Perbankan Syariah: Pilar Keseimbangan Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.21111/ijtihad.v19i1.11360Kata Kunci:
islamic finance, Islamic Banking, Usury-Free Financing, Financial Literacy, Implementation of Islamic LawAbstrak
Artikel ini membahas peran konsep keuangan dan perbankan dalam Islam sebagai pilar keseimbangan ekonomi, dengan fokus pada implementasi prinsip-prinsip hukum Islam. Konsep keuangan dan perbankan dalam Islam menekankan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan etika sebagai landasan bagi lingkungan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Meskipun bank-bank syariah di Indonesia menyediakan alternatif pembiayaan bebas dari bunga (riba), tantangan literasi masyarakat masih menjadi hambatan. Artikel ini menyoroti perlunya peningkatan pemahaman dan literasi untuk mendukung adopsi keuangan syariah di masyarakat.Referensi
Peraturan Perundang Undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5576.
Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual.
Ikatan Dokter Indonesia. (2012). Kode Etik Kedokteran Indonesia (KEKI) dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.
Buku
Amir, A. Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan. Revisi. Jakarta: EGC, 2011.
Bahar, H. Hukum Kedokteran: Tanggung Jawab Medik Dan Perkara Medikolegal. Jakarta: Rineka Cipta, 2017.
Guwandi, J. Malpraktik Medik: Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jakarta: Balai Pustaka, 2007.
Hardjana, H. Hukum Kesehatan: Antara Hak Dan Kewajiban. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Isman, D. Aspek Hukum Malpraktik Medik Di Indonesia. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2015.
Komalawati, R. Hukum & Etika Dalam Praktik Kebidanan. Jakarta: EGC, 2004.
Nasution, B. J. Hukum Kesehatan: Malpraktik Medik, Tanggung Jawab Hukum Dokter Dan Rumah Sakit. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Prasetyo, T. Hukum Kedokteran Dalam Perspektif Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media, 2015.
Sihombing, E. Aspek Hukum Perlindungan Pasien Di Rumah Sakit. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Jurnal Ilmiah
Anwar, S. “Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu (TRB) Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Vol. 49, no. 1 (2019): 163-178. https://doi.org/https://doi.org/10.20884/1.slr.2021.3.4.103.
Budiman, S. “Urgensi Pengaturan Status Hukum Embrio Sisa Hasil In Vitro Fertilization (IVF) Dalam Perspektif Hukum Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Jatiswara, Vol. 35, no. 1 (2020): 22–35.
Dewi, K. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Hasil Bayi Tabung Ditinjau Dari Aspek Status Hukum Dan Hak Waris.” Responsif, Jurnal Hukum Vol. 6, no. 2 (2018): 101-115.
Fauzan, Ghafur, Fazari Zul Hasmi Kanggas, Setiawan Bin Lahuri. “Kedudukan Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Journal of Indonesian Comparative of Syariah Law (JICL) Vol. 3, no. 2 (2020). https://doi.org/https://doi.org/10.21111/jicl.v3i2.5387.
Lestari, D. “Informed Consent Dalam Pelayanan Kesehatan Reproduksi Asistif: Tinjauan Hukum Dan Etika.” Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia Vol. 2, no. 1 (2021): 45–60.
Nugraha, A. “Tanggung Jawab Hukum Dokter Kandungan Terhadap Kelalaian Medik Dalam Prosedur Bayi Tabung.” Jurnal Ilmiah Hukum Dan Peradilan Vol. 9, no. 1 (2022): 89-105.
Sari, R. “Dilema Etika Medis Dalam Penanganan Embrio Beku Pada Program Bayi Tabung.” Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol. 4, no. 1 (2019): 1–10.
Sup, Devid Frastiawan Amir, Selamet Hartanto, and Rokhmat Muttaqin. “Konsep Tanggung Jawab Dalam Hukum Islam.” Ijtihad: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam Vol. 14, no. 2 (2020): 137–52.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

