Tinjauan Hukum Islam terhadap Akad pada Aplikasi Go-Food (Studi Kasus di Perusahaan Go-Jek Cabang Madiun)

Authors

  • Ria Rahmawati Fakultas Syariah, Universitas Darussalam Gontor
  • Annisa Silvi Kusumastuti Fakultas Syariah, Universitas Darussalam Gontor

Keywords:

, Go-Food, Go-Jek, Akad, Qardh

Abstract

Aplikasi Go-Jek merupakan salah satu perusahaan yang telah berkembang pesat di Indonesia. Salah satu layanan yang banyak diminati masyarakat adalah Go-Food yang berupa layanan jasa antar makanan. Dalam pelaksanaan akad yang terjadi di dalamnya driver harus menalangi dahulu pesanan dari konsumen. Dari proses transaksi yang terjadi tersebut dapat ditemukan bahwa terdapat akad qardh di dalam akad jual beli. Terdapat larangan tentang menggabungkan dua akad dalam satu transaksi. Dari permasalahan tersebut penulis ingin mengkaji bagaimanakah hukum akad yang terjadi pada aplikasi Go-Food menurut pandan- gan hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum akad pada aplikasi Go-Food ditinjau menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fi eld research) dengan  menggunakan metode deskriptif. Dalam pelaksanaan tran- saksi ini tedapat beberapa akad yang terjadi diantaranya akad ijarah, qardh, dan hawalah. Dalam pelaksanaan akad yang terjadi di dalam Go-Food ini dibolehkan. Karena akad yang terjadi tidak sesuai dengan  multi akad yang mana di dalamnya terdapat riba dan pihak yang dirugikan. Akad qardh yang terjadi adalah efek dari akad ijarah yang terjadi. Karena dengan adanya qardh konsumen dapat dengan mudah melakukan pembayaran. Dan dengan adanya akad qardh dan hawalah inilah terjadi tolong menolong antar perusahaan Go-Jek, konsumen, merchant dan driver. Tidak ada pihak manapun yang dirugikan atau diuntung- kan. Semua pihak mendapatkan apa yang dibutuhkan. Jumlah 20% yang didapat oleh Go-Jek adalah senantiasa upah atas layanan tersebut, yang mana nantinya akad diberikan kepada drivernya berupa bentuk poin.

References

Ahmad Idris. Fiqh Al-Syafi ’iyah. Jakarta: Karya Indah. 1986

Anas, Malik. Al-Muwatha’. Makkah: Darul Hijrah. 1425

Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/I/IV/2000 Tentang Pembiayaan Ijarah. Lihat dalam Himpunan Fatwa DSN untuk Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Pertama.

Ghazali, Abdul Rahman. Fiqh Muamalat.. Jakarta: Kencana. 2010

Mardani. Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Kencana Prenamedia Group. 2013

Nawawi, Ismail. Fiqh Muamalat. Surabaya: Putra Media Nusantara. 2010

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah. Diterjemahkan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung: Al-Ma’arif. 1987

Sarwat, Ahmad. Seri Fiqh Kehidupan Muamalat. Jakrta: Rumah Fiqh. 2017

Syarifuddin, Amir. Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta: Prenada Media. 2005

Tarmizi, Erwan. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor:Berkat Mulia Insani. 2017

Zuhaili, Wahbah.. Fiqh Islam wa Adillatuhu. Damaskus: Darul Fikri. 1975

Layanan pada aplikasi Go-Food. Diakses dalam situs: h" ps://www. Go-Jek.com/about/, diakses pada tanggal 3 Mei 2018, jam 14:00 WIB

Skema akad Go-Food. Diakses dalam situs: h" ps://sekolahmuamalah. com/riba-dalam-transaksi- Go-Food -dan solusinya/, pada tang- gal 25 April 2018, jam 16.00 WIB.

Sejarah pendirian Perusahaan Go-Jek. Diakses dalam situs: h" p: // www. Go-Jek.com/about/, pada tanggal 3 November 2018, jam 14.30 WIB.

Downloads

Published

2018-12-01

Issue

Section

Articles