Penerapan Kaidah Fiqhiyah pada Transaksi JualBeli Sukuk (Studi Kasus di PT Bank Syariah Mandiri Pusat, Jakarta)
Keywords:
Abstract
Banyaknya permasalahan yang terjadi di lapangan mengenai transaksi jual beli sukuk salah satunya adalah ketidaksesuaian dalam pembagian margin keuntungan antara emiten dan investor. Transaksi jual beli sukuk adalah intrumen jual beli aset dimana pembeli aset kemudian menyewakan aset tersebut kepada penjual. Akad yang digunakan dalam trasnaksi ini adalah Akad Ba’I (jual beli) dan Akad Ijarah (sewa) yang keduanya dilaksanakan secara terpisah maka, harus adanya penelitian yang dilakukan lebih lanjut, karena ketidaksesuaian dalam penerapan prinsip syariah dan kaidah fi qhiyah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji akan sistem bagi hasil serta pandangan hukum Islam mengenai transaksi jual beli sukuk dengan penerpan kaidah fi qhiyah di PT Bank Syariah Mandiri Pusat Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan jenis penelitian wawancara dan observasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa transaksi jual beli sukuk ritel di PT Bank Syariah Mandiri Pusat, telah menerapkan kaidah fi qhiyah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu adanya kesepakatan diawal sebelum transaksi dilakukan antara emiten dan investor. Bank Syariah Mandiri mendapatkan kepercayaan dari pemerintah atas per- setujuan kementrian keuangan untuk menjadi menjadi agen penjual dari sukuk ritel dengan akad Ijarah Sale and Lease Back.References
Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Sukuk Negara Sebagai Instrumen Keuan- gan Berbasis Syariah, Jakarta: Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2015.
Djazuli, Prof. H.A. Kaidah-kaidah Fikih, Edisi Pertama, Jakarta: Kaharisma Putra Utama, 2006.
Indah Yuliana, Investasi Produk Keuangan Syariah, Malang: UIN Maliki Press, 2010
Iqbal, Zamir, an Introduction to Islam ic Finance, John Willey & Son (Asia), Singapura, 2007.
Karim, Helmi. Fiqh Muamalah, Ed. 1, Cet. 3, Jakarta :PT. Raja Grafi ndo Persada, 2002
Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemah New Cordova, Bandung, Syaamil.
Lihat Peraturan Pemerintah No.57 tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Republik Indonesia.
M. Fauzan, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: PPHIMM.
Ma’luf, Luis. Al-Munjid fi al-Lughah wa-A’lam. Bayrut Lebanon: Dar al-Masyriqi, 1986.
Sabiq, Sayyid. Fiqhus Sunnah, terj. Mujahidin Muhayan, Cet. 1, Jakarta: PT. Pena Pundi Aksara, 2009
Sholihin, Ahmad I am. Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: PT Gramedia, Pustaka Utama, 2010
Soemitro, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Ken- cana, 2010
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta: EKONISIA, 2015
Al-Syekh Abdullah bin Sa’id Muhammad ‘Ibadi al-Hadrami: Idhah al-Qawa’id al-Fiqhiyah, (tt. Haramain, tt)
Tariq, Ali Arsalan. Managing Financial Risks Of Sukuk Structure, UK: A Dissertation Submitted in Partial Fulfillment Of The Requirements For The Degree Of Master Of Science At Loughborough University, 2014
Wahid, Nazaruddin Abdul. Sukuk Memahami dan Membedah Obligasi Pada Perbankan Syariah, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2010
Data Investor Bank Syariah Mandiri seluruh Indonesia, (Obseravsi di Kantor Pusat Bank Syariah Mandiri Jakarat). 19 April 2018
Data Penjualan Sukuk Ritel di PT Bank Syariah Mandiri Pusat Jakarta, diakses di Jakarta 19 April 2018
Data yang didapat berdasarkan hasil wawancara dengan Staf RDG di PT Bank Syariah Mandiri Pusat Jakarta, 19 April 2018
Hasil Observasi dan Wawancara dengan Miss Anissa Khairani, S.E. selaku Staf RDG (Retail Deposit Group) di Kntor Pusat PT Bank Syariah Mandiri Syariah Jakarta, 18 April 2018
Hasil Observasi dan wawancara dengan Mr. Aldi Rahardika, M.S.E selaku Departmenet Head di PT Bank Syariah Mandiri Pusat Jakarta, 19 April 2018.
Diambil dari internet tentang Sejarah Mandiri Syariah - Sukuk Neg- ara Ritel//www.syariahmandiri.co.id/tentang-kami/sejarah, 22 Februari 2018
Downloads
Submitted
Accepted
Published
Issue
Section
License
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rights may limit how you use the material.