Cryptocurrency dalam Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Teddy Kusuma Universitas Indonesia Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.21111/tsaqafah.v16i1.3663

Keywords:

Kata Kunci, Cryptocurrency, Bitcoin, Perdagangan Berjangka Komoditi, Kontrak Derivatif Syariah.

Abstract

AbstractCryptocurrency is virtual money that does not have a physical form or concrete form in cyberspace. ‎One of the few types of crypto money is bitcoin. The use of bitcoin as a means of payment in e-commerce ‎lately has become increasingly widespread and unstoppable, even though the government has banned the ‎practice. In early 2019, the government of Indonesia issued regulations regarding the legalization of bitcoin ‎‎ (crypto assets) in Commodity Futures Trading. The dual function of bitcoin as a commodity and exchange tool ‎raises the pros and cons of scholars and economists. This study aims to obtain answers about bitcoin and ‎cryptocurrencies, its‏ ‏usage in commodity futures trading according to the perspective of Islamic law and ‎bitcoin’s chance as sharia commodity in Indonesia. The theory applied is a theory of legitimate and vanity ‎business transactions in Islam. This research is a literature study and is qualitative. The data analysis ‎technique used is descriptive-analytical with normative juridical Islamic law approach. This research found that cryptocurrency can be traded in Islamic commodity exchanges, provided that the State issues ‎or create their cryptocurrencies whose price depends on gold or the country's currency. Bitcoin cannot be ‎used as a commodity in Sharia Derivative Contracts in Indonesia, because it contains a lot of speculation, ‎may and is vulnerable to use for illegal activities. Bitcoin is ḥarâm lighairihi or haram because of external ‎factors, so it should be avoided.Keywords: Cryptocurrency, Bitcoin, Commodity Futures Trading, Sharia Derivative Contracts.AbstrakCryptocurrency adalah mata uang virtual yang tidak memiliki bentuk fisik atau wujud konkrit dan terdapat di dunia maya. Salah satu dari beberapa macam uang kripto yaitu bitcoin. Penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli online belakangan ini semakin marak, meski pemerintah telah melarang praktek tersebut. Pada awal tahun 2019, pemerintah Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang dilegalkannya bitcoin (kripto aset) dalam Perdagangan Berjangka Komoditi. Dwifungsi bitcoin sebagai komoditas dan alat tukar transaksi online memunculkan pro dan kontra di kalangan ulama dan pakar ekonomi. Penelitian ini bertujuan memperoleh jawaban seputar mata uang kripto sebagai komoditas di Indonesia dan bagaimana peluang bitcoin sebagai subjek dalam komoditi syariah di Bursa Komoditi. Teori yang diterapkan adalah teori transaksi bisnis yang sah dan batil dalam Islam. Penelitian ini merupakan studi pustaka dan bersifat kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan pendekatan hukum Islam yuridis normatif. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa cryptocurrency dapat diperdagangkan dalam bursa komoditi syariah dengan syarat, negara melindungi perdagangan tersebut dengan payung hukum serta menerbitkan mata uang kripto dimana penetapan harganya bersandar pada emas atau mata uang negara tersebut. Bitcoin tidak bisa dijadikan komoditas dalam Kontrak Derivatif Syariah di Indonesia, karena bitcoin masih mengandung spekulasi, maysîr dan rentan digunakan untuk kegiatan ilegal. Bitcoin hukumnya ḥarâm lighairihi atau haram karena faktor luar, maka sebaiknya dihindari.Kata Kunci: Cryptocurrency, Bitcoin, Perdagangan Berjangka Komoditi, Kontrak Derivatif Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Hukum-Hukum Fikih yang berkenaan dengan Mata Uang Digital Bitcoin, (Karya Ilmiah Doktoral Fakultas Syari’ah: Universitas Islam Madinah, Arab Saudi, 2017).Adiwarman A Karim, Bank Islam-Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Ketiga, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007).Alfred M Sondakh, Berburu Bitcoin. (Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2016).Al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah li Jama’ah min al-‘Ulamâ, Jil. 11, (Kuwait: Departemen Kementrian Wakaf Kuwait).Al-Suyuti, Al-Ashbaḥ wa al-Nadzhair fî Qawâ’id wa Furû’i Fiqh al-Syafi’iyyah, (Beirut: Dâr el-Kutub Al-Alamiyah, 1983).Annisa Rahma Diasti, Skripsi Starta-1 Departemen Hukum Dagang, (Yogyakarta: Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 2017).Asep Ausop, “Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam,” dalam Jurnal Ilmiah, Kelompok Keahlian Ilmu Kemanusiaan, (Bandung; Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung, 2018).Brian Kelly, The Bitcoin Big Bang: How Alternative Currencies are About to Change the World, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2018).Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No:82/DSN-MUI/VII/2011, Tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Komoditi.Ibnu Manzhur, Lisân al-Arab, Juz 3, (Beirut: Dâr al-Shadr, 1999).Ibnu Qudamah, Al-Mughni, , Jil. 6, (Kairo: Dâr al-Ḥadîts, 2004).Ibrahim Nubika, Bitcoin: Mengenal Cara Baru Investasi Generasi Millenial, (Yogyakarta: Genesis Learning, 2018).M., M Abu Bakar, “Shariah Analysis of Bitcoin, Cryptocurrency and Blockchain,” dalam Paper Blossom Finance, Blossom Labs, Vol 1.2.0 (2018).Nurlaila, Skripsi Strata 1 berjudul “Bursa Komoditi Dalam Perspektif Hukum Islam”, Konsentrasi Perbandingan Mazhab Fikih, Prodi Perbandingan Mazhab Dan Hukum, ( Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah, 2014).Oscar Darmawan dan Dimaz Ankaa Wijaya, Blockchain: Dari Bitcoin untuk Dunia, (Jakarta: Jasakom, 2017).P. D. DeVries, “An Analisys of Xryptocurrency, Bitcoin, and Future,” dalam International Journal of Bussiness Management and Commerce, Vol. 1, No. 2, (2016).PT. Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, Sekilas Mengenai ICDX: Peluang Investasi di Perdagangan Berjangka Komoditi, (Jakarta: PT.BKDI/ICDX, 2013).Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) UII Yogyakarta, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009).Samsul, Mohammad, Pasar Berjangka Komoditas dan Derivatif, (Jakarta: Salemba Empat, 2010).Satoshi Nakamoto, “Bitcoin: A Peer-To-Peer Electronic Cash System”, www.bitcoin.org, diakses tanggal 07 Oktober 2019.Soewardi Yusuf, Commodity Trading Sebagai Alternatif Instrument Solusi Likuiditas pada Perbankan Syariah, (Jakarta: Karim review, special edition January, 2008).Steven D Brown, “Cryptocurrency and criminality: The Bitcoin opportunity, SAGE,” dalam The Police Journal: Theory, Practice and Principles, Vol. 89, (2016).Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: AlvaBet, 2002). Internet: https://bitcointalk.org/index.php?topic=4895114.0, diakses pada 3 November 2019.https://kumparan.com/kumparantech/hasil-studi-ini-sebut-bitcoin-halal-sesuai-syariah-islam, diakses 28 November 2019.https://www.alaraby.co.uk/english/amp/news/2018/1/4/egypts-grand-mufti-issues-fatwa-against-bitcoin, diakses pada 4 November 2019.https://www.aljazeera.com/news/2018/04/islam-cryptocurrency-halal-halal-180408145004684.html, diakses 30 November 2019.https://www.cnbcindonesia.com/syariah/20180718151108-29-24182/mata-uang-digital-ini-dapat-sertifikasi-halal-dari-bahrain, diakses pada 11 November 2019.https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190215184351-78-369717/aturan-bappebti-soal-Bitcoin-dinilai-beri-kepastian-pasar, diakses pada 19 September 2019.https://www.finansialku.com/apakah-ada-mesin-atm-bitcoin-di-indonesia/, diakses tanggal 10 November 2019.

Submitted

2019-11-22

Accepted

2020-05-03

Published

2020-05-03