https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/muamalat/issue/feed Al-Muamalat: Journal of Islamic Economics Law 2022-07-05T19:36:50+07:00 Andini Rachmawati andini@unida.gontor.ac.id Open Journal Systems <p>Jurnal ini merupakan Jurnal Hukum Ekonomi Syariah yang diterbitkan dua kali setahun oleh Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor sebagai media untuk menuangkan ide tentang studi, pemikiran dan penelitian hukum ekonomi syariah serta masalah-masalah kontemporer.</p> https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/muamalat/article/view/4771 Pengaruh Akad Mudharabah pada Produk Takaful (Fulnadi) terhadap Kepuasan Nasabah, Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus PT. Takaful Keluarga Cabang Surabaya) 2022-07-05T19:35:33+07:00 Annas Syams Rizal Fahmi annassyams@unida.gontor.ac.id Zulfajrin Zulfajrin zulfajrin96@gmail.com <p>Mudharabah adalah kerja sama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pen- gelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Berdasarkan hasil wawancara awal bahwa implementasi akad Mudharabah yang diterapkan pada produk fulnadi merupakan produk yang paling banyak diminati peserta asuransi Takaful Keluarga Cabang Surabaya, dibuktikan dengan populasi 90% dari seluruh nasabah pada tahun 2011 adalah dari nasabah Fulnadi, yang berdampak pada tingkat kepuasan nasabah dalam penggunaan produk tersebut. Dari pengamatan awal yang dilakukan peneliti dan hasil observasi awal, peneliti memberikan hipotesis awal bahwa ada pengaruh dari akad mudharabah pada produk fulnadi terhadap kepuasan nasabahnya. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif yang merupakan jenis dari penelitian kasus dengan mengambil sampel sebanyak 20 responden dan 10% dari total populasi dari seluruh peserta fulnadi. Teknik pengumpulan data menggunakan angket, wawancara dan doku- mentasi. Data yang sudah terkumpul selanjutnya diolah dengan analisis korelasi product moment, analisis regresi linier sederhana, uji asumsi klasik, dan terakhir menggunakan uji hipotesis yang menggunakan tiga pengujian yaitu metode, uji keofi sien determinasi (uji r), uji signifikansi simultan (uji f), uji signifikansi parameter individual (uji statistik t). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan serta pengaruh akad mudharabah pada produk fulnadi mempunyai hubungan yang signifi kan, berdasarkan hasil pengujian melalui pro- gram SPSS, nasabah telah mendapatkan apa yang mereka inginkan dari hal fi sik maupun spiritual dalam mengambil produk tersebut, yang sesuai dengan syariat Islam dan berbagai faktor lainnya, sehingga menimbulkan kepuasan menurut pandangan Islam pada nasabah akan produk tersebut dalam jangka yang lama. </p> 2018-12-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2020 Al-Muamalat Journal of Islamic Economic Law https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/muamalat/article/view/4772 Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad pada Aplikasi Go-Food (Studi Kasus di Perusahaan Go-Jek Cabang Madiun) 2022-07-05T19:35:33+07:00 Ria Rahmawati rahmaria87@gmail.com Annisa Silvi Kusumastuti silviannisa265@gmail.com Aplikasi Go-Jek merupakan salah satu perusahaan yang telah berkembang pesat di Indonesia. Salah satu layanan yang banyak diminati masyarakat adalah Go-Food yang berupa layanan jasa antar makanan. Dalam pelaksanaan akad yang terjadi di dalamnya driver harus menalangi dahulu pesanan dari konsumen. Dari proses transaksi yang terjadi tersebut dapat ditemukan bahwa terdapat akad qardh di dalam akad jual beli. Terdapat larangan tentang menggabungkan dua akad dalam satu transaksi. Dari permasalahan tersebut penulis ingin mengkaji bagaimanakah hukum akad yang terjadi pada aplikasi Go-Food menurut pandan- gan hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum akad pada aplikasi Go-Food ditinjau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fi eld research) dengan menggunakan metode deskriptif. Dalam pelaksanaan tran- saksi ini tedapat beberapa akad yang terjadi diantaranya akad ijarah, qardh, dan hawalah. Dalam pelaksanaan akad yang terjadi di dalam Go-Food ini dibolehkan. Karena akad yang terjadi tidak sesuai dengan multi akad yang mana di dalamnya terdapat riba dan pihak yang dirugikan. Akad qardh yang terjadi adalah efek dari akad ijarah yang terjadi. Karena dengan adanya qardh konsumen dapat dengan mudah melakukan pembayaran. Dan dengan adanya akad qardh dan hawalah inilah terjadi tolong menolong antar perusahaan Go-Jek, konsumen, merchant dan driver. Tidak ada pihak manapun yang dirugikan atau diuntung- kan. Semua pihak mendapatkan apa yang dibutuhkan. Jumlah 20% yang didapat oleh Go-Jek adalah senantiasa upah atas layanan tersebut, yang mana nantinya akad diberikan kepada drivernya berupa bentuk poin. 2018-12-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2020 Al-Muamalat Journal of Islamic Economic Law https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/muamalat/article/view/4773 Analisis Hukum Islam terhadap Akad dan Aplikasi Syirkah Wujuh (Studi Kasus di Koperasi Pelajar Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus II Ponorogo) 2022-07-05T19:35:33+07:00 Mohammad Ghozali mohammadghozali@unida.gontor.ac.id Haryoto Haryoto ottoy007@gmail.com Barang-barang yang dijual diperoleh dari para suplier yang memasok barang-barang ke koperasi pelajar dan koperasi pelajar membayar kepada para suplier setelah barang-barang tersebut terjual, maka pada dasarnya koperasi pelajar tidak memiliki modal untuk membeli seluruh barang-barang. Pengelolaan koperasi dengan pendapatan yang sedemikian besarnya oleh staf yang juga santri memang membutuhkan perjuangan dan loyalitas yang tinggi, selalu menjaga kejujuran dalam menjalankan amanah agar semuanya dapat berjalan seperti yang dinginkan. Kajian ini dengan menggunakan studi kasus (Case Study) dengan metode penelitian kualitatif (Qualitative Method) dan untuk pembahasan lebih mendalam untuk dapat mencapai tujuan penelitian, penulis berusaha mengumpulkan data-data baik primer maupun sekunder. Dengan menggunakan metode observasi (Observation Method) untuk melihat dan mendapatkan data yang diperlukan dengan cara mengamati secara langsung keadaan objek yang diteliti dan mengamati secara intensif buku-buku dan sumber lainnya. Selanjutnya penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode dokumentsi (Wri" en Record) dan metode wawancara (Interview Method). Data yang terkumpul dianalisa dan ditarik kesimpulannya dengan menggunakan metode deduksi (Deductive method). Hasi lkajian menunjukkan wahwa akad dan aplikasi syirkah wujuh di koperasi pelajar sudah sesuai dengan syariat Islam dan berlandaskan Alqur’an dan As-Sunnah (mencakup unsur keadilan, kerjasama, tolong-menolong dan terhindar dari riba, maisir dan gharar), namun demikian masih banyak kekurangan dan butuh banyak perbaikan untuk koperasi pelajar agar bisa lebih baik lagi dan lebih berkembang lagi. 2018-12-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2020 Al-Muamalat Journal of Islamic Economic Law https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/muamalat/article/view/4774 Tinjauan Hukum Islam Mengenai Hybrid Contract terhadap Produk Kartu Kredit Syariah 2022-07-05T19:35:33+07:00 Mohammad Ghozali mohammadghozali@unida.gontor.ac.id Fitra A. Fammy fitrafammy29@gmail.com Persoalan konsep syariah tidak membolehkan dua akad dalam satu transaksi akad (two in one). Ada pendapat yang lain kaitan dengan larangan two in one hanya mengenai tiga kasus saja yang di sebutkan dalam hadist yang berkaitan dengan larangan penggunaan hybrid contract. Salah satu produk pembiayaan yang sekarang menjamur di masyarakat adalah produk kartu kredit yang didalamnya mengandung akad hybrid contract. Dalam Kajian ini, menggunakan kajian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif, untuk mengetahui tentang akad yang digunakan pada obyek yang diteliti. Dengan mengadakan wawancara, observasi serta pengumpulan data setelah itu akan di analisa atas multi akad yang terkandung dalam produk kartu kredit syariah. Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Pada konsep akad yang digunakan pada kartu kredit syariah ialah (a) kafalah terjadi pengambilan ujrah, maka tidak diperbolehkan dalam syara’, akan tetapi menurut Wahbah Zuhaili, dalam situasi seperti ini, boleh memberikan imbalan atau kompensasi kepada kafi l karena memang terpaksa dan kondisi mendesak atau adanya hajat yang bersifat umum, akad yang kedua adalah akad (b) qardh pada akad ini, penerbit kartu (BNI Syariah) disini hanya berperan sebagai pemberi pinjaman (muqridh) kepada pemegang kartu (muqtaridh) sehingga konsep akad pada akad qardh ini sudah sesuai syariah. (c) ijarah terjadi pengambilan fee yaitu an- nual membership dan monthly membership, dalam akad pada dasarnya pengambilan ujrah diperbolehkan sehingga tidak melanggar syara’. 2) Aplikasi hybrid contract pada kartu kredit syariah Walaupun akad yang digunakan terpisah tetapi terdapat akad yang berdiri sendiri yang belum sesuai syariah, sehingga pada penggabungannya terdapat penyelewengan atas batasan-batasan kebolehan multi akad yaitu pada aplikasi akad qardh terjadi hutang tapi disyaratkan untuk menabung maka akadnya menjadi tidak jelas disamping itu masih terdapat pengambilan keuntungan dan terdapat biaya ta’widh tidak sesuai dengan biaya riil yang keluar, sehingga hal ini menjadi rekayasa untuk itu jatuh kedalam riba. 2018-12-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2020 Al-Muamalat Journal of Islamic Economic Law https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/muamalat/article/view/4775 Setrategi Penyelesaian Kredit Macet (Studi kasus BMT Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Ponorogo 2017) 2022-07-05T19:35:33+07:00 Imam Kamaluddin abu.hanahaikal@gmail.com Azimatul Afifah afifah@gmail.com Dalam dunia perbankan, pembiayaan merupakan tugas bank yang sangat penting yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Jika dilihat dari pendapatan sebagian masyarakat Indonesia masih dibawah rata-rata, maka dirasa kredit sangat dibutuhkan untuk menambah modal dalam menata kebutuhan ekonomi yang lebih baik. Dalam memberikan kredit sering kali sebuah lembaga keuangan mengalami banyak permasalahan yang cukup serius seperti tidak kembalinya modal yang telah dipinjamkan dan apabila tidak segera diatasi dapat menimbul- kan kerugian yang fatal, oleh sebab itu harus adanya analisis yang tajam, teliti dan cermat, begitu juga yang dialami oleh BMT IKPM. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa tentang setrategi BMT IKPM dalam menyelesaikan permasalahan kredit macet. Penelitian ini mer- upakan penelitian lapangan (fi eld research) dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini bahwasanya, penyelesaian kredit macet di BMT IKPM Gontor sudah sesuai dengan cara penyelesaiannya dalam al-qur’an dengan cara, menambah modal, mengirim surat peringatan utang, Resceduling atau penjadwalan kembali dengan memberi tambahan waktu sampai debitur bisa melunasi, melakukan penagihan secara rutin dan yang terakhir apabila dinilai sudah mulai macet, dengan menjual jaminan dari nasabah, dan apabila masih belum bisa dengan memberikan sedekah kepada nasabah yang diambil dari baitul maal. Disamping itu ada faktor-faktor yang menjadi sebab terjadinya kredit macet faktor itu bisa disebabkan dari segi BMT dan nasabah.Dari pihak BMT ditemukan beberapa kendala seperti kurangnya tenaga kerja, sehingga mengurangi pengawasan secara langsung dari pihak BMT kepada para nasabah dalam pemberian kredit khususnya. 2018-12-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2020 Al-Muamalat Journal of Islamic Economic Law https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/muamalat/article/view/4776 Penerapan Kaidah Fiqhiyah pada Transaksi JualBeli Sukuk (Studi Kasus di PT Bank Syariah Mandiri Pusat, Jakarta) 2022-07-05T19:35:33+07:00 Annas Syams Rizal Fahmi annassyams@unida.gontor.ac.id Tintin Tina Masi'ah tientiout9@gmail.com Banyaknya permasalahan yang terjadi di lapangan mengenai transaksi jual beli sukuk salah satunya adalah ketidaksesuaian dalam pembagian margin keuntungan antara emiten dan investor. Transaksi jual beli sukuk adalah intrumen jual beli aset dimana pembeli aset kemudian menyewakan aset tersebut kepada penjual. Akad yang digunakan dalam trasnaksi ini adalah Akad Ba’I (jual beli) dan Akad Ijarah (sewa) yang keduanya dilaksanakan secara terpisah maka, harus adanya penelitian yang dilakukan lebih lanjut, karena ketidaksesuaian dalam penerapan prinsip syariah dan kaidah fi qhiyah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji akan sistem bagi hasil serta pandangan hukum Islam mengenai transaksi jual beli sukuk dengan penerpan kaidah fi qhiyah di PT Bank Syariah Mandiri Pusat Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan jenis penelitian wawancara dan observasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa transaksi jual beli sukuk ritel di PT Bank Syariah Mandiri Pusat, telah menerapkan kaidah fi qhiyah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu adanya kesepakatan diawal sebelum transaksi dilakukan antara emiten dan investor. Bank Syariah Mandiri mendapatkan kepercayaan dari pemerintah atas per- setujuan kementrian keuangan untuk menjadi menjadi agen penjual dari sukuk ritel dengan akad Ijarah Sale and Lease Back. 2018-12-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2020 Al-Muamalat Journal of Islamic Economic Law https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/muamalat/article/view/4777 Halal Food Products Labeling According to Islamic Business Ethics and Consumers Protection Law 2022-07-05T19:35:33+07:00 Syaifullahi Maslul maslulsyaif@gmail.com Iyut Rizqi Utami iyutrizqiutami@gmail.com Halal food products labeling is a form of producer responsibility and fulfi lling pro- tectionist authority of Muslim consumers and a form of ethics in the business world. From some of the cases that coming explain a lot of manufacturers do not take full responsibility for protecting Muslims consumers authority. The purpose of this study is to know how the role of Halal food products labeling according Islamic business ethics and consumer protection law. The results of this study concluded that labeling of Halal on food products have goals and values, the values that will concrete the good behavior of an ethical business, noble and professionals in the business which pay attention to spiritual values and social interests so that will protect consumers. Halal labeling is a form of legal guarantees that will protect consumers in way of physical and spiritual, it is mean protecting consumers with regard to physical health and observance of Muslims in carrying out the commands of Allah. In addition, the labeling of Halal became absolute thing to do and obeyed, because rules are specifi ed in Act No. 8 of 1999 on Consumer Protection and Law No. 33 of 2014 concerning the guarantee of halal products. 2018-12-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2020 Al-Muamalat Journal of Islamic Economic Law https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/muamalat/article/view/4778 Dropship Selling Mechanism on The View of Islamic Economics Law 2022-07-05T19:35:33+07:00 Eko Nur Cahyo eko.nurcahyo@unida.gontor.ac.id Rofiq Hanif Nashuha rofiq.nashuha.rn@gmail.com This paper tries to see and to study the correct selling and purchasing transactions in accordance with sharia economic law and the dropship mechanism on online business. Then compares between the dropship mechanism on the online business with the correct selling and purchasing according to sharia economic law. This research study was literature research, object this research was the character of an object, or limelight and target research, which relacted to Islamic economic law. The result of this research was that transaction by using dropshipping mechanism after reviewing from the aspect of pilars of selling and purchasing according to syariah economic law had not enough fulfi ll, specially in terms of ma’qud alaih (object or goods transacted) so it can be concluded through two opinions, that was dropshipping which was prohibited was the practice of selling and purchasing under the usual dropship mechanism, and using a salam contract scheme, while allowable dropshipping was a dropship mechanism using an intermediary or samsarah scheme, and a representative or wakalah scheme. Here this thesis is hoped to useful for all, readers can understand the economic morals in Islamic law, especially in the sale and purchase transactions. 2018-12-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2020 Al-Muamalat Journal of Islamic Economic Law https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/muamalat/article/view/4779 تقريب سعر البيع بالنظر إلى الشريعة الإسلامية وقانون حماية المستهلك رقم 8 عام 1999 (دراسة الحالة المحطة العامة لتعبئة الوقود برتامينا باجانج فونوروكو) 2022-07-05T19:35:33+07:00 Mulyono Jamal mulyono@gmail.com Muhammad Naufal Izzatu Rahman nauval@gmail.com abstrak 2018-12-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2020 Al-Muamalat Journal of Islamic Economic Law https://ejournal.unida.gontor.ac.id/index.php/muamalat/article/view/8267 تطبيق قاعدة المشقة تجلب التيسير في تحويل باقي الثمن بالمثمن إلى المشتري 2022-07-05T19:36:49+07:00 Wahyudi Bakri wahyudibakri@gmail.com Nur Fadhilah fadhilah19395@gmail.com <p dir="RTL">الأموال الجارية الرسمية في إندونيسيا هي النقود الروبية, كما أثبتت حكومة إندونيسيا في القانون رقم 32 سنة 1999 بشأن بنك إندونيسيا. ولكن الآن صار المعروض من النقود المعدني مشكلة قديمة للمجتمع, حتى كثيرا من المشتري الذي يقبل باقي السعر ليس بالفلوس الصغيرة أو النقود المعدني بعلة البائع أنّه لا يستحق إعداد النقود المعدني الكافي. وبذلك يحتاج إلى التحليل, و كان التحليل مقبولا من ناحية الإسلام. فاختارت الباحثة القاعدة فقهية هي المشقة تجلب التيسير على أساس أن الله يريد اليسر لعباده لا العسر. وهذا البحث من نوع الدراسة المكتبية, وأما في تحليل بحثها تستخدم الباحثة منهج التحليل الوصفي, فتصف الباحثة قاعدة المشقة تجلب التيسير دقيقا ثم أخذ التحليل عن الظاهرة في تحويل باقي الثمن بالمثمن إلى المشتري بهذه القاعدة, وطريقة الاستقرائية لأخذ الحلاصة مما تجده الباحثة عن تطبيق قاعدة المشقة تجلب التيسير في تحويل باقي الثمن بالمثمن إلى المشتري. ونتائج البحث منها إن تحويل باقي الثمن إلى المشتري التي حدثت في المجتمع لا يأتي بما أرادوا كالنقود المعدني. بل تغيّر البائع بتحويله إلى المثمن كالحلويات وإنفاقه إلى الصنادق الخيرية أو الصدقة. ورجال الأعمال يعللون بأن ليس معهم إعداد النقود المعدني الكافي لأن يصعب عليهم الحصول على النيل النقود المعدني. تلك الممارسة لا يختلف بقاعدة المشقة تجلب التيسير إذا بذّلوا رجال الأعمال جهدهم ولكن يوجد المشقة في حصوله. وكانت المشقة متوسطة, المفروض إذا مال إلى المشقة العظيمة فلرجال الأعمال رخصة, وإذا مال إلى المشقة الخفيفة فلا رخصة لهم.</p> 2018-12-15T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2022 Al-Muamalat Journal of Islamic Economic Law