Consumer Protection on the Trade of Stolen Goods at Marketplace in the Perspective of Maslahah Mursalah (Case Study at Facebook Marketplace)

Penulis

  • Muhammad Syafiq UIN Sumatera Utara, Indonesia (Corresponding Author)
  • Uswatun Hasanah UIN Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.21111/aliktisab.v8i2.13033

Kata Kunci:

Consumer Protection, Trading, Stolen Goods, Facebook Marketplace, Maslahah Mursalah

Abstrak

Perdagangan barang curian di platform online, seperti Facebook Marketplace, merupakan masalah serius dalam perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi bentuk perdagangan barang curian di Marketplace Facebook, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen, serta perlindungan konsumen terhadap perdagangan barang curian dari perspektif Maslahah Mursalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dan Kualitatif, yang mana penelitian ini menggunakan fakta-fakta empiris dan Undang-Undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan barang curian di Marketplace Facebook mencakup berbagai jenis barang dengan risiko hukum bagi pelaku dan konsumen. Perlindungan hukum yang ada, berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), memberikan landasan untuk menindak pelaku perdagangan barang curian dan melindungi hak-hak konsumen. Dari perspektif Maslahah Mursalah, perlindungan konsumen menekankan pada keadilan dan kemaslahatan umum, serta menghindari transaksi yang merugikan. Penelitian ini menekankan pentingnya kesadaran hukum dan etika dalam transaksi online untuk mencegah dan menangani perdagangan barang curian

Referensi

Abdussamad, & Zuchri. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. CV. Syakir Media Press.

Arif, F. M., & Chania, M. saifullah. (2022). Aktualisasi Standar Penalaran Filosofis Dalam Perlindungan Data Pribadi. JSI : Jurnal Studi Islam, 11(1), 1–25.

Ayu Oktaviani, Anwar Maulana, & Ricky Firmansyah. (2023). Peranan Media Sosial Facebook dalam Meningkatkan Komunikasi Pemasaran di Era Digital. MUKASI: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(2), 143–150. https://doi.org/10.54259/mukasi.v2i2.1592

Fuqoha, F., Firdausi, I. A., & Sanjaya, A. E. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Intervensi Pemberitaan dalam Kerangka Kemerdekaan Pers Nasional. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 75. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v3i1.1436

Hambali. (2024). Hasil Wawancara dengan korban Perdagangan Di Marketplace.

Handriani, A. (2020). Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Pamulung Law Review, 3(2), 127–138.

Henry, K., Adiwijaya, M., & Subagio, H. (2023). Pengaruh Perceived Risk terhadap Purchase Intention dengan Mediasi Perceived Value dan Customer Attitude pada Pelanggan Online Shopping melalui Media Sosial Facebook di Surabaya. Petra Business & Management Review, 3(2), 22.

Iqbal, J. (2019). Perlindungan Bagi Konsumen Online Marketplace Melalui Mekanisme Online Dispute Resolution (ODR). Universitas Airlangga.

Muhammad Rafi Ismail, & Agri Chairunisa Isradjuningtias. (2022). Analisis Pembuatan Kontrak Jual Beli Online Dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik. The Juris, 6(2), 272–279. https://doi.org/10.56301/juris.v6i2.591

Nasution, E. Y., Hariani, P., Hasibuan, L. S., & Pradita, W. (2020). Perkembangan Transaksi Bisnis E-Commerce terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Jesya, 3(2), 506–519. https://doi.org/10.36778/jesya.v3i2.227

Oktavia, A. (2024). Hasil Wawancara dengan korban Perdagangan Di Marketplace.

Pratama, S. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas BarangTidak Sesuai Gambar Pada Transaksi Di Marketplace. 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era, 182–199.

Primayoga, A. M., Saptono, H., & Njatrijani, R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menerima Barang Tidak Sesuai Pesanan Dalam Transaksi Jual Beli Online. Diponegoro Law Journal, 8(3), 1732–1743.

Randi, Y. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penjualan Produk Kesehatan Palsu Pada Situs Online di Masa Covid-19. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1. https://doi.org/10.52947/morality.v8i1.223

Riyanto, J. (2020). Analisa Sistem Aplikasi Marketplace Facebook Dalam Pengembangan Dunia Bisnis. Media Informatika Budidarma, 4(4), 940–946. https://doi.org/10.30865/mib.v4i4.2346

Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana.

Sekar Putri, A., Katmila Sari, A., Kurniawati Simanjuntak, E., Indah Sahputri, H., Iqbal, M., Rizkiyanto, N., Manajemen, P., Pembangunan Tanjungpinang, S., & Akuntansi, P. (2023). Implementasi Facebook Marketplace Untuk Produk Umkm Rengginang Ibu Supartin Sebagai Upaya Peningkatan Penjualan Secara Online. Community Development Journal, 4(2), 4162–4165.

Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46–64. https://doi.org/10.24815/sklj.v1i3.9638

Tim Hukumonline. (2024). Tindak Pidana Penadah Barang Curian dan Jerat Hukumnya.

Wahyu. (2024). Hasil Wawancara dengan korban Perdagangan Di Marketplace.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-11-08

Cara Mengutip

Syafiq, Muhammad, dan Uswatun Hasanah. 2024. “Consumer Protection on the Trade of Stolen Goods at Marketplace in the Perspective of Maslahah Mursalah (Case Study at Facebook Marketplace)”. AL- IKTISAB Journal of Islamic Economic Law 8 (2):157-72. https://doi.org/10.21111/aliktisab.v8i2.13033.

Terbitan

Bagian

Articles