Penerapan Kaidah Fiqhiyah pada Transaksi JualBeli Sukuk (Studi Kasus di PT Bank Syariah Mandiri Pusat, Jakarta)

Authors

  • Annas Syams Rizal Fahmi Universitas Darussalam Gontor
  • Tintin Tina Masi'ah Universitas Darussalam Gontor

Keywords:

Kiadah Fiqhiyah
Investasi
Sukuk
Akad Ijarah
Bank Syariah Mandiri

Abstract

Banyaknya permasalahan yang terjadi di lapangan mengenai transaksi jual beli sukuk salah satunya adalah ketidaksesuaian dalam pembagian margin keuntungan antara emiten dan investor. Transaksi jual beli sukuk adalah intrumen jual beli aset dimana pembeli aset kemudian menyewakan aset tersebut kepada penjual. Akad yang digunakan dalam trasnaksi ini adalah Akad Ba’I (jual beli) dan Akad Ijarah (sewa) yang keduanya dilaksanakan secara terpisah maka, harus adanya penelitian yang dilakukan lebih lanjut, karena ketidaksesuaian dalam  penerapan  prinsip  syariah  dan  kaidah  fi qhiyah.  Tujuan  dari  penelitian  ini  adalah untuk mengkaji akan sistem bagi hasil serta pandangan hukum Islam  mengenai transaksi jual beli sukuk dengan penerpan kaidah fi qhiyah di PT Bank Syariah Mandiri Pusat Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan jenis penelitian wawancara dan observasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa transaksi jual beli sukuk ritel di PT Bank Syariah Mandiri Pusat, telah menerapkan kaidah fi qhiyah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu adanya kesepakatan diawal sebelum transaksi dilakukan antara emiten dan investor. Bank Syariah Mandiri mendapatkan kepercayaan dari pemerintah atas per- setujuan kementrian keuangan untuk menjadi menjadi agen penjual dari sukuk ritel dengan akad Ijarah Sale and Lease Back.
Read More

Downloads

Submitted

2020-08-20

Accepted

2020-08-20

Published

2018-12-01

Issue

Section

Articles