POTENSI ZAKAT PERTANIAN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMMAT DI KABUPATEN SUMBAWA

Authors

  • feri irawan STAI Nahdlatul Wathan Samawa Sumbawa-NTB

DOI:

https://doi.org/10.21111/jicl.v5i2.8671

Abstract

Potensi zakat pertanian di Kabupaten Sumbawa sangat besar khususnya di Desa Kukin, khusus dalam pertanian padi dan jagung. Setiap panen rata-rata masyarakat paling bawah 50 karung atau 1.800 kg. Sedangkan jagung berkisar antara 5 ton sampai 10 ton dalam satu kali panen. Pengelolaan zakat di Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa, belum berjalan dengan baik. Masih ada masyarakat yang belum mengeluarkan zakat, sebab kurangnya pemahaman tentang hukum zakat. Dalam hal pengeluaran zakat di Desa Kukin ada yang sudah sesuai syariat Islam dan ada yang belum sesuai takaran zakat pertanian yang dikeluarkan, sesuai dengan yang mereka inginkan atau dirasa cukup tanpa memikirkan bahwa ini sudah sesuai dengan yang ditentukan dalam Islam. Berdasarkan Undang-undang tentang pengelolaan zakat pada pasal 38, dijelaskan bahwa zakat harus dikelola oleh lembaga yang resmi agar tidak terjadi kesinambungan sosial. Walaupun pihak Kecamatan mengatakan akan membentuk amil zakat yang lebih baik, akan tetapi itu hanya di kecamatan bukan di Desa Kukin.

References

Ajiati, Nur, Susi. “Potensi Zakat Pertanian di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal”. Skripsi. Semarang: Fak. Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo, 2017.

Cahyani, Intan, A.“Zakat Profesi Dalam Era Kontempore”, El-Iqtishady 2, no 2 (2020).

Hasan, Hamzah, dkk. “Manajemen Zakat Maal di Kota Makassar: telaah atas upaya produktivitas zakat”. Al-Ulum 20, no.1 (2020).

Hudaifah, Ahmad, dkk. Sinergi Pengelolaan Zakat di Indonesia. Surabaya: Scopindo,

Ilyas, Musyfikah. “Pengelolaan Zakat Dalam Lontaraq Suqkuna Wajo Perspektif Hukum Islam”. Diakses dari http://repositori.uin-alauddin.ac.id/7646/. Pada Tanggal 4 Februari 2020.

Nur Ajijah. Yuli. “Praktik Jual Beli Sisa Beras Zakat Fitrah Di Masjid Menurut Pendapat Para Ulama Kota Palangkaraya”. Skripsi. Makassar: Fak. Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Alauddin. 2017.

Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Bogor: Kencana, 2003.

Sinilele, Ashar. “Tinjauan Hukum Terhadap Itiqad Baik Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah”. Jurisprudentie 4. No. 2 (2017).

Syatar, Abdul. “Transfrmatin Of Fiqh In The Forms Of Haji Haji Dan Zakat Legislatin”. Jurnal Perbandingan Mazhab 1. No. 2 (2019).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Wawancara dengan Bapak Saruji, Warga Desa Kukin, pada tanggal 18 Februari 2021.

Wawancara dengan Ibu Sainab, Warga Desa Kukin, pada tanggal 21 Februari 2021

Published

2022-12-24

How to Cite

irawan, feri. (2022). POTENSI ZAKAT PERTANIAN DALAM MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN UMMAT DI KABUPATEN SUMBAWA. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(2), 157–169. https://doi.org/10.21111/jicl.v5i2.8671