperti Memberikan informasi palsu yang menipu investor Dalam rangka menjaga stabilitas kegiatan di pasar modal, perlu memiliki Perlindungan hukum dapat didefinisikan sebagai tindakan yang berusaha mencegah dan menghukum serta memberikan sanksi.  Dalam penelitian ini digunakan metode literatur dengan pendekatan studi empiris.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai bentuk perlindungan bagi pelaku di pasar modal. Dengan menjaga investasinya, Dana Perlindungan Investor (DPP) memberikan kepercayaan dan keamanan kepada investor ketika mereka terlibat di pasar modal. Menurut Pasal 110 ayat (1) UU Pasar Modal, pelanggaran pasar meliputi operasi yang dilakukan tanpa izin OJK, manajer investasi yang menerima uang secara ilegal, dan upaya menggagalkan pemeriksaan OJK. karena di pasar modal, peran OJK menjalankan 3 fungsinya, yaitu pembuatan peraturan, ajudikasi, dan penyidikan untuk mendukung tanggung jawabnya agar terlaksana dengan baik Untuk pelanggaran dan kejahatan di pasar modal, UU Pasar Modal menerapkan tiga jenis sanksi, ada sanksi perdata, sanksi pidana, dan saksi administratif.  

References

Asriati, Asriati, and Sumiyati Baddu. “Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum Dan Perlindungan Bagi Investor Selaku Konsumen.” Pleno Jure 10, no. 1 (April 26, 2021): 521942. https://doi.org/10.37541/plenojure.v10i1.561.

Farida, Nughrahani. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Solo: Cakra Books, 2014.

Jeri Wijaya. “Perlindungan Hukum Bagi Investor Retail Dalam Praktik Manipulasi Pasar Di Pasar Modal.” Universitas Lampung, 2024.

Julia, I. Gusti Ayu Firga, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and I. Made Minggu Widyantara. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Kegiatan Investasi Ilegal yang Dilakukan oleh Investor.” Jurnal Konstruksi Hukum 2, no. 3 (September 1, 2021): 489–94. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3622.489-494.

Lie, Jhoni, Gunardi Lie, and Moody Rizqy Syailendra P. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Pasar Modal Akibat Praktik Penipuan.” Jurnal Ilmu Hukum Prima 6, no. 2 (May 28, 2023): 234–45.

Manulife. “Waspada penipuan mengatasnamakan MAMI.” WAM, 2024. https://www.manulifeim.co.id/edukasi/waspada-penipuan-mengatasnamakan-mami.html.

May Shinta Retnowati. “Observasi Pola Investasi Di Pasar IDX,” 2024.

Media, Kompas Cyber. “Pasar Modal 2024, ‘Outlook’ Cerah dengan Sektor Perbankan yang Dominan.” KOMPAS.com, April 22, 2024. https://money.kompas.com/read/2024/04/22/145556326/pasar-modal-2024-outlook-cerah-dengan-sektor-perbankan-yang-dominan.

Pakpahan, Elvira Fitriyani, Andres Winardi, Jessica Koharuddin, Karryn Young, and Stela Dwi Putri. “Peran Ojk Terhadap Kerugian Nasabah Yang Diakibatkan Oleh Manager Investasi Yang Tidak Memiliki Izin.” Hukum Responsif 14, no. 2 (August 27, 2023): 71–78. https://doi.org/10.33603/.v14i2.8721.

Prameswari, Ananda Mustika. “Pertanggungjawaban Kepada Investor Reksadana Yang Mengalami Kerugian Akibat Wanprestasi Yang Dilakukan Manajer Investasi.” Jurnal Begawan Hukum (JBH) 2, no. 1 (January 3, 2024): 101–16.

Pratama, Cecep Galih, and Elan Jaelani. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Investasi Reksa Dana.” Binamulia Hukum 12, no. 2 (2023): 369–79. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.429.

Rustam, Martha Hasanah, Hamler Hamler, Tat Marlina, Duwi Handoko, and Rahmad Alamsyah. “Peran Dan Tanggung Jawab Konsumen Untuk Mencegah Praktik Penipuan Dalam Transaksi Online Dari Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.” Riau Law Journal 7, no. 1 (May 31, 2023): 1–24. https://doi.org/10.30652/rlj.v7i1.8050.

Shinta, May. “The Dimensions of Legal Opinion’s Role in Settlement of Civil Law Cases.” LEGAL BRIEF 11, no. 2 (March 13, 2022): 566–74.

Shinta, May, Yeni Zannuba, Muhammad Irkham, Devid Frastiawan, and Muhammad Abdul. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dan Asas Keadilan Dalam Transaksi Bisnis.” Iqtishaduna 4, no. 2 (2021): 671–80.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Alfabeta, 2018.

Syamsul Ashar. “Mantan Manajer Investasi Allianz Gregoire Tournant Terseret Kasus Penipuan US$ 7M.” Insight Kontan.Co.Id, 2023. https://insight.kontan.co.id/news/mantan-manajer-investasi-allianz-gregoire-tournant-terseret-kasus-penipuan-us-7-m.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.” Accessed June 3, 2024. https://ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal.aspx.

UU No.4 Tahun 2023. Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pub. L. No. 4, 4 (2023).

Vincentia Audia Kirana Putri and Suyatno. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Pasar Modal: Perlindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Transaksi Pasar Modal | Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara.” Jurnal Intelek Dan Cindekiawan Nusantara 1, no. 2 (2024). https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/183.

Wardah Yuspin. “Telaah Yuridis Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Investasi Aset Kripto Di Indonesia |.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 1 (2023). https://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/7886.

Widiarty, Wiwik Sri. “Perlindungan Hukum Bagi Direksi Berdasarkan Business Judment Rule Terhadap Kerugian Perusahaan Terbatas.” RIO LAW JURNAL 5, no. 1 (February 20, 2024). https://doi.org/10.36355/rlj.v5i1.1282.

Yuana, Anik Gita, Ato’illah Shohibul Hikam, Moh Agung Maulana Iswanto3, and Yulida Fithriyatul Maini. “Strategi Meningkatkan Pemahaman Mahasiswa Terkait Literasi Pasar Modal Syariah Melalui Kegiatan Kspm (Kelompok Sekolah Pasar Modal.” Ar-Ribhu : Jurnal Manajemen Dan Keuangan Syariah 2, no. 2 (2021): 239–51. https://doi.org/10.55210/arribhu.v2i2.744.

Downloads

Published

2024-06-15