[1]
M. T. P. Prakoso and A. D. Irawan, “KERUGIAN PELAKU USAHA AKIBAT RETURN BARANG OLEH KONSUMEN: Perbandingan antara Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, JICL, vol. 8, no. 2, pp. 543–560, Aug. 2025.